Kantor Hukum Daniel Jusari & Partners

Call Directions

Kantor Hukum Daniel Jusari & Partners Professional Lawyer, Lecturer, Entrepreneur

(12/10/26) Pertemuan bersama Bank Syariah Indonesia KC Padang (BSI) dalam rangka pembahasan rencana kerja sama dan penja...
13/10/2026

(12/10/26) Pertemuan bersama Bank Syariah Indonesia KC Padang (BSI) dalam rangka pembahasan rencana kerja sama dan penjajakan peluang kolaborasi strategis. Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi yang positif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Bersama melangkah, bersama bertumbuh, untuk masa depan yang lebih baik. ✨

13/10/2026

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (resmi berlaku sejak 2 Januari 2026) mengubah paradigma hukum pidana dari yang semula bersifat balas dendam (retributif) menjadi sistem yang lebih humanis dan modern.

Tiga Visi Utama KUHP Baru

KUHP Nasional menggantikan sistem hukum pidana kolonial dengan mengedepankan tiga pilar keadilan:
• Keadilan Korektif: Berfokus pada pelaku untuk mengoreksi perilaku agar tidak mengulangi perbuatannya melalui sanksi yang bersifat membimbing.
• Keadilan Restoratif: Berfokus pada korban dan pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman penjara.
• Keadilan Rehabilitatif: Bertujuan untuk memulihkan, memperbaiki, serta mereintegrasikan pelaku dan korban kembali ke dalam kehidupan masyarakat.

Perubahan Mendasar dalam Praktik

• Pidana Penjara Bukan Jalan Utama: Penjara bukan lagi sanksi tunggal atau utama; aparat mengedepankan pidana alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, atau ganti rugi.
• Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law): Mengakui hukum adat atau aturan tidak tertulis yang berlaku di masyarakat setempat.
• Perlindungan Hak Lebih Luas: Mengatur secara komprehensif hak korban, saksi, perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas termasuk hak restitusi dan kompensasi

11/10/2026

Penyitaan dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026) memang memperluas fungsi penyitaan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian (barang bukti), tetapi juga sebagai jaminan pembayaran restitusi atau denda/uang pengganti.

Berikut adalah ketentuan penting terkait fungsi penyitaan tersebut:

1. Dua Fungsi Penyitaan
* Penyitaan sebagai Barang Bukti: Untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan guna menjamin keaslian serta keamanan benda terkait tindak pidana.
* Penyitaan sebagai Jaminan (Reststitusi/Uang Pengganti): Berdasarkan Pasal 179 ayat (4) KUHAP Baru, penyidik dapat menyita harta kekayaan milik pelaku guna menjamin pembayaran restitusi kepada korban dengan izin dari ketua pengadilan.

2. Pembatasan dan Syarat Penyitaan sebagai Jaminan
* Tidak Melebihi Hasil atau Kerugian Tindak Pidana (Proporsionalitas): Penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melampaui nilai kerugian/hasil dari tindak pidana tersebut. Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) KUHAP Baru, penyitaan yang melanggar asas proporsionalitas (di mana nilai benda sitaan melebihi nilai kerugian) dapat ditolak oleh pengadilan.
* Memperhatikan Kemampuan Terdakwa: Tindakan penyitaan jaminan wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dari terdakwa.
* Perlindungan Pihak Ketiga: Sesuai Pasal 179 ayat (5) KUHAP Baru, pelaksanaan sita jaminan wajib memperhatikan dan menghormati hak dari pihak ketiga yang beritikad baik.
* Izin Ketua Pengadilan: Penyitaan jaminan harus melalui penetapan atau izin dari ketua pengadilan negeri.

10/10/2026

PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP BARU - Menurut penjelasan Prof. Eddy O.S. Hiariej (Prof. Edy OS), pengaturan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam KUHAP Baru mengalami pembaruan signifikan dan dibagi ke dalam tiga model utama:

3 Model SP3 dalam KUHAP Baru

• Model Pertama (SP3 setelah Penetapan Pengadilan - Keadilan Restoratif)
Diperlukannya penetapan dari pengadilan setelah ada kesepakatan damai dalam proses keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan pelaku. Setelah kesepakatan dijalankan oleh pelaku, penyidik memberi tahu penuntut umum, lalu meminta penetapan pengadilan sebelum akhirnya menerbitkan SP3 untuk menutup perkara.
• Model Kedua (SP3 yang Dikeluarkan Terlebih Dahulu, Lalu Meminta Penetapan Pengadilan)
Berkaitan dengan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Jika penyidik merasa bukti sudah cukup tetapi penuntut umum belum sependapat, dilakukan gelar perkara bersama. Jika hasil gelar perkara memutuskan perkara dihentikan, SP3 diterbitkan lebih dahulu, kemudian baru diajukan permintaan penetapan kepada pengadilan.
• Model Ketiga (SP3 Tanpa Campur Tangan Pengadilan)
SP3 yang diterbitkan secara mandiri oleh penyidik tanpa memerlukan penetapan dari pengadilan. Model ini berlaku untuk alasan-alasan klasik seperti:
• Tidak cukup bukti
• Perkara bukan merupakan tindak pidana
• Tersangka atau terdakwa meninggal dunia
• Perkara telah daluwarsa
• Berlaku asas ne bis in idem
• Pencabutan aduan dalam hal delik aduan
• Perkara ditutup demi hukum.

05/10/2026

ASAS EXCEPTIO FIRMAT REGULAM

Asas exceptio firmat regulam (atau sering disebut juga asas Exceptio Probat Regulam dalam penafsiran hukum) memiliki arti bahwa apabila suatu penyimpangan atau pengecualian terhadap aturan umum dilakukan, maka pengecualian tersebut harus diartikan atau ditafsirkan secara sempit dan ketat. Dalam Hukum Pidana yang menjunjung tinggi asas legalitas (lex scripta dan lex stricta) penerapnnya sangat krusial. Jika ada norma yang sudah jelas atau pasal yang mengatur pengecualian pidana, maka ia tidak boleh menciptakan ruang interpretasi baru yang bisa merugikan hak-hak terdakwa. Terhadap Hak Individu, asas ini memberikan perlindungan apabila terdapat multitafsir atau ruang kosong, asas ini mengarahkan agar penafsiran dilakukan secara ketat demi melindungi pihak yang diperkarakan, sejalan dengan prinsip keadilan prosedural (due process model). Prof. Edi O.S menyatakan bahwa “Ketika Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) menangani suatu perkara dan itu multi tafsir, maka penafsiran itu harus menguntungkan terlapor, tersangka, terdakwa atau terpidana, prinsip itu yang harus dipegang”.

SAKSI A DE CHARGE — APA ITU? ⚖️Dalam perkara pidana, Tersangka atau Terdakwa memiliki hak untuk mengusahakan dan mengaju...
02/10/2026

SAKSI A DE CHARGE — APA ITU? ⚖️

Dalam perkara pidana, Tersangka atau Terdakwa memiliki hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi yang dapat mendukung pembelaannya.

Saksi a de charge pada dasarnya merupakan saksi yang keterangannya diharapkan dapat memberikan fakta yang menguntungkan atau meringankan posisi Tersangka atau Terdakwa.

Hak untuk mengajukan saksi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari hak pembelaan dalam proses peradilan pidana.

📌 Dasar hukum:
Pasal 142 huruf o dan Pasal 210 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Swipe sampai akhir untuk memahami apa saja yang perlu diketahui mengenai saksi a de charge.

Butuh pendampingan dalam perkara pidana? Konsultasikan dengan Advokat.

(2/10/26) Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Lingkuang Aua, Kab. Pasaman Barat
02/10/2026

(2/10/26) Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Lingkuang Aua, Kab. Pasaman Barat

02/10/2026

(1/10/26) Giat pendampingan pemeriksaan Tersangka dan pengajuan saksi a de charge di Polsek Tilatang Kamang, Kabupaten Agam

PK Kedua dalam perkara pidana, apakah diperbolehkan?Pada prinsipnya, Peninjauan Kembali diajukan satu kali. Namun, UU No...
01/10/2026

PK Kedua dalam perkara pidana, apakah diperbolehkan?

Pada prinsipnya, Peninjauan Kembali diajukan satu kali. Namun, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya apabila terdapat keadaan atau bukti baru maupun pertentangan antara dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, PK kedua bukan sekadar mengulang permohonan sebelumnya. Alasan, bukti, dan prosedur pengajuannya harus diperhatikan secara cermat.

Swipe untuk memahami persyaratan dan prosedurnya. ⚖️

🔎 SIAPA SEBENARNYA PEMILIK PERUSAHAAN?Dalam praktik bisnis, nama yang tercantum sebagai pemegang saham belum tentu mengg...
01/10/2026

🔎 SIAPA SEBENARNYA PEMILIK PERUSAHAAN?

Dalam praktik bisnis, nama yang tercantum sebagai pemegang saham belum tentu menggambarkan siapa yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan.

Konsep Beneficial Ownership / Pemilik Manfaat menjadi semakin penting dalam tata kelola korporasi.

Melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, korporasi diwajibkan menetapkan Pemilik Manfaat dan menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat.

Artinya, perusahaan perlu memahami bukan hanya “siapa yang tercatat?”, tetapi juga “siapa yang sebenarnya mengendalikan dan memperoleh manfaat?”

⚖️ Bagi pelaku usaha, pembenahan data dan struktur korporasi bukan sekadar persoalan administrasi. Ini merupakan bagian dari kepatuhan dan tata kelola perusahaan.

Apakah struktur kepemilikan perusahaan Anda sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya?

Simpan postingan ini dan bagikan kepada rekan bisnis Anda.

Address

Jalan Gurita No. 19, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamata Padang Utara, Kota Padang
Padang

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62811666183

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Daniel Jusari & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share