29/03/2024
Netralitas ASN Dalam Pemilu..............
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin. Selanjutnya, apa saja tindakan ASN yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas di pemilu? Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Tak hanya itu, politik praktis yang dimaksud dalam UU ASN juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.
Dari sekian banyak jenis pelanggaran terkait netralitas ASN, dalam Surat Keputusan Bersama telah diklusterkan jenis potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman pemilihan umum tahun sebelumnya. Jenis hukuman dibedakan kedalam 2 jenis pelanggaran yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut penjelasan mengenai sanksi-sanksinya:
1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.
2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:
Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif;
Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / aku npemenangan bakal calon;
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;
Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.
3. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:
Melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Menjadi tim ahli/tim pemenangan sebelum penetapan calon.