Fauzi Ibrahim & Partners

Fauzi Ibrahim & Partners Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Fauzi Ibrahim & Partners, Legal Service, Blok D RT 2 RK 4 Ujung Gunung Ilir, Menggala.

28/06/2022

Himne Mahkamah Agung

Taqabbalallahu Minna Waminkum Taqabbal Ya Karim.Mohon maaf lahir dan batin🙏
01/05/2022

Taqabbalallahu Minna Waminkum Taqabbal Ya Karim.
Mohon maaf lahir dan batin🙏

Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2021.
09/12/2021

Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2021.

SEMA Nomor 4/2021, Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
07/12/2021

SEMA Nomor 4/2021, Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

MA juga menegaskan pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. Berikut poin lengkapnya.

Pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dikenakan UU Tipikor, tapi juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
06/12/2021

Pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dikenakan UU Tipikor, tapi juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua MA meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya menjerat pelaku tidak hanya dengan UU Tipikor, tapi juga dengan TPPU.

Selamat HUT Dharmayukti Karini ke 19, Rabu 29 September 2021
29/09/2021

Selamat HUT Dharmayukti Karini ke 19, Rabu 29 September 2021

06/05/2021

Ada beberapa tipe kepemimpinan yang secara luas dikenal dan diakui keberadaannya. Tipe dan gaya kepemimpinan sangat berkaitan dengan norma perilaku pada diri seseorang saat mempengaruhi perilaku orang lain.

1. Kepemimpinan Otokratik
Seorang pemimpin yang tergolong otokratik memiliki serangkaian karakteristik yang biasanya dipandang sebagai karakteristik yang negatif. Dengan istilah lain pemimpin tipe otokratik adalah seorang yang egois. Dengan egoismenya pemimpin otokratik melihat perananya sebagai sumber segala sesuatu dalam kehidupan organisasional. Seorang pemimpin yang otokratik ialah seorang pemimpin yang :
(a). menganggap organisasi sebagai milik peribadi;
(b). mengindentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisasi;
(c). menganggap bawahan sebagai alat semata-mata;
(d). tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat;
(e). tergantung pada kekuasaan formilnya;
(f). dalam tindakan pengerakannya sering mempergunakan pendekatan mengandung unsur paksaan dan bersifat menghukum;

Pemimpin bertindak sebagai diktator, pemimpin adalah pengerak dan penguasa kelompok. Kewajiban bawahan atau anggotanya hanyalah mengikuti dan menjalankan, tidak boleh membatah ataupun mengajukan saran.

2. Kepemimpinan yang Laissez Faire
Laissez faire (kendali bebas) merupakan kebalikan dari pemimpin otokrtatik. Jika pemimpin otokkratik selalu mendominasi organisasi maka pemimpin laissez faire ini memberi kekuasaan sepenuhnya kepada anggota atau bawahan. Bawahan dapat mengembangkan sarannya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri dan pengarahan tidak ada atau hanya sedikit.

Adapun sifat kepemimpinan laissez faire seolah-olah tidak tampak, sebab pada tipe ini seorang pemimpin memberikan kebebasan penuh kepada para anggotanya dalam melaksanakan tugasnya. Disini seorang pemimpin mempunyai kenyakinan bahwa dengan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya terhadap bawahan maka semua usahanya akan cepat berhasil.

Pemimpin yang seperti ini menafsirkan demokrasi dalam arti keliru, karena demokrasi seolah-olah diartikan sebagai kebebasan bagi setiap anggota untuk mengemukakan dan mempertahankan pendapat dan kebijakannya masing-masing.

Tingkat keberhasilan organisasi atau lembaga yang dipimpin dengan Gaya Laissez Faire semata-mata disebabkan karena kesadaran dan dedikasi beberapa anggota kelompok dan bukan karena pengaruh dari pemimpinnya.

3. Kepemimpinan Demokratis
Tipe demokratis berlandaskan pada pemikiran bahwa aktifitas dalam organisasi akan dapat berjalan lancar dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan apabila berbagai masalah yang timbul diputuskan bersama antara pejabat yang memimpin maupun para pejabat yang dipimpin.

Seorang pemimpin yang demokratis menyadari bahwa organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga mengambarkan secara jelas beragam tugas dan kegiatan yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan organisasi.

Kepemimpinan demokrasi selalu menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari kelompoknya. Berhasil tidaknya suatu pekerjaan bersama terletak pada kelompok dan pimpinan.

4. Kepemimpinan tipe karismatik
Seorang pemimpin yang karismatik memiliki krakteristik khususnya yaitu daya tariknya yang sangat memikat sehingga mampu memperoleh pengikut yang sangat besar. Mereka terpesona dengan cara berbicaranya dan para pengikutnya tidak selalu dapat menjelaskan secara kongkrit mengapa orang tertentu itu dikagumi. Hingga sekarang para sarjana belum berhasil menemukan sebab-sebab mengapa seseorang pemimpin memiliki karisma.

5. Kepemimpinan tipe militeristik
Tipe kepemimpinan yang biasa memakai cara yang lazim digunakan dalam kemiliteran. Pemimpin yang bertipe militeristis ialah seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a. dalam mengerakan bawahan lebih sering mempergunakan system perintah.
b. dalam mengerakan bawahan senang bergantung kepada pangkat dan jabatannya.
c. senang kepada formalitas yang berlebih-lebihan.
d. menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan.
e. sukar menerima kritikan dari bawahannya
f. menggemari upacara-upacara untuk berbagai keadaan.

Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Berdasarkan UU 10 Tahun 2020 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10....
20/02/2021

Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Berdasarkan UU 10 Tahun 2020 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

21/12/2020
02/11/2020

Asas fictie hukum (fiksi hukum) menganggap bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap mengetahui (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dimaafkan dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".

Fiksi hukum ditegaskan dalan Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu "ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf". Putusan MA No. 77K/Kr/1961 menegaskan "tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara".

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitu...
18/08/2020

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 .

Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).

SELAMAT HARI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 18 AGUSTUS 2020.

Apabila tak mampu untuk memberikan yang terbaik bagi negara, maka tancapkanlah sifat jujur, peduli kepada rakyat, kepada...
17/08/2020

Apabila tak mampu untuk memberikan yang terbaik bagi negara, maka tancapkanlah sifat jujur, peduli kepada rakyat, kepada diri sendiri, karena tanpa adanya sebuah kejujuran, maka negara Indonesia dan semua isinya akan rapuh dan mudah kembali terjajah bangsa lain.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 75.
MERDEKA!!

Address

Blok D RT 2 RK 4 Ujung Gunung Ilir
Menggala
34614

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fauzi Ibrahim & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Fauzi Ibrahim & Partners:

Share

Category