08/06/2026
Pernyataan Sikap
Atas situasi darurat kekerasan seksual di Sulawesi Utara, kami dari Peduli Korban Kekerasan Seksual Sulut mendesak:
Mendesak Polres Minahasa Utara untuk segera menuntaskan seluruh perkara kekerasan seksual yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang memadai.
Mendesak Polresta Manado dan Kejaksaan Negeri Manado untuk segera menuntaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas yang masih berproses tanpa kepastian penyelesaian.
Mendesak Polresta Manado untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian seluruh perkara kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini belum menunjukkan progres yang jelas.
Mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk segera melaksanakan eksekusi restitusi sebagaimana diperintahkan dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mendesak Polda Sulawesi Utara untuk memastikan seluruh perkara kekerasan seksual ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban.
Mendesak DPRD Sulawesi Utara untuk menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab politiknya dalam mendorong penanganan, pencegahan, serta perlindungan korban kekerasan seksual.
Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memastikan APH yang menangani perkara kekerasan seksual memiliki kapasitas dan kompetensi yang berperspektif korban, kesetaraan gender, dan HAM.
Mendesak Perguruan tinggi di Sulawesi Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan tidak memberikan ruang bagi praktik impunitas di lingkungan kampus.
Mendesak Perguruan tinggi di Sulawesi Utara untuk menjamin terciptanya ruang pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.
Mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk turut mengawal proses penanganan perkara kekerasan seksual agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak.
Hidup rakyat!
Hidup korban!
Hidup perempuan yang melawan!
Tomohon, 8 Juni 2026