03/05/2026
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh Marina Ria Aritonang dkk.
Menyatakan frasa "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i dan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".
Putusan ini merupakan wujud perlindungan terhadap keharmonisan hukum dan diferensiasi institusional di Indonesia. Mahkamah menilai bahwa penyeragaman mekanisme tanpa mempertimbangkan karakter spesifik masing-masing profesi justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penggunaan istilah "nonaktif" menjadi lebih tepat guna menjamin efektivitas pencegahan konflik kepentingan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas bagi setiap pejabat yang menjabat sebagai pimpinan KPK.�
bisa unduh putusan lengkapnya di laman mkri.id ya! 😉