pengacara_palembang

Call Directions Website Contact the business

pengacara_palembang Memberi bantuan hukum kepada Masyarakat pencari keadilan dengan berprinsip kepada kode etik .
(2)

CARA MELAPORKAN KDRT: JANGAN DIAM SAJA.“Kalau saya melapor, harus mulai dari mana?”Jika Anda mengalami Kekerasan Dalam R...
27/08/2026

CARA MELAPORKAN KDRT: JANGAN DIAM SAJA.

“Kalau saya melapor, harus mulai dari mana?”

Jika Anda mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Utamakan keselamatan
Jika masih dalam situasi berbahaya, segera menjauh ke tempat yang aman dan hubungi orang yang dipercaya.
2. Simpan bukti
Dokumentasikan luka, foto/video kejadian, hasil pemeriksaan medis, chat, rekaman yang relevan, serta identitas saksi.
3. Lakukan pemeriksaan medis
Jika mengalami kekerasan fisik, segera ke fasilitas kesehatan dan minta dokumentasi medis yang diperlukan.
4. Laporkan ke Kepolisian
KDRT dapat dilaporkan ke kepolisian. Sampaikan kronologi secara jelas dan serahkan bukti yang dimiliki.
5. Minta perlindungan
Korban dapat meminta perlindungan dan pendampingan sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk melalui lembaga layanan korban.

⚖️ KDRT bukan sekadar “masalah rumah tangga”.
Kekerasan dalam rumah tangga dapat merupakan tindak pidana dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Jangan menunggu sampai kekerasan menjadi semakin parah.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, konsultasikan langkah hukum yang paling tepat sebelum mengambil tindakan.

⚖️ PUTUSAN BEBAS SEKARANG TIDAK BISA BANDING DAN KASASI?Apakah Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding apabila terd...
22/08/2026

⚖️ PUTUSAN BEBAS SEKARANG TIDAK BISA BANDING DAN KASASI?

Apakah Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding apabila terdakwa dijatuhi putusan bebas (vrijspraak)?

📌 Dalam pedoman terbaru Mahkamah Agung, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, termasuk upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.

⚖️ Poin penting:
🔴 Putusan bebas (vrijspraak) → tidak dapat banding
🔴 Putusan bebas (vrijspraak) → tidak dapat kasasi

Namun, perlu diperhatikan bahwa putusan bebas berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Konsekuensi upaya hukumnya tidak sama.

📚 Dasar hukum yang perlu diperhatikan:
• SEMA Nomor 4 Tahun 2026
• Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
• Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Informasi ini merupakan edukasi hukum dan penerapannya tetap harus melihat karakteristik serta fakta masing-masing perkara.

📍 Kantor Hukum Mohammad Maulana Kusumawardhana & Rekan
Melayani konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, perdata, perceraian, dan berbagai permasalahan hukum lainnya.

📲 Follow untuk mendapatkan informasi dan edukasi hukum lainnya.

AdvokatIndonesia KantorHukumPalembang KantorHukum Pengacara Advokat LawyerPalembang LawyerIndonesia KonsultanHukum KonsultasiHukum BantuanHukum HukumPidana PerkaraPidana Pidana PutusanBebas Vrijspraak Kasasi Banding KUHAP SEMA MahkamahAgung EdukasiHukum InformasiHukum HukumIndonesia DuniaHukum KusumawardhanaRekan

17/08/2026

Sekali merdeka tetap merdeka…..

16/08/2026

Dirgahayu Repuplik Indonesia Ke - 81 .

16/08/2026
Dirgahayu Republik Indonesia ke - 81 .
16/08/2026

Dirgahayu Republik Indonesia ke - 81 .

16/06/2026

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM
1 MUHARRAM 1448 H
16 JUNE 2026
Semoga tahun baru Hijriah ini
membawa keberkahan, kedamaian, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Hijrah untuk perubahan, melangkah menuju kebaikan.
Tahun baru, harapan baru, masa depan yang lebih berarti.

09/04/2026

Bahwa terungkap fakta di persidangan pembuktiannya bahwa Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak memberikan hal-hal yang mengatur hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP terkait hak-hak tersangka jelas secara formil hal ini melanggar Pasal 90 ayat 3 huruf C oleh karena itu Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap. Tsk / 44 / III / 2026 / Satreskrim Tertanggal 7 Maret 2026 cacat formil tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana Bukti P-2 dan hal ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana senior Dr. Hj. sri Sulastri , S. H, M.Hum dipersidangan lalu hal ini ada Yurisprudensi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara No. 1 / Pid.Pra/2026/PN.Kpg yang mana pertimbangan hukum hakim “Menemukan adanya cacat formal dalam surat penetapan tersangka. Surat tersebut dinilai tidak memuat uraian singkat perkara, serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat 3 KUHAP 2025.

06/01/2026

Sanksi bagi suami yang menelantarkan anak pasca percerain;

06/01/2026

Saksi dan Korban tidak dapat dituntut selama beriktikad baik.

Address

Jalan Iswahyudi
Palembang
30119

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when pengacara_palembang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to pengacara_palembang:

Shortcuts

Share