09/04/2026
Bahwa terungkap fakta di persidangan pembuktiannya bahwa Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak memberikan hal-hal yang mengatur hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP terkait hak-hak tersangka jelas secara formil hal ini melanggar Pasal 90 ayat 3 huruf C oleh karena itu Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 44 / III / 2026 / Satreskrim Tertanggal 7 Maret 2026 cacat formil tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana Bukti P-2 dan hal ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana senior Dr. Hj. sri Sulastri , S. H, M.Hum dipersidangan lalu hal ini ada Yurisprudensi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara No. 1 / Pid.Pra/2026/PN.Kpg yang mana pertimbangan hukum hakim “Menemukan adanya cacat formal dalam surat penetapan tersangka. Surat tersebut dinilai tidak memuat uraian singkat perkara, serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat 3 KUHAP 2025.