LBH Manguni Indonesia

LBH Manguni Indonesia Lembaga Bantuan Hukum

03/05/2026

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh Marina Ria Aritonang dkk.

Menyatakan frasa "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i dan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".

Putusan ini merupakan wujud perlindungan terhadap keharmonisan hukum dan diferensiasi institusional di Indonesia. Mahkamah menilai bahwa penyeragaman mekanisme tanpa mempertimbangkan karakter spesifik masing-masing profesi justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penggunaan istilah "nonaktif" menjadi lebih tepat guna menjamin efektivitas pencegahan konflik kepentingan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas bagi setiap pejabat yang menjabat sebagai pimpinan KPK.�

bisa unduh putusan lengkapnya di laman mkri.id ya! 😉




03/05/2026
03/05/2026

Kalau Pajak dari rakyat selalu kembali dalam bentuk sembako, kapan sejahteranya rakyat miskin?

01/05/2026

‎Kuasa Hukum Soroti Serius Kasus Pengeroyokan dan Penggunaan Senjata Tajam terhadap Arjuna Liando

‎Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disertai penggunaan senjata tajam serta perusakan kendaraan bermotor milik korban, Arjuna Liando, yang viral di media sosial mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum.

‎Tim Kuasa Hukum yang mendampingi korban, yakni Junaedy S. Lintong dan Christian A. Wowor, menyampaikan pernyataan secara resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Junaedy Lintong menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata kekerasan kolektif yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

‎“Perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terlebih, adanya indikasi penggunaan senjata tajam menunjukkan tingkat eskalasi kekerasan yang serius dan berpotensi memperberat ancaman pidana,” ujarnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terkecuali, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam peristiwa tersebut.

‎Lebuh lanjut Lintong menegaskan, “Penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur secara tegas larangan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun . Selain itu, perusakan kendaraan korban juga merupakan tindak pidana yang memperkuat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegasnya.

‎Dikesempatan yang sama pihaknya menerangkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik Unit 2, Satreskrim Polres Minahasa Selatan.

‎"Kami telah berkoordinasi dengan pihak penyidik di unit 2 Satreskrim Polres, untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan memastikan akan tersus mengawal kasus ini."

‎Sementara itu, Christian A. Wowor menyoroti aspek pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam serta perusakan kendaraan korban sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana.


‎Menurut Wowor, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.

‎"Kami sangat mengapresiasi karena kasus ini sudah ditangan oleh pihak yang berwenang dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi. Kami mesatikan akan tetap mengawal proses hukum yang ada."

‎Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban.

‎Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

(Kronologi Kejadian, lihat kolom komentar)






Fiat Justitia Ruat Caelum
19/09/2021

Fiat Justitia Ruat Caelum

Perbuatan manajemen RS yang dengan sengaja palsukan hasil diagnosis Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidan...
19/09/2021

Perbuatan manajemen RS yang dengan sengaja palsukan hasil diagnosis Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum 6 tahun Penjara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat keterangan atau hasil diagnosa positif Covid-19 tersebut dapat digunakan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim penggantian biaya layanan perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Jika hal yang diterangkan di dalam surat keterangan atau hasil diagnosa positif Covid-19 tersebut ternyata tidak benar atau palsu, maka negara akan menjadi pihak yang dirugikan.

Address

Jalan Sulawesi
Manado
95164

Telephone

+6282346172371

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Manguni Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to LBH Manguni Indonesia:

Share