31/08/2024
PENDAPAT *ROCKY GERUNG* TENTANG KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DALAM PERKARA NOMOR Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.JKT.Tim DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR ATAS NAMA TERDAKWA HARIS AZHAR
Bahwa Ahli merupakan Ahli Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi.
Hakikatnya kebebasan berekspresi akan membuat ‘kuping panas’ bagi penguasa. Dalam negara demokratis seperti Indonesia, kebebasan berbicara seharusnya diperkuat. Semakin demokratis suatu negara, semakin biasa dan dianggap normal bentuk-bentuk kebebasan berbicara. Sayangnya situasi di Indonesia berkebalikan, kebebasan berekspresi sering dipermasalahkan.
Bahwa kebebasan berekspresi biasanya merupakan melawan pendapat yang mainstream sehingga kontroversi akan otomatis muncul. Selain itu, peran masyarakat sipil dalam demokrasi yang mana suara masyarakat sipil merupakan suara yang voiceless atau powerless. Suara masyarakat sipil ini yang sangat esensial guna mencegah kekuasaan yang absolut.
Bahwa seharusnya pemerintah menghargai dan memfasilitasi kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil. Dalam negara beradab harusnya pemerintah dalam hal ini pejabat publik tak boleh memberikan judgement terhadap suatu kritik. Pejabat yang bermental demokrasi harus memfasilitasi dan mendengarkan kritik.
Bahwa kekuasaan hegemoni berimplikasi buruk pada kehidupan
masyarakat. Dalam demokrasi, semua hal boleh diucapkan kecuali yang dilarang. Kebebasan berekspresi hanya akan dilarang ketika
berimplikasi pada menyentuhnya fisik atau kekerasan. Harus dibedakan kritik dan penghinaan terhadap pejabat publik. Seorang pejabat publik harus melepaskan dimensi pribadinya, sebab setiap pejabat publik dia hanya memiliki tubuh publik, kecuali dalam sistem kerajaan, Dalam demokrasi, tubuh publik tidak boleh membawa tubuh privat. Disini peran Joko Widodo sebagai Presiden untuk menghadirkan Public Discourse Bahwa pejabat tidak boleh anti kritik
Bahwa tidak ada ketentuan etis yang mengharuskan Bahwa suatu
penelitian menjadi final. Maka riset harus dianggap statusnya on going untuk terus diuji kebenarannya. Kritik tidak harus membangun, justru secara filosofis kritik berarti menganalisis atau membongkar. Jadi kritik yang membangun adalah ungkapan yang kontradiktif. Dalam kaitannya dengan Papua, Papua menjadi sorotan internasional sebagai lokasi defamasi hak asasi manusia. Sehingga wajar jika Papua menjadi lokasi riset HAM
Bahwa dalam konteks yang ideal, jika tak setuju dengan sebuah hasil riset, kekuasan seharusnya membuat riset tandingan, bukan
melaporkan lewat mekanisme hukum. Di era Jokowi ada penghalangan kebebasan berpendapat khususnya lewat UU ITE. Salah satunya dibuktikan dari riset Freedom House yang membungkusnya dalam indeks demokrasi.
Bahwa dalam perkembangan global, mereka yang berjuang untuk
lingkungan hidup harus dilindungi secara hukum. Akan tetapi di Indonesia, regulasi dan penerapannya tidak comply dengan tren
dunia dalam melindungi pembela lingkungan. Maka paradigma tersebut pun sudah mulai terinternalisasi di dalam pendidikan dan pelatihan, misalnya di Mahkamah Agung.
Bahwa Ahli menyatakan bahwa Pejabat publik mendapatkan privilese dari publik, maka dia seharusnya melepaskan segala hal dari ranah privat. Kritik terhadap pejabat publik pun sifatnya wajib dan harus. Adapun objek kritiknya hasil dari kedudukan dia sebagai pejabat publik.