Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum memberikan pelayanan hukum secara Non Litigasi maupun Litigasi, antara lain : secara Non Litigasi memberikan pelayanan konsultasi hukum, pembuatan legal opinion, Pembuatan Kontrak / Perjanjian Kerja, Pendaftaran Atas Hak Merek Dagang, Hak Paten, Hak Cipta, Pengajuan Klaim Asuransi, Waralaba, dan secara Litigasi, antara lain : mendampingi Klien da
lam pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, beracara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum melayani Perorangan dan Badan Hukum untuk menjadi Klien Tetap atau Klien Tidak Tetap, termasuk melayani Perusahaan yang menghendaki jasa pelayanan hukum, sebagai Konsultan Hukum Perusahaan dengan lingkup pekerjaan yang diatur kemudian dalam Perjanjian Kerjasama Jasa Pelayanan Hukum. Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum memberikan prioritas kepada Klien Tetap, antara lain dengan memberikan legal advise dan atau membuat legal opinion setiap bulannya, dan hanya akan membebankan biaya operasional atas pelayanan hukum terhadap kasus-kasus hukum dari Klien Tetap. Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum sebagai Kantor Hukum yang berdomisili di Kota Palembang memberikan Pelayanan Legal Audit. Bagi Klien yang ingin berinvestasi, mendirikan Perusahaan, mengembangkan Perusahaan, membeli Perusahaan dan atau mengakuisisi Perusahaan, di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, termasuk Legal Audit dalam Pemberian Kredit oleh Bank ataupun lembaga pembiayaan.