05/10/2026
ASAS EXCEPTIO FIRMAT REGULAM
Asas exceptio firmat regulam (atau sering disebut juga asas Exceptio Probat Regulam dalam penafsiran hukum) memiliki arti bahwa apabila suatu penyimpangan atau pengecualian terhadap aturan umum dilakukan, maka pengecualian tersebut harus diartikan atau ditafsirkan secara sempit dan ketat. Dalam Hukum Pidana yang menjunjung tinggi asas legalitas (lex scripta dan lex stricta) penerapnnya sangat krusial. Jika ada norma yang sudah jelas atau pasal yang mengatur pengecualian pidana, maka ia tidak boleh menciptakan ruang interpretasi baru yang bisa merugikan hak-hak terdakwa. Terhadap Hak Individu, asas ini memberikan perlindungan apabila terdapat multitafsir atau ruang kosong, asas ini mengarahkan agar penafsiran dilakukan secara ketat demi melindungi pihak yang diperkarakan, sejalan dengan prinsip keadilan prosedural (due process model). Prof. Edi O.S menyatakan bahwa “Ketika Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) menangani suatu perkara dan itu multi tafsir, maka penafsiran itu harus menguntungkan terlapor, tersangka, terdakwa atau terpidana, prinsip itu yang harus dipegang”.