Ufran FH Unram

Directions

Ufran FH Unram Dosen Departemen Hukum Pidana FH Unram

Lagi mencari cara merangkum semua tema besar itu dalam satu kali kuliah
15/09/2026

Lagi mencari cara merangkum semua tema besar itu dalam satu kali kuliah

05/09/2026

Dr Ufran, S.H., M.H.(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Bima) Pada Desember 2025, seorang pemuda asal Bima melaporkan anggota Polda NTB setelah mengaku menyerahkan Rp550 juta…

05/09/2026

MEMBENCI POLISI, TAPI MENGHALALKAN SEGALA CARA MENJADI POLISI

Dr Ufran, S.H., M.H.
Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP UNRAM

Kasus seorang pemuda asal Bima yang mengaku menyerahkan Rp550 juta karena dijanjikan lolos menjadi anggota Polri melalui “jalur khusus” pada Desember 2025 menyisakan pertanyaan: mengapa masih ada orang yang percaya seragam polisi dapat diperoleh dengan uang, koneksi, atau orang dalam?

Polda NTB menegaskan penerimaan Polri dilakukan melalui jalur reguler dengan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Tidak ada jalur khusus.

Namun, persoalannya lebih besar dari sekadar penipuan.

Di satu sisi, polisi dikritik ketika terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, profesi polisi tetap diminati, bahkan ada yang ingin memperolehnya melalui cara yang melanggar aturan.

Di situlah paradoksnya.

Masalah muncul ketika seragam tidak lagi dipandang sebagai amanah, tetapi sebagai investasi. Ketika uang untuk “mengurus” kelulusan dianggap modal, jabatan berpotensi dipandang sebagai sesuatu yang harus memberikan keuntungan.

Padahal, kewenangan negara bukan barang dagangan.

Rekrutmen polisi bukan sekadar mendapatkan pekerjaan. Polisi menerima kewenangan besar dari negara. Karena itu, pertanyaannya bukan hanya, “Bagaimana caranya supaya anak saya lulus?” Tetapi juga, “Apakah ia pantas memegang kekuasaan yang diberikan negara?”

Ketika calon penegak hukum sejak awal diajarkan mencari jalan belakang, persoalannya bukan hanya tentang uang. Ada pendidikan moral yang keliru.

Tidak konsisten membenci nepotisme ketika dilakukan orang lain, tetapi mencarinya ketika anak sendiri mengikuti seleksi.

Paradoks terbesar kita bukan sekadar membenci polisi sekaligus ingin menjadi polisi.

Paradoksnya adalah membenci penyalahgunaan kekuasaan ketika menjadi korban, tetapi bersedia menggunakannya ketika memperoleh keuntungan.

Karena itu, seragam polisi bukan investasi yang harus dikembalikan.

Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Jangan mengajari calon penegak hukum bahwa untuk menjadi penegak hukum, ia terlebih dahulu harus belajar mengakali aturan.

Baca lengkapnya 👇👇👇

https://mbojoinside.com/membenci-polisi-tapi-menghalalkan-segala-cara-menjadi-polisi/

04/09/2026

Pemberantasan narkotika bukan pekerjaan menerka. Ia menuntut informasi yang dapat diverifikasi, ketajaman penyelidikan, alat bukti yang sah, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Semakin serius suatu kejahatan, semakin tinggi p**a tuntutan agar negara dan masyarakat tidak gegabah menunjuk siapa yang bersalah.

Namun, prinsip sederhana itu menghadapi tantangan baru di tengah budaya digital. Isu narkotika yang semestinya ditangani melalui proses hukum dapat bergeser menjadi tontonan media sosial. Nama seseorang diumumkan, fotonya disebarkan, lalu kepadanya dilekatkan predikat bandar, pengedar atau orang narkoba, meskipun belum terdapat proses hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

Di titik itu, kampanye melawan narkotika berisiko berubah menjadi pengadilan sosial.

Masalahnya bukan apakah masyarakat boleh peduli terhadap narkotika. Tentu saja boleh. Masyarakat bahkan mempunyai peran penting memberikan informasi kepada aparat. Persoalannya adalah ketika pemberian informasi berubah menjadi penghukuman publik, ketika dugaan diperlakukan sebagai fakta, dan ketika seseorang dihancurkan reputasinya terlebih dahulu sementara pembuktian diserahkan untuk menyusul kemudian.

Inilah wajah yang dapat disebut sebagai digital vigilantism: orang mengambil alih fungsi menuduh, mengadili, dan menghukum melalui ruang digital tanpa mekanisme pembuktian yang menjadi fondasi negara hukum.

Dari Informasi Menjadi Vonis

Ada perbedaan besar antara mengatakan kepada aparat, ‘orang ini patut dicurigai dan perlu diperiksa,’ dengan mengatakan kepada ribuan orang, ‘orang ini bandar narkoba’.

Yang pertama adalah informasi yang masih membutuhkan penyelidikan. Yang kedua adalah sebuah kesimp**an tentang kesalahan seseorang.

Hukum pidana sengaja membangun jarak di antara keduanya. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bukti diperiksa. Keterangan saksi diuji. Barang bukti diverifikasi. Jaksa menyusun dakwaan. Pengadilan memberikan ruang bagi pembelaan. Hakim kemudian menentukan apakah kesalahan seseorang terbukti.

Prosedur itu terkadang dianggap lamban dan membosankan. Akan tetapi, justru kelambanan tertentu merupakan harga yang harus dibayar untuk mengurangi kemungkinan orang tidak bersalah dihukum.

Media sosial bekerja sebaliknya. Ia menyukai kecepatan, kepastian, kemarahan dan kalimat pendek. Kata ‘diduga’ tidak semenarik kata ‘bandar’. Penyelidikan tidak semenarik ‘bongkar jaringan’. Klarifikasi hampir tidak pernah mendapatkan perhatian sebesar tuduhan pertama.

Di sinilah populisme pidana menemukan habitatnya.

Selengkapnya di kolom komentar

31/08/2026

Dr Ufran SH MH(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram) Di atas lintasan pacuan, tubuh-tubuh kecil itu terlihat begitu berani. Mereka menempel di punggung kuda yang…

31/08/2026

Enigma Sosial Bernama Joki Cilik

Dr Ufran SH MH
(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram)

Bima-Dompu, mbojoinside - Di atas lintasan pacuan, tubuh-tubuh kecil itu terlihat begitu berani. Mereka menempel di punggung kuda yang melaju kencang, diiringi teriakan penonton dari tepi arena. Ketika kuda mencapai garis akhir, kemenangan dirayakan. Pemilik kuda memperoleh kebanggaan, sang joki dipuji karena keberaniannya, dan arena kembali menjadi pesta rakyat.

Di Bima dan Dompu, pacuan kuda atau populer dikenal pacoa jara telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Pacuan kuda bukan sekadar tontonan. Ia bertaut dengan kuda sebagai identitas, keterampilan berkuda, kebanggaan keluarga, dan perayaan masyarakat. Pemerintah Kota Bima sendiri menyebut pacuan kuda sebagai warisan budaya yang perlu dirawat serta sarana promosi pariwisata daerah (Pemkot Bima, 2024). Pada Piala Wali Kota Bima 2024, misalnya, sebanyak 725 kuda mengikuti perlombaan dan pemerintah mengalokasikan ratusan juta dari APBD untuk penyelenggaraannya.

Namun, justru di tengah kemeriahan itulah terdapat sebuah enigma sosial.

Baca lengkapnya

https://mbojoinside.com/enigma-sosial-bernama-joki-cilik/

30/08/2026

Dr Ufran SH MH(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram) Bima, mbojoinside- Konflik antarwarga? Blokir jalan. Tidak puas terhadap penanganan suatu perkara? Blokir jalan. Menuntut perbaikan…

30/08/2026

Menolak Maklum terhadap Blokir Jalan

Dr Ufran SH MH
(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram)

Konflik antarwarga? Blokir jalan. Tidak puas terhadap penanganan suatu perkara? Blokir jalan. Menuntut perbaikan infrastruktur atau kebijakan pemerintah? Jalan kembali menjadi sasaran.

Aksi blokir jalan di Bima maupun Dompu tidak lagi mudah dibaca sebagai peristiwa spontan yang berdiri sendiri. Persoalannya berbeda-beda, tetapi cara yang dipilih sering kali sama: menguasai jalan agar suatu tuntutan memperoleh perhatian.

Dampaknya tidak kecil. Jalan merupakan ruang publik yang dipakai bersama. Ketika ditutup, yang menanggung akibat bukan hanya pemerintah atau aparat yang menjadi sasaran protes, melainkan juga warga yang sama sekali tidak terlibat: pekerja, pelajar, pedagang, sopir, bahkan orang yang membutuhkan akses cepat menuju fasilitas kesehatan.

Namun, persoalan blokir jalan juga tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan bahwa masyarakat tidak taat hukum. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana batas antara hak menyampaikan pendapat dan cara menggunakan hak itu dipahami?

Baca lengkapnya

https://mbojoinside.com/menolak-maklum-terhadap-blokir-jalan/

30/08/2026

Aktivis bukan gelar akademik. Ia bukan jabatan yang diperoleh karena kartu anggota organisasi tertentu. Ia juga bukan sertifikat bahwa seseorang pasti benar secara moral.

Seseorang tidak otomatis menjadi aktivis hanya karena pernah berada di barisan demonstrasi.

Demikian p**a, seseorang tidak kehilangan kemungkinan melakukan aktivisme hanya karena ia tidak pernah memegang megafon.
Di sinilah penting membedakan antara melakukan tindakan aktivisme dan membangun identitas sebagai aktivis (activist identity).

Seseorang mungkin sekali mengikuti demonstrasi. Itu dapat menjadi bagian dari tindakan aktivisme. Namun, aktivisme sebagai identitas sosial membutuhkan sesuatu yang lebih panjang: keterlibatan, pengetahuan, jaringan, pengalaman, dan konsistensi.

Sebaliknya, seseorang yang tidak pernah berteriak di atas mobil komando dapat bertahun-tahun mendampingi masyarakat, melakukan penelitian, mengadvokasi korban, mendidik warga, mengorganisasi komunitas, atau memperjuangkan perubahan kebijakan.

Mereka pun bekerja dalam medan aktivisme.
Karena itu, sebutan aktivis seharusnya memperoleh maknanya bukan terutama dari apa yang dikatakan seseorang tentang dirinya, tetapi dari apa yang terus-menerus ia kerjakan.

Selengkapnya baca dikolom Komentar😊

Kekerasan biasanya mudah dikenali ketika meninggalkan jejak pada tubuh. Ada pukulan, luka atau benda yang dirusak. Keker...
26/08/2026

Kekerasan biasanya mudah dikenali ketika meninggalkan jejak pada tubuh. Ada pukulan, luka atau benda yang dirusak. Kekerasan melalui bahasa jauh lebih samar. Tidak ada memar yang bisa difoto, tetapi seseorang dapat dipermalukan, diteror, dilekatkan dengan identitas yang merendahkan atau dibuat merasa tidak lagi memiliki tempat yang aman dalam lingkungannya.

Di media sosial, bentuknya hadir hampir setiap hari. Perdebatan tentang sebuah peristiwa dengan cepat bergeser menjadi serangan terhadap orangnya. Tubuh dikomentari, keluarga diseret, kecerdasan direndahkan, seksualitas dijadikan bahan ejekan. Seseorang yang melakukan kesalahan tidak lagi disebut telah melakukan perbuatan yang keliru, tetapi berubah menjadi ‘sampah, bodoh, murahan, penipu’ atau berbagai sebutan lain yang dimaksudkan bukan untuk membantah tindakannya, melainkan untuk merendahkan dirinya.

Oleh: Dr. Ufran, SH.,MH (Ketua Departemen Hukum Pidana...

Address

Universitas Mataram
Mataram
83125

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ufran FH Unram posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category