AGRA Advocate & Legal Counsel

AGRA Advocate & Legal Counsel A law firm with experience in dealing with corporate matters, non litigation and litigation

Halo,  !Upah merupakan hak yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas pekerjaan ya...
22/04/2024

Halo, !

Upah merupakan hak yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. Menurut Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang mencantumkan detail upah yang diterima oleh pekerja pada saat pembayaran. Pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, yang dapat ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan dilakukan setiap periode pembayaran yang telah ditetapkan. Tentang tanggal pembayaran upah, pengusaha harus membayar upah pada waktu yang telah disepakati dengan pekerja. Jika tanggal gajian jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, aturan pembayaran upah diatur sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Periode pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh melebihi 1 bulan.

Dari peraturan tersebut, penentuan tanggal gajian seharusnya telah diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Secara umum, perusahaan swasta sering menetapkan tanggal gajian pada tanggal 25 karena umumnya periode pembayaran gaji bulanan mencakup satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 30 atau 31. Dengan demikian, kebijakan tanggal gajian pada tanggal 25 yang konsisten setiap bulannya dapat membantu proses pengolahan gaji oleh perusahaan lebih mudah dan efisien.

Jika di asumsikan tanggal pembayaran gaji telah ditetapkan pada tanggal 1 sesuai kebijakan perusahaan, maka perubahan tersebut hanya bisa dilakukan jika pengusaha dan perwakilan pekerja menyetujuinya bersama, sesuai dengan hukum yang diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (1) Permenaker 28/2014.

Dalam hal ini, persetujuan bersama menjadi prasyarat utama untuk mengubah tanggal pembayaran gaji.
Selain itu, untuk mengubah peraturan perusahaan, persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk harus diperoleh sebelum peraturan tersebut mulai berlaku.

Setelah mendapatkan persetujuan, perubahan tersebut harus secara jelas disampaikan kepada pekerja melalui distribusi salinan peraturan perusahaan, penempelan di tempat yang mudah diakses oleh pekerja, atau dengan memberikan penjelasan langsung
kepada mereka. Hal ini didasarkan pada Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah terkait.

Namun, jika perusahaan berencana mengubah tanggal pembayaran gaji seiring dengan berakhirnya masa berlakunya peraturan perusahaan, perubahan tersebut dapat dilakukan langsung dalam peraturan perusahaan tanpa memerlukan persetujuan dari perwakilan pekerja. Namun, perusahaan tetap harus mempertimbangkan saran dan masukan dari perwakilan pekerja.

Jika perusahaan melakukan perubahan tanggal pembayaran gaji tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya perselisihan hak. Penyelesaian perselisihan ini dimulai dengan perundingan bipartit untuk mencapai
kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan dalam waktu 30 hari, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan dengan mediasi dalam perundingan tripartit. Jika mediasi tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), serta Penjelasan Umum angka 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Jika perubahan tanggal gajian tersebut tidaklah sah, maka apabila pengusaha terlambat membayar gaji sebagaimana ditentukan sebelumnya pada tanggal 1, ia dikenai denda dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan:
a. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
b. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda
keterlambatan pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang.seharusnya dibayarkan; dan
c. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Namun, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.

Halo,  !Wanprestasi, atau sering disebut sebagai pelanggaran kontrak, adalah situasi di mana salah satu pihak tidak meme...
22/04/2024

Halo, !

Wanprestasi, atau sering disebut sebagai pelanggaran kontrak, adalah situasi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam sebuah kontrak. Ini merupakan masalah serius dalam hukum kontrak, yang mempengaruhi kepercayaan, keseimbangan, dan efektivitas kesepakatan yang dibuat antara pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini akan membahas konsep wanprestasi serta dasar hukum yang melingkupinya.

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut. Kewajiban yang dilanggar bisa berupa kewajiban untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau melakukan sesuatu dengan cara tertentu. Contohnya, ketika seseorang tidak membayar hutang sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, itu merupakan contoh dari
wanprestasi.

Jenis Wanprestasi dalam Hukum Kontrak
1. Wanprestasi Materiil: Terjadi ketika pihak tidak memenuhi kewajibannya secara substansial atau materiil, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
2. Wanprestasi Imateriil: Meskipun pihak tersebut memenuhi kewajibannya secara teknis, namun tidak memenuhi dengan cara yang sesuai dengan ketentuan kontrak, seperti keterlambatan dalam pengiriman.

Dasar hukum wanprestasi terutama diatur dalam KUH Perdata di Indonesia, khususnya dalam Pasal 1243 hingga Pasal 1356. Pasal-pasal ini menetapkan hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, serta prosedur yang harus diikuti dalam penyelesaian sengketa akibat wanprestasi.

Proses Penyelesaian Wanprestasi
1. Pemberitahuan dan Pemanggilan: Pihak yang merasa dirugikan oleh wanprestasi biasanya memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain yang melakukan wanprestasi, serta memberikan waktu untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah.

2. Negosiasi: Pihak-pihak yang terlibat biasanya berusaha untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi atau mediasi.

3. Penyelesaian di Pengadilan: Jika negosiasi gagal, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara resmi. Pengadilan akan menilai fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak, serta menerapkan hukum yang berlaku untuk memutuskan kasus tersebut.

Wanprestasi merupakan masalah serius dalam hukum kontrak yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan memahami konsep wanprestasi dan dasar hukum yang melingkupinya, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak dapat menghindari sengketa yang merugikan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan efektif.

Halo,  !Tidak terasa kini kita telah sampai di penghujung bulan suci Ramadan. Hari Raya Idul Fitri mengajarkan kita arti...
09/04/2024

Halo, !

Tidak terasa kini kita telah sampai di penghujung bulan suci Ramadan. Hari Raya Idul Fitri mengajarkan kita arti sejati dari pengorbanan, kesederhanaan, dan kasih sayang.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita senantiasa selalu diberikan berkah dan rahmat oleh Allah SWT.

Salam, Agra Advocate & Legal Counsel

Address

The Kensington Office Tower Floor 15, Kelapa Gading
North Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AGRA Advocate & Legal Counsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share