Sharia and Law Debating Club

Sharia and Law Debating Club Kelompok Debat Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN SUMUT
didirikan Oleh
FAUZA QADRIAH(HES'13) dan RIZKI DWI PRAYOGI (HTNS'13)

Diskusi bedah kompilasi hukum islam siang tadi bersama pendiri SLDC UIN SU our sister Fauza Qadriah
20/05/2016

Diskusi bedah kompilasi hukum islam siang tadi bersama pendiri SLDC UIN SU our sister Fauza Qadriah

Diskusi Hukuman Kebiri bagi pelaku seks pagi tadi.. insya allah tulisan akan menyusul.. terima kasih apresiasi dan parti...
19/05/2016

Diskusi Hukuman Kebiri bagi pelaku seks pagi tadi.. insya allah tulisan akan menyusul.. terima kasih apresiasi dan partisipasi kawan2 seluruh nya..
Selamat kepada pemateri hebat.. Arifin Siahaan
Luar biasa dk..

19/05/2016

Selamat menunaikan Shalat Isya Bagi masyarakat Muslim medan sekitar..

19/05/2016

Bersama pendiri sharia and Law debating club..
Assalamualaikum wr wb.
Dengan positifisasi hukum islam yang ada, Bedah Kompilasi Hukum Islam, memandang dari beberapa aspek

Diskusi publik FORUM KAJIAN ILMU SYARI'AH akan membedah secara tuntas Kompilasi Hukum Islam

Diselenggarakan pada

Tanggal. :20 mei 2016
Pukul. : 11:00-selesai
Tempat. : Taman depan perpustakaan
Pemateri : kakanda Fauza Qadriah (Hukum Bisnis Syari'ah '13)
Terbuka Untuk Umum
Mari datang dan diskusikan.

Salam hangat,
Bidang penelitian dan pengembangan
Bidang media informasi dan komunikasi





Wasalamualaikum wr.wb.

18/05/2016

Jakarta - PT Japfa Comfeed Indonesia menjadi salah satu perusahaan pembibitan unggas yang didakwa oleh Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) telah melakukan praktik kartel. Hal ini lantaran perusahaan tersebut terlibat dalam kesepakatan apkir (pemotongan) dini induk ayam (parent stock) sebanyak 6 juta ekor pada tahun lalu.

Namun Kuasa Hukum PT Japfa Comfeed Indonesia Rikrik Rizkiyana memiliki pendapat berbeda terkait dakwaan ini. Menurut dia, hal ini bermula sejak 2013 lalu di mana kegiatan investasi dan ekspansi bisnis para pembibit tumbuh pesat. Namun hal tersebut tidak diiringi dengan pertumbuhan konsumsi ayam dan daya beli masyarakat.

Hal ini menyebabkan ketersediaan induk ayam dan bibit indukan ayam (grandparent stock) menjadi berlebihan di kandang-kandang pembibitan. "Sehingga pada 2014 pasar mengalami kelebihan pasokan DOC (day old chicken/bibit ayam) sebesar 17 juta ekor per minggu atau 6,8 juta parent stock," ujar dia di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

BACA JUGA
KPPU Siapkan 5 Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Saat Puasa
Cara KPPU Antisipasi Gejolak Harga Pangan Jelang Ramadan
Pemerintah Tunjuk PT Berdikari Stabilkan Harga Daging Ayam
Kelebihan pasokan ini, lanjut Rikrik, berdampak pada harga ayam hidup di tingkat peternak menjadi anjlok jauh di bawah harga produksinya. Pada saat itu, harga ayam hidup jatuh hingga menyentuh harga Rp 12 ribu per kg.

Bahkan di beberapa kota harganya terperosok hingga Rp 8.000 per kg. Padahal, kata Rikrik, biaya produksi ayam adalah sekitar Rp 15 ribu-Rp 16 ribu per kg, belum ditambah dengan biaya operasional Rp 1.500-Rp 2.000 per kg. Dengan demikian, perk kilogramnya setiap peternak harus menanggung kerugian lebih dari Rp 4.000 per kg, atau sekitar 20 persen dari modal usaha.

"Anjloknya harga ayam hidup yang disebabkan oversupply menyebabkan harga jual tidak dapat lagi menutup biaya produksinya. Ini menjadi pukulan hebat bagi banyak peternak rakyat yang tidak sanggup menanggung kerugian terus menerus, sehingga banyak yang bangkrut," jelas dia.

Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian mengambil tindakan dengan membentuk Tim Ad Hoc untuk menghitung kelebihan pasokan DOC mencari solusi komprehensif untuk permasalahan kelebihan pasokan anjloknya ayam di tingkat peternak.

"Tim ini menyimpulkan, solusi permasalahan kelebihan masih melakukan pemotongan (pengapkiran) dini parent stock pada usia 55 minggu. Usia ini merupakan induk ayam dalam masa produktif," kata dia.

Kemudian pada kuartal IV 2015, Ditjen PKH membuat kebijakan berupa instruksi pengapkiran 6 juta ekor parent stock di seluruh Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PKH nomor 15043/FK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.

"Dalam hal ini kedudukan para pelaku usaha pembibitan hanyalah sebagai pihak yang melaksanakan instruksi dari kebijakan pemerintah tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan apkir dini ini sudah tindakan untuk menaati dan menjalankan kebijakan pemerintah melalui instruksi Dirjen PKH Kementerian Pertanian," ungkap dia.

Hingga akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan apkir dini ini dihentikan dan memperkarakannya lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. KPPU menilai apkir dini parent stock ini harusnya berlandaskan pada Peraturan Presiden, bukan hanya Surat Direktur Jenderal PKH.

"Padahal, peternak menilai apkir dini merupakan solusi untuk mengatasi jatuhnya harga jual ayam di tingkat peternak. Sekarang kasus di KPPU sudah memasuki tahap Pemeriksaan Lanjutan," tandas Rikrik.

18/05/2016

The Golden Of action..
Assalamualaikum wr wb.
Semenjak fenomena kekerasan pada anak mencuat ke permukaan, banyak polemik terjadi, argumen pro dan kontra pun kerap kali dilontarkan dari berbagai sudut pandang.

Diskusi publik FORUM KAJIAN ILMU SYARI'AH akan mengulas hukuman kebiri bagi pelaku seks dalam pandangan yuridis dan Islam

Diselenggarakan pada

Tanggal. :19 mei 2016
Pukul. : 11:00-selesai
Tempat. : Taman depan perpustakaan
Pemateri : Adinda Arifin Siahaan (Hukum pidana islam'15)
Terbuka Untuk Umum
Mari datang dan diskusikan.

Salam hangat,
Bidang penelitian dan pengembangan
Bidang media informasi dan komunikasi





Wasalamualaikum wr.wb.

18/05/2016

Problematika layaknya sebuah ban selalu berputar dan terus berputar sebelum tekanan rem menghentikan...

THE GOLDEN OF ACTION

Juara 1 lomba debat konstitusi se-SUMUT 27-28 Mei 2016Team 1- Fauza Qadriah- Rizki Dwi Prayogi- Sri suci Nuditya
18/05/2016

Juara 1 lomba debat konstitusi se-SUMUT 27-28 Mei 2016
Team 1
- Fauza Qadriah
- Rizki Dwi Prayogi
- Sri suci Nuditya

Ilustrasi: pontianak.tribunnews.com Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokow...
18/05/2016

Ilustrasi: pontianak.tribunnews.com Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi atas respon cepat di bidang pertanahan. Bukan hanya sekedar basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah. Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali. Saya telah membuktikannya sendiri Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM) biasanya harus berurusan dengan notaris . Di perumahan kami, belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan. Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar. Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN. Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status rumah dari HGB ke HM hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka kami tidak melewatkan kesempatan tersebut. Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut. Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah, fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan materai 6000 3 lembar. Proses Cepat, Mudah dan Murah Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map. Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map. Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar) inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan. Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya. Setelah semua blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat. Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi. Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima. Selanjutnya kertas tersebut kita berikan kepada petugas (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat . Petugas sudah mengatakan kalau sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN. Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum. Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat. Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.** Solo, 17 Mei 2016

Selengkapnya : http://m.kompasiana.com/sucihistiraludin/sekarang-urus-sertifikat-hanya-butuh-rp-50-000-saja_573a92abb17e6179106e9249

Tribun Pontianak menyajikan berita terkini pontianak, Indonesia, epaper dan mobile

18/05/2016

Selamat pagi sahabat...
Mari trus membaca..
Karna peradaban akan berhenti saat pembaca terakhir berhenti dari membaca..

Address

Jalan Karya II
Medan

Telephone

082164225772

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sharia and Law Debating Club posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share