LBH Mataram

LBH Mataram Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

*Penegakan Hukum atau Kriminalisasi Amaq-inaq (?)*Oleh: Widodo Dwi Putro_Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Poli...
21/07/2024

*Penegakan Hukum atau Kriminalisasi Amaq-inaq (?)*

Oleh: Widodo Dwi Putro

_Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram_

Oleh: Widodo Dwi Putro – Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram Sebagai akademisi, tertarik untuk meneliti kasus-kasus yang terjadi belakangan ini  di masyarakat. Khususnya, di Lombok Tengah bagian Selatan, sejumlah petani di tempat yang berbeda, dalam waktu yang b...

23/06/2024

P

MATARAM, KOMPAS.com- Sebanyak 26 mahasiswa  yang tergabung dalam massa aksi Indonesian People’s Assembly (IPA) Wilayah N...
16/11/2022

MATARAM, KOMPAS.com- Sebanyak 26 mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi Indonesian People’s Assembly (IPA) Wilayah NTB ditangkap oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi mengkritisi pertemuan G-20, Selasa (15/11/2022).

Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Sebanyak 14 orang ditangkap aparat Polres Kota Mataram, sementara 12 mahasiswa ditangkap Polres Lombok Timur.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/064842278/aksi-kritik-pertemuan-g20-26-mahasiswa-ntb-ditangkap?_ga=2.120193480.1583589697.1668543179-amp-88hmkPJM1pEm8B9hlRcChRVHYr-MwjzxlIeAgKIq3GnMO30Xn8pyilG8EKuL-X8Z

Kompas.com - Berita Indonesia dan Dunia Terkini Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif, Bola

Indonesia People's Assembly: 12 Orang Peserta Aksi Tolak KTT G20 Ditangkap Polisi di Mataram https://www.suara.com/news/...
15/11/2022

Indonesia People's Assembly: 12 Orang Peserta Aksi Tolak KTT G20 Ditangkap Polisi di Mataram https://www.suara.com/news/2022/11/15/120711/indonesia-peoples-assembly-12-orang-peserta-aksi-tolak-ktt-g20-ditangkap-polisi-di-mataram?utm_source=whatsapp&utm_medium=share

Download aplikasi Suaradotcom untuk update berita terkini

Dapatkan untuk Android:
https://bit.ly/appsuaracom

...Pagi ini aksi di Mataram dilakukan pelanggaran dan pihak aparat melakukan penangkapan 12 orang peserta aksi dan membawa ke Polres Mataram.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dikepung oleh sejumlah orang tidak ...
14/11/2022

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dikepung oleh sejumlah orang tidak dikenal saat mengadakan rapat internal di Bali. Sekelompok orang yang melakukan pengepungan tersebut beralasan di tempat tersebut ada pembatasan kegiatan menjelang KTT G20 yang dilaksanakan pekan depan.

https://nasional.tempo.co/read/1656441/aktivis-ylbhi-jelaskan-kronologi-pengepungan-anggotanya-di-bali

Saat rapat berlangsung, villa yang ditempati para anggota YLBHI tersebut didatangi lima orang yang mengaku sebagai pengurus desa atau pecalang.

12/11/2022

Sepanduk penyelenggaraan WSBK di kawan ekonomi khusus Mandalika resort terpasang dimana mana, spanduk tersebut berdiri gagah tanpa ada gangguan, berbeda halnya dengan spanduk warga Mandalika yang di pasang dilahan warga yang menuntut PT ITDC untuk membayar tanah warga langsung di bongkar oleh aparat keamanan (polisian)
Sikap pembongkaran spanduk yang memuat tuntutan warga oleh kepolisian tersebut, merupakan sikap yang tidak adil dan bentuk membungkam hak demokratis warga dalam menuntut haknya.

Kami dari LBH mataram mengecam keras tindakan pihak kepolisan yang membungkam hak demokratis warga Mandalika. Kami juga menuntut pihak PT ITDC UU untuk membayar tanah warga Mandalika.

Siaran PersYLBH dan LBH Kantor Seluruh IndonesiaTragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas J...
03/10/2022

Siaran Pers
YLBH dan LBH Kantor Seluruh Indonesia

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa

Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.

Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan _(excessive use force)_ melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan _big match_ yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam _Stadium Safety and Security Regulation_ Pasal 19 menegaskan bahwa _penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion._

Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Maka dari itu kami menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Narahubung:
Muhamad Isnur (YLBHI) : 0815-1001-4395
Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya) : 0823-3023-1599
Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang) : 0856-3495-689

Bagi teman-teman mahasiswa atau lapisan masyarakat lainnya, jika terjadi intimidasi atau kriminalisasi dari  instansi at...
05/09/2022

Bagi teman-teman mahasiswa atau lapisan masyarakat lainnya, jika terjadi intimidasi atau kriminalisasi dari instansi atau lembaga manapun dalam kegiatan aksi masa atau demonstrasi dalam rangka penolakan kenaikan harga BBM, silahkan menghubungi LBH MATARAM melalui nomor kontak yang tertera.

Uang Dugaan Suap Rp10 Juta Dikembalikan AJI Mataram,  Ketua LSM Kasta NTB : Saya Minta Maaf…
05/09/2022

Uang Dugaan Suap Rp10 Juta Dikembalikan AJI Mataram, Ketua LSM Kasta NTB : Saya Minta Maaf…

Mataram (NTB Satu) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengembalikan uang dugaan suap ke Lem

Address

Mataram Barat

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Mataram posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category