25/02/2021
Edukasi Hukum For Civil Society
--------------AKTA DIBAWAH TANGAN----------------
Dalam satu bulan ini, ada banyak yang berkonsultasi menanyakan perihal sah atau tidaknya suatu perjanjian yang dibuat hanya antar para pihak, atau yang sering dikenal dengan sebutan PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN atau AKTA DI BAWAH TANGAN.
:
Memang tidak bisa kita pungkiri, kebanyakan praktek yang terjadi di tengah masyarakat kita, lebih kepada menggampangkan masalah atau suatu persoalan. Entah karena sudah menjadi suatu kebiasaan ataukah memang lahir dari ketidak mengertian.
:
Sebagai masyarakat awam, kita perlu mengetahui bahwa akta itu dibagi menjadi dua yaitu:
1. Akta Otentik adalah Akta yang dibuat dalam bentuk ditentukan UU oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, (Pasal 1868 KUHPerdata). Sedangkan;
2. Akta di Bawah Tangan adalah akta yang dibuat antar para pihak tanpa adanya campurtangan pejabat yang berwenang, (Pasal 1874 KUHPerdata).
:
Berkenaan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian dibawah tangan, maka harus memenuhi 4 (empat) syarat yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
:
Jika perjanjian yang dibuat para pihak telah memenuhi syarat yang dinyatakan dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut, maka perjanjiannya menjadi sah dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
:
Namun Perjanjian yang dibuat di Bawah Tangan tersebut masih rentan untuk disangkal atau dipungkiri keberadaan dan keabsahannya oleh masing-masing pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu sebaiknya, Perjanjian tersebut dibuat dengan memperhatikan beberapa hal:
1. Dibuat dalam bentuk tertulis
2. Mencantumkan identitas para pihak yang
membuat perjanjian dengan benar.
3. Isinya menerangkan secara tegas tentang
apa yang di perjanjikan.
4. Diberi materai secukupnya dengan
menuliskan tanggal, bulan dan tahun
didalam materai.
5. Mencantumkan tanggal dan tempat
ditandatanganinya perjanjian.
6. Ditandatangani oleh para pihak yang
membuat perjanjian.
7. Di saksikan dan ditandatangani oleh
saksi-saksi yang dimuat dalam perjanjian.
8. Dibuat dua rangkap dan masing-masing
pihak diberikan satu salinan asli surat
perjanjian yang telah ditandatangani.
9. Dan jika memungkinkan serta para pihak
memiliki cukup uang, maka sebaiknya surat
perjanjian di waarmerking dihadapan
notaris.
:
Hal ini penting untuk diketahui dan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian, agar akta di bawah tangan yang telah dibuat dapat dijadikan bukti ketika terjadi suatu sengketa.
:
Demikian tips singkat ini kami berikan sebagai sebuah edukasi hukum bagi kita yang awam. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat lebih serta panduan dalam membuat suatu Perjanjian atau Akta di Bawah Tangan.
:
SALAM HANGAT DARI LAW FIRM KITA
"SAYUTI RAMBANG & Associates Law Firm"
🙏🙏🙏