Pengacara Pati

Pengacara Pati Kami adalah Kantor Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum yang telah berpengalaman dalam menangani Jaken Kab. Pati 59184 (depan Masjid Ds. Rejoagung Kec.

Kami adalah Kantor Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum "ZAINUR ROFIQ & REKAN" yang berpengalaman dalam menangani masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi. LITIGASI
Berkaitan dengan litigasi yaitu berhubungan dengan persidangan diantaranya persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tipikor. Terkait perkara pidana di Pen

gadilan Negeri yaitu membantu menangani dan mendampingi orang yang mempunyai masalah pidana baik sebagai korban maupun pelaku, misal: pembunuhan, pencurian, penggelapan, pencabulan, narkoba, penganiayaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri yaitu membantu menangani dan mewakili orang dan/atau badan hukum yang mempunyai masalah perdata, misal: sengketa tanah, wanprestasi, hutang-piutang, perceraian (non muslim), bahkan sengketa perbankan bagi yang mempunyai masalah dengan Bank, dan lain sebagainya. Terkait perkara di Pengadilan Agama yaitu membantu menangani dan mewakili masalah perceraian (muslim), talak, sengketa hibah, wakaf, permohonan dispensasi umur, dan lain sebagainya. Dan selain itu kami juga bisa membantu client yang sedang berposisi di luar negeri dan ingin mengajukan perceraian terhadap suami atau isteri. Terkait perkara di PTUN yaitu membantu menangani dan mewakili orang yang merasa telah dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat TUN, misal: diberhentikan dari jabatan, serta sengketa atas pencalonan/pemilihan pilkades atau perangkat desa, dan lain sebagainya. Selain itu bagi anda yang saat ini berkedudukan di luar negeri dan ingin mengajukan cerai, kami bisa membantu anda dimana anda tetap diluar negeri dan biarkan kami yang mengurusi proses perceraian anda. Terkait perkara pidana di Pengadilan Tipikor yaitu membantu menangani dan mendampingi orang yang mempunyai masalah yang pada pokoknya terjerat perkara tindak pidana korupsi. NON LITIGASI
Berkaitan dengan non litigasi yaitu berhubungan penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, yang bertujuan memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul. Advokat pada Kator Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN
Terdiri atas para profesional muda dan terlatih yang mempunyai izin resmi dan telah disumpah untuk menjadi pengacara/advokat dibawah naungan organisasi PERADI. Kesemuanya memenuhi legal standing untuk menjadi seorang pengacara/advokat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT. Pelayanan Hukum
Pelayanan hukum pada Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN diantaranya adalah :

Pendampingan:

Melakukan pendampingan terhadap client yang membutuhkan jasa hukum; seperti di kepolisian, pendampingan membuat kontrak/perjanjian, dan lain-lain. Mewakili:

Mewakili client dalam hal pengadilan khususnya kasus perdata, negoisasi, pertemuan-pertemuan dengan rekan kerja, penandatanganan perjanjian dan lain-lain. Advice Hukum dan Konsultasi Hukum:
Memberikan pelayanan dengan cara memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh client, serta memberikan konsultasi hukum baik secara lisan maupun tertulis tentang jalan keluar atau penjelasan atas permasalahan hukum yang sedang dialami oleh klien. BIAYA PEMBAYARAN:
Dalam menangani perkara client, mengenai biaya disesuaikan dengan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh client dan tingkat kemampuan pembiayaan client. Bahkan tidak jarang untuk perkara tertentu dan mengingat client adalah benar-benar tidak mampu, maka pada Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo). WILAYAH KERJA:
Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, dan pengkhususan masih alam wilayah Provinsi Jawa Tengah, dikota-kota seperti: Pati, Rembang, Jepara, Kudus, Blora, Grobogan, Semarang, Kendal, Ungaran, Temanggung, dan kota lainnya. Untuk di daerah Pati meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Pati, seperti: Trangkil, Cluwak, Tayu, Dukuhseti, Gunung Wungkal, Margoyoso, Wedarijaksa, Gembong, Tlogowungu, Pati Kota, Juwana, Batangan, Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Margorejo, Kayen, Gabus, Sukolilo,

Alamat lengkap Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN
Beralamat di: Desa Sumberan RT. 03 RW. 01 Kec. Sumberan- Jaken)
HP. 085 225 492 903, 0822 4371 5333, 0888 0650 2680
(Maaf apabila tidak diangkat mungkin sedang sibuk atau ada halangin lain, silahkan untuk sms/tinggalkan pesan)
WA: 0822 4371 5333, Pin BBM: D26C41B1
Facebook e-mail: [email protected]
Fanpages facebook / halaman: Pengacara Pati
e-mail. [email protected]

Atau untuk konsultasi dapat juga datang ke kediaman kami dengan alamat di:
Dk. Mbaos RT. 02 RW. 03 Ds. Trangkil Kab. Pati – Jawa Tengah 59153

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PRESIDEN JOKOWI DAN KH. MA'RUF AMIN SEBAGAI PRESIDEN DAN WAPRES TERPILIH..SMG INDONESIA SEMAKIN...
21/10/2019

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PRESIDEN JOKOWI DAN KH. MA'RUF AMIN SEBAGAI PRESIDEN DAN WAPRES TERPILIH..
SMG INDONESIA SEMAKIN MAJU

Terima kasih kepada semua yang telah like fanpage Pengacara Pati.Dan berhubung banyak inbox yang masuk, perlu kami infor...
03/10/2019

Terima kasih kepada semua yang telah like fanpage Pengacara Pati.
Dan berhubung banyak inbox yang masuk, perlu kami informasikan bahwa kami Pengacara Pati masih tetap aktif dalam memberikan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi.
Oleh karenanya untuk fast respon / respon cepat agar lewat WhatsApp (WA) di nomor: 082243715333.
Salam...

Kantor Advokat/Pengacara: ZAINUR ROFIQ & REKAN mengubah kartu nama untuk mempermudah calon client mendapat informasi
04/08/2016

Kantor Advokat/Pengacara: ZAINUR ROFIQ & REKAN mengubah kartu nama untuk mempermudah calon client mendapat informasi

"Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintahkan mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang jahat...
20/07/2016

"Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintahkan mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum”. Plato

25/05/2016

Laksana hidup dalam dunia rimba, dalam hidup hanya ada dua pilihan, membunuh atau dibunuh...

Seseorang yang pemberani tidak akan ada jalan yang tak dapat tuk dilalui.. menatap lurus ke depan dan teruslah berjuang
15/05/2016

Seseorang yang pemberani tidak akan ada jalan yang tak dapat tuk dilalui.. menatap lurus ke depan dan teruslah berjuang

23/04/2016

Address

Jaken
Pati
59184

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Pati posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pengacara Pati:

Share

PENGACARA PATI

Kami adalah Kantor Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum "ZAINUR ROFIQ & REKAN" yang berpengalaman dalam menangani masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi. LITIGASI Berkaitan dengan litigasi yaitu berhubungan dengan persidangan diantaranya persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tipikor. Terkait perkara pidana di Pengadilan Negeri yaitu membantu menangani dan mendampingi orang yang mempunyai masalah pidana baik sebagai korban maupun pelaku, misal: pembunuhan, pencurian, penggelapan, pencabulan, narkoba, penganiayaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri yaitu membantu menangani dan mewakili orang dan/atau badan hukum yang mempunyai masalah perdata, misal: sengketa tanah, wanprestasi, hutang-piutang, perceraian (non muslim), bahkan sengketa perbankan bagi yang mempunyai masalah dengan Bank, dan lain sebagainya. Terkait perkara di Pengadilan Agama yaitu membantu menangani dan mewakili masalah perceraian (muslim), talak, sengketa hibah, wakaf, permohonan dispensasi umur, dan lain sebagainya. Dan selain itu kami juga bisa membantu client yang sedang berposisi di luar negeri dan ingin mengajukan perceraian terhadap suami atau isteri. Terkait perkara di PTUN yaitu membantu menangani dan mewakili orang yang merasa telah dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat TUN, misal: diberhentikan dari jabatan, serta sengketa atas pencalonan/pemilihan pilkades atau perangkat desa, dan lain sebagainya. Selain itu bagi anda yang saat ini berkedudukan di luar negeri dan ingin mengajukan cerai, kami bisa membantu anda dimana anda tetap diluar negeri dan biarkan kami yang mengurusi proses perceraian anda. Terkait perkara pidana di Pengadilan Tipikor yaitu membantu menangani dan mendampingi orang yang mempunyai masalah yang pada pokoknya terjerat perkara tindak pidana korupsi. NON LITIGASI Berkaitan dengan non litigasi yaitu berhubungan penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, yang bertujuan memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul. Advokat pada Kator Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN Terdiri atas para profesional muda dan terlatih yang mempunyai izin resmi dan telah disumpah untuk menjadi pengacara/advokat dibawah naungan organisasi PERADI. Kesemuanya memenuhi legal standing untuk menjadi seorang pengacara/advokat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT. Pelayanan Hukum Pelayanan hukum pada Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN diantaranya adalah : Pendampingan: Melakukan pendampingan terhadap client yang membutuhkan jasa hukum; seperti di kepolisian, pendampingan membuat kontrak/perjanjian, dan lain-lain. Mewakili: Mewakili client dalam hal pengadilan khususnya kasus perdata, negoisasi, pertemuan-pertemuan dengan rekan kerja, penandatanganan perjanjian dan lain-lain. Advice Hukum dan Konsultasi Hukum: Memberikan pelayanan dengan cara memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh client, serta memberikan konsultasi hukum baik secara lisan maupun tertulis tentang jalan keluar atau penjelasan atas permasalahan hukum yang sedang dialami oleh klien. BIAYA PEMBAYARAN: Dalam menangani perkara client, mengenai biaya disesuaikan dengan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh client dan tingkat kemampuan pembiayaan client. Bahkan tidak jarang untuk perkara tertentu dan mengingat client adalah benar-benar tidak mampu, maka pada Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo). WILAYAH KERJA: Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, dan pengkhususan masih alam wilayah Provinsi Jawa Tengah, dikota-kota seperti: Pati, Rembang, Jepara, Kudus, Blora, Grobogan, Semarang, Kendal, Ungaran, Temanggung, dan kota lainnya. Untuk di daerah Pati meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Pati, seperti: Trangkil, Cluwak, Tayu, Dukuhseti, Gunung Wungkal, Margoyoso, Wedarijaksa, Gembong, Tlogowungu, Pati Kota, Juwana, Batangan, Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Margorejo, Kayen, Gabus, Sukolilo, Alamat lengkap Kantor Hukum ZAINUR ROFIQ & REKAN Beralamat di: Desa Sumberan RT. 03 RW. 01 Kec. Jaken Kab. Pati 59184 (depan Masjid Ds. Sumberan- Jaken) HP. 085 225 492 903, 0822 4371 5333, 0888 0650 2680 (Maaf apabila tidak diangkat mungkin sedang sibuk atau ada halangin lain, silahkan untuk sms/tinggalkan pesan) WA: 0822 4371 5333, Pin BBM: D26C41B1 Facebook e-mail: [email protected] Fanpages facebook / halaman: Pengacara Pati e-mail. [email protected] Atau untuk konsultasi dapat juga datang ke kediaman kami dengan alamat di: Dk. Mbaos RT. 02 RW. 03 Ds. Rejoagung Kec. Trangkil Kab. Pati – Jawa Tengah 59153