17/09/2026
Halo π
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengaju pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 378/SK-100.HM.03/III/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik ini menjadi acuan bagi petugas PPID dalam setiap tahapan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan dan pemrosesan permohonan informasi, pengelolaan keberatan, penanganan sengketa informasi, hingga pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Dengan adanya standar yang jelas, setiap permohonan diharapkan dapat ditangani secara konsisten, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen Standar Operasional Prosedur yang tersedia meliputi:
β’ Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Permohonan Informasi Publik
β’ Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keberatan Permohonan Informasi Publik
β’ Standar Operasional Prosedur Penanganan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
β’ Standar Operasional Prosedur Pengujian Konsekuensi Dan Dokumentasi Informasi Yang Dikecualikan
β’ Standar Operasional Prosedur Pemutakhiran Dan Pendokumentasian Daftar Informasi Publik
Masyarakat dapat mempelajari dan mengunduh dokumen SOP tersebut sebagai bentuk keterbukaan mengenai mekanisme dan standar pelayanan Informasi Publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
β’ Standar Operasional Prosedur Maklumat Pelayanan
β’ Standar Operasional Prosedur Pengumuman
Instagram : kantahkabppu
Facebook : kantahkabppu
Youtube : kantahkabpenajampaserutara
Website : kab-penajampaserutara.atrbpn.go.id