SEJARAH
UPT Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berdiri pada bulan Mei tahun 1968, merupakan perubahan dari panti karya yang menampung para pengemis dan gelandangan. Selanjut sejak 1 januari 2003 pengelolaan diserahkan kepada pemerintah kabupaten mojokerto di bawah Kantor kesejahteraan Sosial di dalam naungan Seksi Bantuan Sosial. Mulai tanggal 17 januari 2003 pengelolaan diserahkan kepada Pemer
intah Kabupaten Mojokerto di bawah Kantor kesejahteraan Sosial di dalam naungan Seksi Bantuan Sosial. Mulai tanggal 17 Januari 2009 Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berubah menjadi UPT dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Lokasi UPT Panti Werdha Mojopahit Mojokerto yang terletak di Jalan Raya Brangkal No. 862 Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, merupakan lokasi yang strategis sehingga memudahkan akses untuk menuju lokasi.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998, Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
4. Mojokerto No. 2 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
5. Peraturan Bupati Mojokerto No. 12 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
3.VISI
Memberikan pelayanan secara prima bagi warga masyarakat yang memasuki masa manula, khususnya yang terlantar.
4. SARANA DAN PRASARANA
a. KANTOR
Untuk pelayanan dan administrasi, panti mempunyai 1 lokal kantor. Selain berfungsi sebagai pemenuhan administrasi, kantor juga berfungsi sebagai ruang tamu untuk menemui keluarga klien. Beberapa peralatan kantor seperti komputer, mesin ketik, telepon dan peralatan kantor lainnya telah tersedia. AULA
Aula berfungsi untuk menjadi tempat berkumpul semua klien dalam rangka pembinaan. Juga sebagai tempat kegiatan klien dengan pihak luar (perguruan tinggi).Posisi aula berada di bagian depan lingkungan panti. Posisi aula berada dibagian strategis karena dikelilingi asrama klien. Hal ini untuk memudahkan para klien untuk menuju aula. c. KLINIK
Klinik ini berfungsi untuk memeriksa kesehatan para klien. Untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan disiagakan 3 perawat. Para medis yang yang bersiaga di lingkungan panti agar pelayanan kesehatan bagi para klien bisa diberikan 24 jam. d. DAPUR
Untuk memenuhi kebutuhan permakanan klien, dapur panti mempekerjakan 3 petugas dapur yang memberikan menu bervariasi dengan tetap memperhatikan gizi klien sesuai dengan 4 sehat 5 sempurna. e. MUSHOLA
Untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan klien, di lingkungan panti didirikan sebuah mushola. Kegiatan keagamaan yang rutin dilakukan klien adalah sholat berjamaah. Juga pengajian secara rutin yang digelar pada hari Selasa dan Kamis. f. RUMAH DINAS
Rumah dinas panti difungsikan untuk tempat tinggal full timer dan para medis. g. ASRAMA MAHASISWA
Untuk memudahkan para masiswa yang menjalani praktek di panti, disediakan dua lokal bangunan yang bisa dipakai untuk tempat tinggal sementara. Asrama mahasiswa ini sengaja dibuat karena seringnya mahasiswa praktek. Penggunaan asrama mahasiswa tak dipunggut biaya. h. KOLAM IKAN
Lahan yang masih cukup luas di lingkungan panti dimaanfaatkan untuk kolam ikan. Berbagai jenis ikan air tawar dipelihara untuk peningkatan gizi klien. Pemeliharaan ikan ini juga sebagai sarana untuk mengisi waktu luang para penghuni panti (klien). i. GAZEBO
Dua gazebo didirikan di halaman belakang panti. Gazebo ini sebagai tempat para klien beristirahat. Juga sebagai sarana tempat belajar bagi mahasiswa yang melakukan praktek. Gazebo didirikan disela-sela kebun yang ditanami berbagai tanaman dan sayuran. j. AMBULANCE DAN PEMAKAMAN
Untuk mempermudah transportasi bagi klien, panti menyediakan sebuah ambulance yang didapat dari bantuan Pemkab Mojokerto. Ambulance dipakai jika sewaktu-waktu klien membutuhkan transportasi ke rumah sakit terdekat. Bagi klien yang tak memiliki anggota keluarga yang meninggal dunia, pihak panti menyediakan lahan pemakaman gratis. Tempat makam tak jauh dari lokasi panti. k. ASRAMA KLIEN
Saat ini, UPT Panti Werdha Mojopahit Mojokerto memiliki 6 (enam) lokal asrama yang diperuntukkan bagi klien. Dari enam lokal itu bisa menampung sekitar 50 klien. Kondisi fisik enam lokal asrama klien ini bervariasi.
ASRAMA I (ANGGREK)
Asrama ini terdiri dari 8 (delapan) kamar berlantai keramik dan dilengkapi kamar mandi dalam terdapt kloset duduk demi kenyamanan klien. Kondisi asrama anggrek ini bisa dibilang cukup reprensntatif bagi penghuni panti.
ASRAMA II (MAWAR)
Asrama ini terdiri dari 9 (sembilan)kamar berlantai keramik dan dilengkapi kamar mandi dalam serta sebuah televisi. Di dalam kamar mandi terdapat kloset duduk demi kenyamanan klien.
ASRAMA III (SAKURA)
Asrama ini terdiri dari 8 (delapan) kamar tidur. Berlantai keramik dan berkamar mandi dalam serta terdapat fasilitas televisi. Kondisi kamar cukup representatif bagi para klien yang masih dalam kondisi kesehatan yang normal.
ASRAMA IV (MELATI)
Asrama ini bisa dihuni sekitar 5 (lima) klien dengan ranjang berjajar dalam satu ruangan. Kondisi kondisi lantai keramik dan dengan kamar mandi yang berada dalam asrama.
ASRAMA V (SERUNI)
Asrama ini bisa dihuni untuk 8 (delapan) klien dengan ranjang yang berjajar dalam satu ruangan. Kondisi lantai keramik dan memiliki kamar mandi diluar asrama.
ASRAMA VI (KAMBOJA)
Asrama ini terdiri dari 4 (empat) tempat tidur yang berjajar dalam satu ruangan. Berlantai keramik dan kondisi kamar mandi yang berada diluar ruangan. Asrama ini diperuntukkan bagi klien yang kondisi kesehatannya parah (isolasi).
5. PERSYARATAN PENERIMAAN CALON KLIEN :
1. Berdomisili di Kabupaten Mojokerto
2. Usia 60 tahun ke atas.
3. Tidak mengidap penyakit kronis / menular dan gangguan jiwa.
4. Bisa melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri.
5. Surat keterangan tidak mampu dan terlantar dari Desa mengetahui kecamatan.
6. Menyerahkan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
7. Mengisi Surat Pernyataan Penyerahan Klien.