Law Firm Sayuti Rambang & Associates

Law Firm Sayuti Rambang & Associates Jl. RW. Monginsidi RT.06 RW.02, Kalidoni Palembang-SumSel, 30161, HP: 081377800770, email: lawfirmki

Alhamdulillahi rabbil 'alaminSelamat kepada kak SAYUTI RAMBANG, S.H yang telah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan...
05/03/2024

Alhamdulillahi rabbil 'alamin
Selamat kepada kak SAYUTI RAMBANG, S.H yang telah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ogan Ilir dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berdasarkan Penetapan Pleno KPU Ogan Ilir Periode 2024-2029.

Semoga diberkahi dan selalu di berikan kelancaran dalam menjalankan amanah rakyat agar dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak dan Semoga perjalanan kak Sayuti sebagai wakil rakyat penuh dengan kesuksesan dan keberhasilan. Aamiin...

Sebagai seorang Praktisi Hukum tidak perlu di ragukan lagi dedikasi serta integritas beliau dan menjadi seorang Politisi merupakan cita- cita beliau yang akan di jalankannya setelah sah terpilih menjadi anggota legislatif, Insyaallah akan di jalankan dengan sepenuh hati demi menjadi penyambung keluh kesah dan informasi dari rakyat ke pemerintah atau dari pemerintah kepada rakyat..

Hallo Sahabat Ruang Hukum SRUU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk sebagai jaminan demi memberikan rasa aman ...
30/08/2023

Hallo Sahabat Ruang Hukum SR

UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk sebagai jaminan demi memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan di dalam proses peradilan.
Jangan lupa like and share jika bermanfaat..







Hallo sahabat Ruang Hukum SR....Terdapat ketentuan bagi seseorang yang karena keadaannya tidak bisa di jadikan sebagai s...
29/08/2023

Hallo sahabat Ruang Hukum SR....

Terdapat ketentuan bagi seseorang yang karena keadaannya tidak bisa di jadikan sebagai saksi atau dapat dikatakan tidak layak didengar kesaksiannya karena terdapat hubungan tertentu yang mengakibatkan seorang tidak dapat didengar kesaksiannya di pengadilan, karena khawatir dalam memberikan kesaksiannya tidak akan objektif terhadap perkara yang dipersidangkan.

Banyak teori dari para ahli hukum bahwa menjadi saksi dalam perkara Perdata bukan merupakan Kewajiban yang menjadi suatu keharusan seorang untuk bersaksi, tetapi merupakan Hak. Karna dalam hukum perdata para pihak sendirilah yang mengajukan saksi-saksi didasari atas ajakan salah satu pihak yang berperkara.

Begitulah penjelasan singkat dari kami
Terimakasihh





Perihal perjudian online telah banyak di bahas dalam beberapa kasus. Bahkan yang berkedok trading saham yang beberapa wa...
09/10/2022

Perihal perjudian online telah banyak di bahas dalam beberapa kasus. Bahkan yang berkedok trading saham yang beberapa waktu lalu sempat viral di sebut-sebut merupakan bentuk judi online. Lantas, bagaimana kajian secara hukumnya? Kami rangkum secara singkat di postingan ini. Trm ksh🙏🏻

Terima kasih atas kepercayaan masyarakat Selamat datang adek-adek mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam...
06/09/2022

Terima kasih atas kepercayaan masyarakat

Selamat datang adek-adek mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di Law Firm Sayuti Rambang & Associates.

Gula batok daerah Rembang
Rumah kecik pakek papan
Caro kito di Sayuti Rambang
Didik adek menatap masa depan

Hari ini Law Firm Sayuti Rambang & Associates serah terima adek-adek mahasiswa KKL dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari civitas akademika UIN Raden Fatah. Agar kami dapat memberikan edukasi dan kompetensi di bidang hukum dalam tataran praktek di peradilan. Semoga adek-adek KKL ini dapat mengambil ilmu hukum secara mendalam dalam bidang praktek dan lapangan sebanyak-banyaknya.

Semoga Allah SWT meridhoi setiap langkah kita, untuk dapat diberikan kesehatan, kesuksesan dan keberkahan untuk kita semua

11/08/2022

Milad Sister Kece Law Firm Kita. 😅

Barakallah fii Ummurik sis . Sukses dunia akhirat yaah. Maju terus karier nya dan senantiasa sehat selalu.

Doa spesialnya, semoga segera dilamar pangeran sang pilihan hati.. Eeaaaa.

Aamiin Yaa Rabb.. 🤲🤲🤲

08/08/2022

Milad Bujang Fenomenal Law Firm Kita. 😅

Barakallah fii Ummurik brother . Sukses dunia akhirat yaah. Maju terus karier nya dan senantiasa sehat selalu.

Doa spesialnya, semoga segera melamar gadis sang pilihan hati.. Eeaaaa.

Aamiin Yaa Rabb.. 🤲🤲🤲

01/05/2022
Edukasi Hukum For Civil Society --------------AKTA DIBAWAH TANGAN----------------Dalam satu bulan ini, ada banyak yang b...
25/02/2021

Edukasi Hukum For Civil Society

--------------AKTA DIBAWAH TANGAN----------------

Dalam satu bulan ini, ada banyak yang berkonsultasi menanyakan perihal sah atau tidaknya suatu perjanjian yang dibuat hanya antar para pihak, atau yang sering dikenal dengan sebutan PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN atau AKTA DI BAWAH TANGAN.
:
Memang tidak bisa kita pungkiri, kebanyakan praktek yang terjadi di tengah masyarakat kita, lebih kepada menggampangkan masalah atau suatu persoalan. Entah karena sudah menjadi suatu kebiasaan ataukah memang lahir dari ketidak mengertian.
:
Sebagai masyarakat awam, kita perlu mengetahui bahwa akta itu dibagi menjadi dua yaitu:
1. Akta Otentik adalah Akta yang dibuat dalam bentuk ditentukan UU oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, (Pasal 1868 KUHPerdata). Sedangkan;
2. Akta di Bawah Tangan adalah akta yang dibuat antar para pihak tanpa adanya campurtangan pejabat yang berwenang, (Pasal 1874 KUHPerdata).
:
Berkenaan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian dibawah tangan, maka harus memenuhi 4 (empat) syarat yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
:
Jika perjanjian yang dibuat para pihak telah memenuhi syarat yang dinyatakan dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut, maka perjanjiannya menjadi sah dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
:
Namun Perjanjian yang dibuat di Bawah Tangan tersebut masih rentan untuk disangkal atau dipungkiri keberadaan dan keabsahannya oleh masing-masing pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu sebaiknya, Perjanjian tersebut dibuat dengan memperhatikan beberapa hal:
1. Dibuat dalam bentuk tertulis
2. Mencantumkan identitas para pihak yang
membuat perjanjian dengan benar.
3. Isinya menerangkan secara tegas tentang
apa yang di perjanjikan.
4. Diberi materai secukupnya dengan
menuliskan tanggal, bulan dan tahun
didalam materai.
5. Mencantumkan tanggal dan tempat
ditandatanganinya perjanjian.
6. Ditandatangani oleh para pihak yang
membuat perjanjian.
7. Di saksikan dan ditandatangani oleh
saksi-saksi yang dimuat dalam perjanjian.
8. Dibuat dua rangkap dan masing-masing
pihak diberikan satu salinan asli surat
perjanjian yang telah ditandatangani.
9. Dan jika memungkinkan serta para pihak
memiliki cukup uang, maka sebaiknya surat
perjanjian di waarmerking dihadapan
notaris.
:
Hal ini penting untuk diketahui dan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian, agar akta di bawah tangan yang telah dibuat dapat dijadikan bukti ketika terjadi suatu sengketa.
:
Demikian tips singkat ini kami berikan sebagai sebuah edukasi hukum bagi kita yang awam. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat lebih serta panduan dalam membuat suatu Perjanjian atau Akta di Bawah Tangan.
:
SALAM HANGAT DARI LAW FIRM KITA
"SAYUTI RAMBANG & Associates Law Firm"
🙏🙏🙏

Address

Jln. Monginsidi Kel. Kalidoni, RT. 6 RW. 02 Kec. Kalidoni. Kota Palembang
Palembang
30161

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Firm Sayuti Rambang & Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share