19/05/2020
http://www.metrosumatera.com/kadang-makan-kadang-tidak-tukang-becak-harapkan-bantuan-pemerintah-kota/
Dasar hukum Permenkes No 9 tahun 2020 adalah UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaaan Kesehatan , sebelum diterapkannya pasal 15 ayat 2 poin B tentang PSBB. Hak & Kewajiban Pemerintah pada pasal 7 dan 9 harus dipenuhi terlebih dahulu.
PALEMBANG, MS – Sungguh malang sekali nasib Evan warga Jalan A Yani Lorong Manggis RT 43 RW 001, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Ditengah Pandemi Covid-19 tidak ada bantuan baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan(PKH), at...