07/10/2026
Banyak yang salah paham soal hak istri pasca cerai karena masalah ini. Simak penjelasan hukumnya biar nggak salah langkah dan rugi di kemudian hari!
Secara umum, pasca perceraian, mantan istri berhak mendapatkan nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu) dari mantan suami.
Namun, ada pengecualian penting dalam hukum positif Indonesia yang wajib kamu ketahui.
Berdasarkan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali apabila ia nusyuz .
Lantas, apa hubungannya dengan selingkuh?
Dalam hukum keluarga, perbuatan selingkuh atau kegagalan menjalankan kewajiban perkawinan dengan baik dikategorikan sebagai nusyuz (pembangkangan) .
Mahkamah Agung juga telah memberikan pedoman resmi melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pembebanan nafkah iddah dan mut'ah boleh ditetapkan dalam perkara cerai gugat, selagi istri tidak terbukti nusyuz .
Kesimpulannya: Jika di persidangan terbukti secara sah bahwa istri melakukan perselingkuhan (nusyuz), maka haknya untuk mendapatkan nafkah iddah dari mantan suami dapat GUGUR demi menegakkan keadilan hukum.
💡 Hukum itu adil dan punya dasar yang jelas!
Punya kasus serupa atau masih bingung soal hak dan kewajiban pasca perceraian?
✅ Konsultasikan masalahmu dengan pendamping hukum atau konsultan hukum keluarga terpercaya.
✅ Share/Bagikan postingan ini ke teman atau kerabat yang mungkin butuh informasi ini!
✅ Komen "Mau Tahu " di bawah jika kamu ingin kami bahas tuntas soal hak asuh anak & harta gono-gini dalam kondisi seperti ini!