pengacara magelang

Directions Website Contact the business

pengacara magelang Syaiful Huda https://Wa.me/+6285729246353
(6)

pengacara magelang
(menangani perkara PERDATA seperti: perceraian, gono-gini, harta warisan, perjanjian, sengketa tanah dst, perkara PIDANA seperti: kasus narkoba, kasus pencurian, perkara PTUN dll)
M.

Ditagih Utang, Jawabnya: Mau Dipenjara Juga Siap”Catatan Pengacara yang Mulai Bingung…saya sering nemu tipe debitur pali...
18/03/2026

Ditagih Utang, Jawabnya: Mau Dipenjara Juga Siap”
Catatan Pengacara yang Mulai Bingung…

saya sering nemu tipe debitur paling santai sedunia.
Ditagih?
Jawabnya: “Bang, mau dibunuh gapapa… mau dipenjara juga siap.”
Saya biasanya cuma senyum, lalu bilang:
“Mas… ini bukan film. Ini perkara perdata.”
Utang itu umumnya masuk wanprestasi.
Artinya? Bukan langsung penjara.
Tapi… ditagih, digugat, disuruh bayar.
Romantis? Enggak. Tapi pasti.
Jadi kalau Anda siap dipenjara,
sayangnya hukum bilang:
“Belum tentu.”
Kecuali… dari awal ada penipuan, misalnya pura-pura miskin padahal habis liburan ke Bali tiap bulan. nah, itu baru bisa masuk pidana.

Yang lucu, pas ditagih berubah jadi filsuf:
“Uang itu duniawi bang…”
“Saya sudah ikhlas…”
Padahal yang ngasih utang belum tentu ikut ikhlas.
Pesan saya simpel:
Kalau belum bisa bayar, ngomong baik-baik.
Bisa nego, bisa nyicil, bisa cari jalan.
Karena dalam hukum,
yang ditakutkan itu bukan penjara…
tapi ditagih terus dengan sah. 😄

M. Syaiful HDirektur Kantor Hukum Jallu & AssociatesDulu, ketika perceraian diputus, hak asuh jatuh kepada ibunya. Putus...
26/02/2026

M. Syaiful H
Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates

Dulu, ketika perceraian diputus, hak asuh jatuh kepada ibunya. Putusan itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, sang ibu menjadi pusat dunia bagi anaknya. Nenek turut membantu merawat menjadi tangan yang menyuapi, suara yang menenangkan, dan pelukan ketika malam terasa panjang.
Lalu takdir berkata lain.
Ibunya meninggal dunia.
Sejak hari itu, bukan hanya kehilangan yang menyelimuti rumah itu.
Tetapi juga persoalan baru: siapa yang berhak mengasuhnya?
Sang ayah hadir dengan statusnya sebagai orang tua kandung. Secara hukum, kedudukannya kuat. Ia memiliki hubungan darah yang tidak terputus. Ia adalah wali nasab yang secara syariat dan hukum memiliki tanggung jawab terhadap anaknya.
Namun di sisi lain, ada nenek yang selama ini membersamai tumbuh kembangnya.
Yang memahami kebiasaan kecilnya.
Yang menjadi tempat ia berlindung setelah ibunya tiada.
Anak itu masih di bawah usia 12 tahun.
Usia yang secara hukum belum cakap menentukan pilihannya sendiri.
Namun rasa takutnya nyata. Penolakannya bukan sekadar sikap, melainkan kemungkinan trauma yang tidak terlihat di permukaan.

Di sinilah hukum dan nurani diuji.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya Pasal 156, ditegaskan bahwa apabila pemegang hak hadhanah (hak asuh) meninggal dunia, maka hak tersebut dapat beralih kepada kerabat terdekat dari pihak ibu, selama mereka memenuhi syarat dan mampu menjamin keselamatan serta kesejahteraan anak.
Artinya, ketika ibu meninggal, hak asuh tidak serta-merta otomatis kembali kepada ayah tanpa pertimbangan. Pengadilan wajib menilai secara objektif siapa yang paling mampu menjamin kemaslahatan anak.
Prinsip ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Bukan tentang siapa yang merasa lebih berhak.
Bukan tentang siapa yang memiliki hubungan darah paling kuat.
Tetapi tentang di mana anak itu bisa tumbuh tanpa ketakutan? di mana ia merasa aman setelah kehilangan yang begitu besar?
Hak asuh bukan soal menang atau kalah.
Ia bukan trofi dalam sengketa keluarga.” Ia adalah amanah”
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum, melainkan masa depan seorang anak yang sudah lebih dulu kehilangan ibunya.

Hati-Hati❗️Perselingkuhan Kini Bisa Dipidana Meski Belum Menikah “ Oleh: M. Syaiful Huda( Direktur Kantor Hukum Jallu & ...
14/02/2026

Hati-Hati❗️Perselingkuhan Kini Bisa Dipidana Meski Belum Menikah “

Oleh: M. Syaiful Huda
( Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates)
Konsultasi hukum 0857 2924 6353

Secara historis, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang kini telah dicabut. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan tersebut digantikan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 UU 1/2023.

Dalam KUHP lama, zina (overspel) adalah persetubuhan s**a sama s**a antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Delik ini bersifat aduan absolut: penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan, tidak dapat dipisah terhadap salah satu pelaku, dan dapat dicabut sebelum sidang dimulai.

Berbeda dengan itu, Pasal 411 UU 1/2023 memperluas ruang lingkup perzinaan. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Delik ini tetap merupakan delik aduan, namun pengaduan dapat diajukan oleh:
1. Suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan);
2. Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

Perluasan makna “bukan suami atau istrinya” mencakup: hubungan dengan pihak yang terikat perkawinan, mengetahui pasangan terikat perkawinan, maupun hubungan antara dua orang yang sama-sama belum menikah. Dengan demikian, KUHP baru tidak lagi membatasi pemidanaan hanya pada pihak yang telah menikah, selama unsur pasal terpenuhi.

Bukti Perselingkuhan

Pembuktian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam praktik, prinsip minimal dua alat bukti tetap menjadi dasar dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, meskipun tidak dirumuskan eksplisit seperti dalam Pasal 183 KUHAP lama.

Alat bukti menurut KUHAP baru meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum. Perbedaannya dengan KUHAP lama adalah dihapusnya “petunjuk” sebagai jenis alat bukti tersendiri serta ditambahkannya bukti elektronik dan pengamatan hakim.

Bukti elektronik yang juga diakui dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mencakup informasi atau dokumen dalam bentuk digital, seperti pesan elektronik, foto, rekaman, dan data lainnya, sepanjang diperoleh melalui sistem elektronik yang sah.

Dengan demikian, untuk menjerat pelaku perselingkuhan berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Address

Muntilan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when pengacara magelang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to pengacara magelang:

Shortcuts

Share