Bungo Lawyers Club

Bungo Lawyers Club Anda dapat berbagi pengalaman serta berkonsultasi mengenai hukum. selain itu kami juga menyediakan bantuan hukum bagi anda yang membutuhkan. Assalamualaikum. Wr.

Wb
Page ini saya buat sebagai sarana saling kenal antar sesama praktisi hukum serta tempat berbagi informasi tentang perkembangan hukum di Bungo.. tidak hanya Lawyer, masyarakat umum dan profesi lainnya juga diperbolehkan berabung didalam Group ini. Bagi yang menggunakan twitter boleh follow
Terima kasih atas partisifasinya

Salam
Admin

Kantor Hukum Malaya Syafri & Partners
03/02/2017

Kantor Hukum Malaya Syafri & Partners

10/12/2016

PUTUSAN YANG BERSIFAT NE BIS IN IDEM

Secara Umum ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.

Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini diatur pada Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) (“Pasal 75 ayat [2] KUHP”).

Dalam hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42)

Dapat kita simpulkan bahwa “apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif seperti menolak gugatan atau mengabulkan, dengan demikian putusan tersebut sudah litis finiri opportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya hal itu berkaitan dengan kepastian hukum, maka putusan tersebut mengakibatkan ne bis in idem, gugatan tersebut tidak bisa diajukan lagi karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika putusannya masih bersifat negative atau dengan kata lain tidak berkekuatan hukum tetap, Putusan tersebut tidak mengakibatkan ne bis in idem dan gugatan tersebut masih bisa diajukan kembali, contohnya gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan (Plurium Litis Consortium) atau gugatan kabur (Exceptio Obscuur Libel) sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi”.

Penulis
Jentri Putriani, S.H.
Associate at Malaya Syafri & Partners Law Office

08/12/2016

Perlindungan Konsumen terhadap iklan yang menyesatkan

Iklan merupakan sarana bagi konsumen untuk mengetahui barang dan/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam hal ini pengiklan, karena konsumen mempunyai hak, khususnya untuk hak untuk mendapat informasi dan hak untuk memilih. Bagi perusahaan iklan merupakan bagian dari kegiatan pemasaran produknya dan iklan dianggap berhasil apabila terdapat peningkatan jumlah pembeli produk yang ditawarkannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya dilatarbelakangi oleh posisi konsumen dan pelaku usaha yang pada praktiknya tidak seimbang. Posisi pelaku usaha yang menawarkan, menjual dan mempromosikan produknya menjadikan dirinya lebih kuat dibanding konsumen.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa :
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah­olah :
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri­ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata­kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dalam hal iklan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat pada umumnya dan konsumen pada khususnya, maka perlu dipertimbangkan pentingnya realisasi pertanggungjawaban pelaku usaha atas perilaku merugikan tersebut. Secara garis besar, pertanggungjawaban pelaku usaha ini bisa muncul terkait dengan 2 (dua) hal berikut yaitu :
1. Informasi produk yang disajikan melalui iklan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
2. Menyangkut kreativitas perusahaan periklanan dan/atau media periklanan ternyata bertentangan dengan asas-asas etik periklanan.
UU Perlindungan Konsumen secara nyata melalui Pasal 60, memberikan konsekuensi sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan larangan iklan tersebut. Adapun sanksi administratif tersebut adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 200.000.000,-

Malaya Syafri & Partners

08/12/2016

Mengenai Saksi dalam persidangan di Peradilan Indonesia.

Menurut pasal 145 HIR, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

Selain orang-orang di atas, ada juga orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi (pasal 146 HIR):

1. Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
3. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

Persyaratan yang harus dipenuhi terhadap alat bukti saksi meliputi persyaratan formil dan materiil, Adapun syarat formil itu adalah :
1. saksi adalah orang yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk menjadi saksi.
2. saksi memberikan keterangan di persidangan.
3. saksi mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan.
4. ada penegasan dari saksi bahwa ia menggunakan haknya sebagai saksi, jika undang-undang memberikannya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
5. saksi diperiksa seorang demi seorang.

Sedangkan syarat materiil saksi adalah :

1. keterangan saksi berdasarkan alasan dan pengetahuan, maksudnya keterangan saksi harus berdasarkan alasan-alasan yang mendukung pengetahuan saksi atas peristiwa/fakta yang diterangkannya.
2. fakta yang diterangkan bersumber dari penglihatan, pendengaran dan pengalaman saksi itu mempunyai relevansi dengan perkara yang disengketakan.
3. keterangan saksi saling bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain.

Tidak semua keterangan saksi bernilai sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa bagian keterangan saksi yang tidak boleh dinilai dan dimasukkan sebagai alat bukti saksi yaitu pendapat pribadi saksi, dugaan saksi, kesimp**an pendapat saksi, perasaan pribadi saksi dan kesan pribadi saksi. Memperhatikan syarat materiil alat bukti saksi tersebut maka keterangan yang diberikan harus bersumber dari pengalaman, penglihatan atau pendengaran dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketan para pihak. Sedangkan keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya adalah berkualitas sebagai testimonium de audito yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami. Ada juga yang mendefinisikan kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain. Sedangkan Subekti menamakannya dengan ”kesaksian dari pendengaran”. Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa posisi testimonium de audito berada diluar kategori keterangan saksi yang ditentukan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUH Perdata, oleh karena sumber kesaksian diperoleh secara tidak langsung atau berasal dari orang lain.

Hubungan pekerjaan dengaan para pihak yang berperkara

Apakah orang yang mempunyai hubungan kerja dalam hal ini sebagai karyawan dengan salah satu pihak yang berperkara dianggap cakap menjadi saksi?

Menurut Yahya Harahap, atas dasar objektifitas atau akan menghilangkan independensinya menjadi berat sebelah terhadap salah satu pihak, atas alasan tersebut sebaiknya dapat dipertimbangkan untuk menjadi saksi. Terutama apabila pihak lawan mengajukan keberatan atas alasan saksi diduga akan memihak, hakim berwenang mempertimbangkan berdasarkan Pasal 172 HIR. Dalam Pasal itu antara lain dikatakan, salah satu yang harus dipertimbangkan hakim mengenai saksi ialah kedudukan saksi dalam arti luas, termasuk hubungan kerja. Akan tetapi jika pihak lawan tidak keberatan, tidak menjadi masalah.

Kantor Hukum Malaya Syafri & Partners

19/10/2015

Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial yang ditetapkan Pemerintah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pemberi Kerja dan Pekerja (Buruh) yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) yang dahulu diselenggarakan oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) (PT Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan yang berperan sebagai penyelenggara Program Jaminan Hari Tua yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 dengan telah ditandatangani dan disahkankan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP Jaminan Hari Tua”) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”). Bahwa PP Jaminan Hari Tua dalam pelaksanaannya cukup banyak menimbulkan persoalan hukum sehingga menimbulkan gejolak sosial di masyarakat khususnya bagi Pekerja (Buruh) mengingat terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan khususnya mengenai ketentuan dan syarat bagi Pekerja (Buruh) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua. Berdasarkan persoalan hukum tersebut dengan ini Kami akan memberikan penjelasan atas perubahan-perubahan yang terdapat dalam PP Jaminan Hari Tua dan solusi atas permasalahan yang terjadi bagi peserta yang terkena PHK maupun yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2015 yang ingin mengajukan klaim atas program Jaminan Hari Tua yang diikutinya.

1. Peraturan Hukum

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka peraturan hukum yang terkait dengan permasalahan hukum tentang pencairan manfaat Jaminan Hari Tua bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi peserta yang terkena PHK sebelum PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan hari Tua berlaku pada tanggal 1 Juli 2015 adalah sebagai berikut:

(a) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Undang-Undang Jamsostek”);

(b) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“Undang-Undang SJSN”);

(c) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP Jamsostek”); dan

(d) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP Jaminan Hari Tua”).

2. Analisa Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan maupun hasil penilitian Kami pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang Kami laksanakan pada tanggal 29 Juli 2015, dapat Kami uraikan sebagai berikut:
Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja (Buruh) berdasarkan PP Jaminan Hari Tua dan UU SJSN

Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan PP Jaminan Hari Tua. Bahwa perlu diketahui Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta Jaminan Hari Tua merupakan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan yang telah membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Peserta yang wajib mengikuti Program Jaminan Hari Tua terdiri dari:
(i) Peserta penerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang terdiri dari:
a. Pekerja pada perusahaan;
b. Pekerja pada perseorangan;
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan; dan
(ii) Peserta bukan penerima upah yang terdiri dari:
a. Pemberi Kerja;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termsuk huruf b yang bukan menerima upah.
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU SJSN dapat diketahui manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah peserta telah mencapai kepesertaan minimal 10 (sepuluh) tahun.

Syarat-Syarat Pencairan dan Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua
Adapun syarat-syarat pencairan dana Program Jaminan Hari Tua Peserta dapat Kami uraikan sebagai berikut:
Peserta yang ingin melakukan pencairan dana setelah PP Jaminan Hari Tua berlaku pada tanggal 1 Juli 2015 harus memenuhi persyaratan yang diatur di dalam PP Jaminan Hari Tua yaitu: (i) Peserta mencapai usia pensiun; (ii) Peserta mengalami cacat total tetap; (iii) Peserta meninggal dunia; dan (iv) Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bahwa bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun yaitu peserta yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, maka manfaat jaminan hari tua diberikan kepada peserta tersebut pada saat peserta telah memenuhi ketentuan usia pensiun. Adapun terhadap peserta yang menderita cacat total tetap, maka hak atas manfaat Jaminan Hari Tua diberikan langsung kepada peserta tersebut. Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka peserta tersebut akan memperoleh hak atas manfaat Jaminan Hari Tua yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta. Peserta yang merupakan tenaga kerja asing atau warga negara Indonesia yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka akan memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua tersebut untuk diberikan kepada peserta yang bersangkutan.
Adapun tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua kepada peserta dapat Kami uraikan sebagai berikut:
Peserta yang telah membayar iuran Jaminan Hari Tua dapat mengajukan klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua dengan syarat bagi peserta yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Dana Jaminan Hari Tua tersebut akan dibayarkan secara sekaligus kepada peserta apabila peserta telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (1) PP Jaminan Hari Tua.
Bahwa perubahan yang menjadi perhatian dan permasalahan pokok yang akan dihadapi oleh peserta program Jaminan Hari Tua adalah ketentuan dalam Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN dan Pasal 22 Ayat (4) dan Ayat (5) PP Jaminan Hari Tua yang pokoknya mengatur mengenai lama masa kepesertaan yang dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua serta jumlah dana Jaminan Hari Tua yang hanya dapat diambil sebagian oleh peserta apabila peserta tersebut tidak memenuhi persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua yaitu memasuki usia 56 (lima puluh enam) tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan ketentuan PP Jaminan Hari Tua yang salah satunya mengatur bahwa hanya peserta dengan masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yang dapat mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tuanya dengan ketentuan peserta tersebut hanya dapat mengambil dana Jaminan Hari Tua paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Jaminan Hari Tua yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Jaminan Hari Tua untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan persiapan memasuki masa pensiun dan pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua tersebut hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama menjadi peserta Jaminan Hari Tua.

Dibuat Oleh Ayu Anggraini Puspitasari dari Kantor Hukum MJaya Hadi & Co

19/10/2015

Halo semua pengunjung halaman ini, lama sudah penulis tidak berbagi maupun membuat tulisan pada halaman ini. hari ini Penulis ingin kembali memulai aktifitas seperti semula.

12/04/2014
12/04/2014

PERUSAHAAN KELUARGA DALAM BENTUK COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP

Sebagaian besar perusahaan di Indonesia dimiliki oleh keluarga, menurut data Indonesian Institute for Corporate and Directorship (IICD, 2010), lebih dari 95 persen bisnis di Indonesia merupakan perusahaan yang dimiliki maupun dikendalikan oleh keluarga.
Perusahaan keluarga merupakan sebuah perusahaan yang dimiliki, dikontrol, dan dijalankan oleh anggota sebuah atau beberapa keluarga. Meskipun demikian, bukan berarti bahwa semua pekerja dalam perusahaan harus merupakan anggota keluarga. Banyak perusahaan keluarga, terutama perusahaan-perusahaan kecil, memperkerjakan orang lain untuk menempati posisi rendahan, sementara posisi tinggi (top manager) dipegang oleh orang dari dalam keluarga pemilik perusahaan.
Perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh keluarga maka manajemen maupun kinerja perusahaan, baik yang berskala kecil maupun besar, banyak dipengaruhi oleh visi maupun misi keluarga. Namun, bisnis keluarga tentu tidak luput dari ragam persoalan yang kadang-kadang sulit dipecahkan. Partisipasi keluarga dalam perusahaan dapat memperkuat perusahaan tersebut karena biasanya anggota keluarga sangat loyal dan berdedikasi tinggi terhadap perusahaan milik keluarganya. Meskipun demikian, seringkali timbul masalah-masalah dalam mengatur perusahaan keluarga, terutama dalam hal pergantian kepemimpinan. Sering p**a muncul benturan-benturan antara kepentingan keluarga dengan kepentingan perusahaan. Contoh yang sangat sering terjadi dalam perusahaan keluarga ialah bahwa perusahaan akan cenderung untuk mempertahankan seorang anggota keluarga untuk bekerja meskipun ia kurang kompeten dalam pekerjaannya sehingga akan membahayakan kelangsungan hidup perusahaan.
Dalam menjalankan usahanya, ada tiga jenis usaha yang biasa dipakai oleh para pelaku usaha, yaitu : Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Ketiga badan usaha ini memiliki prinsip-prinsip yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersama dengan peraturan-peraturan mengenai Perseroan Firma. Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.
Sebagian besar dari Commanditaire Vennootschap (CV) adalah berbentuk perusahaan keluarga, dengan adanya tanggung jawab yang berbeda antara sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu diam (sekutu komanditer) dimana sekutu aktif bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan, sedangkan sekutu diam bertanggungjawab sebatas pada inbreng yang disetor.

A. Pengaturan Commanditaire Vennootschap (CV) Dalam Hukum Indonesia.
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, didalam Pasal 19 KUHD dijelaskan bahwa Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Beberapa ahli hukum memberikan pengertian dari Commanditaire Vennootschap (CV). Menurut Jamal Wiwoho, CV adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan . Rochmat Soemitro berpendapat CV adalahperseroan yang didirikan beberapa orang persero, yang sebagian merupakan persero yang bertanggung jawab renteng dan penuh untuk seluruhnya, disebut persero pengurus dan sebagian lagi merupakan pemberi uang yang tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang disetorkan, disebut persero komandit atau persero pendiam. Tidak jauh berbeda, Ridwan Khairandy memberikan pengertian CV sebagai persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
Dasar pemikiran dari pembentukan CV adalah bahwa seorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan kepada seorang lainnya atau lebih aktif dalam menjalankan perusahaan itu yang pada umumnya berhubungan dengan pihak-pihak ketiga. Karena itu p**a maka pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga, dan tidak semua anggota CV tersebut dapat bertindak keluar.

12/04/2014

INVESTASI ASING DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT

Kasus :
Doni dan Rico, dua sahabat sejak SD, berencana melakukan kegiatan usaha bersama dibidang Hospital Services. Doni dan Rico bermaksud mengajak Beth Gates, Pte.Ltd, Singapore dari Singapura, sebuah perusahaan yang telah berpengalaman dibidang Hospital Services. Disepakati pembagian komposisi kepemilikan saham Doni = 30%. Rico = 15%, dan Beth Pte Ltd = 55%. Perusahaan akan dinamakan PT. RNGates Indonesia.
Petanyaan :
Menurut saudara, dapatkah mereka merealisasikan rencana tersebut ? berikan pendapat hukum saudara!
Jawaban :
Usaha bersama dibidang Hospital Services yang akan dilakukan oleh Doni dan Rico dengan mengajak Beth Gates, Pte.Ltd, singapore tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Pendapat Hukum.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negaif Investasi, Pelayanan Rumah Sakit adalah merupakan usaha yang masuk dalam kategori bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal. Ketentuan tersebut mengatur tentang Kepemilikan saham oleh asing maksimal 67%.
Pengaturan mengenai kegiatan usaha Pelayanan Rumah Sakit ini juga ditentukan khusus didalam Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Rumah Sakit Privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero. Dengan kata lain Undang-Undang ini mengatur secara Spesifik bentuk badan hukum apa yang harus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dibidang Pelayanan Rumah Sakit.
Ketentuan lebih lanjut didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 mengatur bahwa Izin Rumah Sakit Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) diberikan oleh menteri, untuk mendapatkan izin tersebut Penanam Modal Asing (PMA) harus memenuhi kriteria antara lain:
a. Harus Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT);
b. Mengadakan kerjasama dengan badan hukum indonesia yang bergerak dibidang perumahsakitan;
c. Hanya untuk menyelenggarakan rumah sakit;
d. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan spesialis dan/atau subspesialistik;
e. Lokasi diseluruh wilayah indonesia (ditetapkan oleh menteri setelah dilakukan evaluasi lokasi);
f. Jumlah tempat tidur minimal 200 buah untuk PMA yang berasal dari negara-negara ASEAN dan minimal 300 buah untuk PMA yang berasal dari negara-negara Non ASEAN.
g. Besaran modal asing maksimal 67 %;
h. Direktur Rumah Sakit harus Warga Negara Indonesia;
Dilihat dari ketentuan tersebut bahwa usaha dibidang Hospital Services yang akan dilakukan oleh Doni dan Rico yang ingin melakukan kerjasama dengan Beth Gates, Pte.Ltd, sebagai pihak asing, dapat terlaksanakan. Karena kepemilikan saham dari Beth, Pte.Ltd, selaku pihak Asing adalah 55% sehingga tidak melebihi batas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tentang Penanaman Modal Asing diindonesia.
NamunBadan Hukum yang telah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) tersebut, dalam melakukan kegiatan usahanya tetap harus memenuhi kriteria lainnya yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk mendapatkan “izin rumah sakit” yakni terkait mengenai lokasi Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat pelayanan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan telah ditetapkan oleh menteri kesehatan.Dari segi jenisnya, Pelayanan tersebut merupakan pelayanan yang spesialis dan/atau subspesialistik.Dan ditentukan p**a diatas bahwa Direktur Rumah Sakit tersebut harus Warga Negara Indonesia.
Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 berbunyi : Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.
Jadi untuk perusahaan tersebut dapat didirikan di Indonesia maka harus mengacu kepada peraturan Peraturan yang mengatur tentang Pendirian Perusahaan pada umumnya, dan dikaitkan dengan peraturan tentang Pasar Modal, kemudian dihubungkan lagi dengan Undang-Undang tentang Rumah Sakit.
Peraturan Perundang-undangan terkait :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perpres No. 90/2007);
5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.

12/04/2014

Ketika Hukum Adat Berbenturan dengan Hukum Negara
Kisah ini dimulai oleh pertikaian hutang-piutang sederhana antar dua kelompok dalam Suku Anak Dalam (SAD), namun akhirnya menyebabkan perkelahian yang menewaskan tiga orang dari kedua kelompok pada akhir tahun 2008. Karena ada korban tewas, maka polisi sebagai alat negara mulai bertindak. Cerita kemudian bergulir dengan jelas, polisi menjalankan proses hukum, memeriksa saksi-saksi, menetapkan tersangka, menyerahkan kepada kejaksaan, dan seterusnya hingga kasus itu mulai disidangkan di pengadilan.
Masalah pun muncul ketika ada penolakan kuat dari seluruh komponen masyarakat suku tersebut untuk dipaksa tunduk pada skema hukum negara. Mereka menganggap bahwa hukum negara tidak sesuai dengan tatanan masyarakat SAD, mereka melihat negara telah melecehkan hukum adat SAD dengan menganggap bahwa SAD tidak mampu meyelesaikan persoalan yang timbul dalam masyarakat sederhana tersebut. Padahal, menurut masyarakat SAD, mereka telah memiliki skema penyelesaian permasalahan tersebut secara adat, dimana pihak yang bertikai telah dihadapkan pada sidang adat dan telah dihukum secara adil, mulai dari kesalahan yang paling ringan dengan membayar denda berupa sehelai kain, hingga pembunuhan yang harus dibayar dengan hukuman mati juga. Majelis Hakim untungnya bertindak arif bijaksana dan menjatuhkan hukuman yang setelah dipotong masa tahanan, maka para terdakwa itu hanya perlu menjalani hukuman empat hari lagi.
Dalam makalah berjudul Hukum Pidana Adat Korelasinya dengan Filsafat Hukum Serta dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. menyimpulkan antara lain bahwa terhadap tindak pidana adat yang ada bandingannya dengan KUHP, maka harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan KUHP. Apabila diibaratkan, maka hal ini sama saja dengan memasukkan singa (hukum negara) dengan rusa (hukum adat) dalam satu kandang. Hukum negara telah memangsa hukum adat secara perlahan hingga akhirnya nanti punah. Sepintas memang tidak ada yang keliru jika kita melihat dengan optik positivistik bahwa hal ini membuktikan sistem peradilan pidana kita berjalan dengan baik, proses hukum telah sesuai prosedur, dan seterusnya. Namun yang seharusnya patut mendapat perhatian adalah hukum negara beserta alat kelengkapannya telah merusak harmonisasi dan tatanan masyarakat SAD.
Sosiologi hukum menyatakan bahwa hukum itu adalah rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri. Hukum itu timbul dan berkembang dalam masyarakat, sehingga selayaknya hukum itu mengakomodir kepentingan masyarakat itu sendiri bukan kepentingan penguasa. Menurut pandangan sosiologi hukum, hukum itu timbul dari interaksi dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri yang kemudian berkembang dan diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tanpa mengenyampingkan rasa keadilan yang menjadi tujuan hukum tersebut. Hukum itu bukan saja apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, tetapi yang lebih utama adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam masyarakat dimana hukum itu hidup dan berkembang.
Sumber besar sosiologi hukum terletak dari pembebasannya dari hukum positif. Jika ditarik benang merah mengenai sosiologi hukum, dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empirisanalitis.
Apabila kasus ini diproyeksikan dalam pemikiran Gustav Radbruch mengenai cita hukum yang ditopang oleh tiga nilai dasar hukum: Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, maka tampak bahwa kondisi ketiga nilai itu tidaklah lagi berada dalam kondisi spannungverhaltnis (saling berketegangan, tolak-tarik), namun ternyata masih lebih condong kepada Kepastian Hukum, daripada Keadilan maupun Kemanfaatan, karena perilaku penegak hukum masih mengutamakan sesuai bunyi pasal undang-undang dan prosedur yang berlaku, sehingga kata ’kepastian hukum’ tak lebih dari arti ’kepastian peraturan’.
Dilihat dari kasus yang terjadi pada SAD maka bisa dikatakan pengadilan negara dengan hukum negara telah menerobos masuk kedalam social life masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Hal ini seakan-akan menyeragamkan bahwa satu-satunya pengadilan yang sah menegakkan hukum dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote adalah hanya pengadilan negara dengan prosedur beracaranya. Hukum yang sah digunakan pun hanya hukum negara positif beserta seluruh sanksi yang mengikutinya. Padahal, pengadilan-pengadilan ’rakyat’ pun juga diakui keberadaannya di Indonesia.
Melihat kasus ini seperti dikatakan Sajtipto, Indonesia mengalami bahwa denganteori yang formal-positivistis, akan sulit untuk dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap kemelut yang terjadi di negeriini. Teori positivis hanya mampu menjelaskan keadaan serta proses-proses “ normal “ seperti diantisipasi oleh hukum positif dan oleh karena sangat terbatas- untuk tidak mengatakan gagal apabila dihadapakn apa dasuasan kemelut dan keguncangan seperti yang terjadi di Indonesia. Indonesia membutuhkan suatu tipe penegakan hukum progresif, oleh karena pengamatan selama ini menunjukkan, meski bangsa meneriakkan supremasi hukum dengan keras, hasilnya tetap sangat mengecewakan. Baginya penegakan hukum progresif memiliki banyak dimesi yang antara lain: Pertama, dimensidan factor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Kedua, kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual, dan ilmuwan serta teoretisi hukum. Donald Black mengutarakan suatu jargon yang mendeskripsikan kelemahan aliranpositivistik dengan menegaskan bahwa: “ hukum bukan semata – mata hanya rule and logic, akan tetapi social structure and behavior.
Sistem hukum prosedural modern ini semakin membuat jarak dengan keadilan. Bersengketa di pengadilan sekarang tidak lagi sepenuhnya identik dengan mencari keadilan. Padahal, dalam masyarakat adat tradisional, pemahaman mengenai ’undang-undang’, ’hukum positif’ dan ’gugatan’ hampir tidak dikenal. Hal ini bukan berarti masyarakat adat itu tidak mengenal hukum / tidak berhukum, namun mereka telah memiliki skema penyelesaian sengketanya sendiri yang sesungguhnya sangat restoratif dan restitutif.
Masyarakat hukum adat ini tampaknya ’alergi’ dengan segala sesuatu yang dipaksakan dari dunia luar komunitas otonom mereka. Hal ini tidaklah aneh dan bahkan dapat dimengerti, karena bertahun-tahun melewati generasi tidak ada masalah dalam penerapan hukum adat, tiba-tiba sistem hukum mereka diterjang oleh skema hukum negara modern. Hal ini lalu memunculkan semacam sistem ’pertahanan diri’ dari dunia luar. Mereka secara kukuh berusaha menghindarkan penggusuran eksistensi religi, adat, dan moral dalam masyarakat dengan menolak sistem hukum modern tersebut.
Hendaknya para penegak hukum lebih hati-hati lagi didalam memutuskan suatu perkara. Oleh sebab itu dari kasus ini dipandang perlu adanya perbaikan dari pemikiran dari penegak hukum serta sistem hukum itu sendiri agar tidak lagi terjadi hal yang sama dikemudian hari. Kasus-kasus hukum seperti ini perlu dilihat dari aspek sosiologi hukum, dimana sudah selayaknya hukum tidak hanya dilihat dari Undang-Undang hukum positif, namun melihat konteks sosial yang terjadi dalam masyarakat. Apakah suatu tuntutan dan vonis hukum telah dirasakan sebagai hasil yang efektif sebagai bentuk pengendalian sosial guna mencapai keadaan-keadaan sosial masyarakat yang dirasakan ideal bagi masyarakat maupun hukum.

Address

Muarabungo

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bungo Lawyers Club posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Bungo Lawyers Club:

Share