Directions

BSS Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from BSS, Lawyer & Law Firm, Jalan Soekarno Hatta, Malang.

12/10/2026

Kecamatan dan kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang mengemban fungsi pelayanan publik serta ketertiban administratif bagi warga di tingkat akar rumput. Berdasarkan tatanan hukum pemerintahan daerah, camat memimpin kecamatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan mengoordinasikan pelayanan masyarakat, sementara lurah bertindak sebagai perangkat kecamatan yang menjalankan mandat urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh bupati atau wali kota.

Dalam ranah administrasi kependudukan formal, kedua instansi ini memiliki payung hukum yang tegas untuk menerbitkan dokumen-dokumen mutasi kependudukan:

1. camat berwenang menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Penduduk antar-kecamatan dalam satu kabupaten/kota atas nama kepala dinas pelaksana;

2. lurah berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk dalam satu wilayah kelurahan/desa;

3. kedua aparatur ini menjalankan fungsi verifikasi faktual dan pencatatan registrasi kependudukan di wilayahnya masing-masing.

Akar Sejarah dan Gugurnya Pembedaan Golongan Surat Waris

Jika anda menelusuri peraturan perundang-undangan nasional terkini, sesungguhnya tidak ditemukan satu pasal pun yang secara eksplisit memberikan mandat hukum atributif kepada lurah atau camat untuk memutus atau menetapkan status kewarisan seseorang.

Keterlibatan kelurahan dan kecamatan dalam urusan waris berakar dari kebiasaan administratif masa lampau yang merujuk pada Lampiran Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991. Regulasi warisan Hindia Belanda dahulu membedakan instansi pembuat surat keterangan waris berdasarkan etnis dan penggolongan penduduk:

1. warga golongan penduduk asli (pribumi) dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan lurah dan dikukuhkan oleh camat;

2. warga keturunan Tionghoa dibuat melalui akta notaris;

3. warga golongan Timur Asing non-Tionghoa diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengkotak-kotakan penduduk berdasarkan suku atau ras kolonial tersebut secara hukum telah kehilangan relevansinya.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum tanpa ada diskriminasi prosedur waris. Praktik pembuatan surat keterangan waris di kelurahan bertahan semata-mata sebagai instrumen administratif lokal yang lazim digunakan untuk memenuhi syarat layanan masyarakat.

Kedudukan Hukum Surat Keterangan Waris Kelurahan sebagai Akta di Bawah Tangan

Di hadapan hukum pembuktian perdata, Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) yang dibuat di tingkat kelurahan tidak berkedudukan sebagai akta otentik layaknya akta notaris ataupun putusan pengadilan.

Konstruksi hukum dari dokumen kelurahan tersebut menetapkan:

1. surat tersebut pada hakikatnya merupakan surat pernyataan sepihak yang dibuat dan ditandatangani oleh para pemohon (ahli waris), di mana pejabat lurah dan camat hanya bertindak menyaksikan atau mengetahui (legalisasi/waarmerking) berdasarkan data kartu keluarga dan register yang ada;

2. dokumen tersebut dikualifikasikan sebagai akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan sangat bergantung pada pengakuan para pihak;

3. dalam administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat pernyataan ahli waris yang diketahui lurah dan camat memang diterima sebagai kelengkapan pendaftaran peralihan hak atas tanah warisan;

4. namun, apabila di kemudian hari muncul sengketa—misalnya terdapat anak luar kawin atau ahli waris sah lainnya yang namanya sengaja digelapkan dari surat tersebut—SKW kelurahan tersebut tidak memiliki daya tangkal eksekutorial dan dapat digugat pembatalannya di pengadilan.

Urgensi Penetapan Pengadilan Demi Perlindungan Hukum Mutlak

Bagi anda yang hendak mengurus pembagian harta peninggalan bernilai ekonomis tinggi—seperti pencairan tabungan dan deposito bank, klaim asuransi, ataupun peralihan hak milik tanah bersertifikat—saya menyarankan untuk tidak hanya bertumpu pada surat keterangan dari kelurahan.

Langkah terbaik demi memperoleh kepastian hukum yang mutlak dan terbebas dari gugatan pihak ketiga di kemudian hari adalah mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke lembaga peradilan:

1. bagi pewaris yang beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris diajukan secara perdata (voluntair) ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda;

2. bagi pewaris yang beragama selain Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.

Penetapan yang diterbitkan oleh majelis hakim merupakan produk peradilan yang berkekuatan hukum tetap, mengikat secara universal, serta menjadi bukti otentik yang tidak dapat dibantah begitu saja oleh pihak mana pun.

Salam keadilan…

11/10/2026

MITOS HUKUM TERBANTAHKAN: Tak Punya Perjanjian Tertulis? Utang Piutang Tetap Bisa Digugat ke Pengadilan Modal Chat dan Bukti Transfer!

JAKARTA — Di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat modern, praktik pinjam-meminjam uang sering kali didasari oleh faktor kepercayaan (trust). Mulai dari hubungan pertemanan akrab, rekan kerja, hingga relasi keluarga besar. Ironisnya, ketika pinjaman tersebut bernilai fantastis—mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah—banyak pihak yang mengabaikan pembuatan akta otentik atau perjanjian tertulis di hadapan notaris. Alasan klise yang kerap muncul adalah rasa sungkan atau keyakinan bahwa janji lisan sudah cukup kuat.

Namun, drama dimulai ketika debitur (peminjam) mulai menghindar, memblokir nomor telepon, atau sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran saat utang jatuh tempo. Kepanikan pun melanda kreditur (pemberi pinjaman). Stigma keliru yang selama ini berakar di masyarakat menyebutkan: "Kalau tidak ada surat perjanjian hitam di atas putih yang ditandatangani di atas meterai, kasusnya tidak bisa dibawa ke pengadilan."

Benarkah demikian? Sebagai praktisi hukum dan advokat yang kerap mendampingi perkara perdata, saya tegaskan: Pernyataan itu adalah mitos besar yang menyesatkan!

Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, ketiadaan dokumen perjanjian tertulis formal tidak serta-merta menggugurkan hak perdata Anda untuk menagih dan menyeret peminjam nakal ke Pengadilan Negeri. Cukup dengan berbekal riwayat percakapan (chat) digital, bukti transfer perbankan, serta somasi yang sah, pintu keadilan di muka hukum terbuka lebar. Bahkan, Anda tidak hanya bisa menagih utang pokok, tetapi juga berpeluang menggugat kerugian immateriil hingga miliaran rupiah.

Berikut adalah bedah tuntas yuridis dan strategi hukum investigatif yang wajib diketahui masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi hukum.

Secara doktriner dan normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menganut asas konsensualisme dalam hukum perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian mensyaratkan empat hal: sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Perhatikan frasa pertama: sepakat. Undang-undang di Indonesia tidak pernah mewajibkan suatu perjanjian utang-piutang harus dibuat secara tertulis agar sah di mata hukum. Perjanjian lisan atau perjanjian yang lahir dari kesepakatan lewat media elektronik adalah sah dan mengikat para pihak secara hukum (pacta sunt servanda), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Lebih lanjut, dalam konteks kewajiban debitur, Pasal 1234 KUHPerdata secara tegas merumuskan:

"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu."

Dalam sengketa utang-piutang, kewajiban peminjam masuk dalam kategori "memberikan sesuatu", yakni mengembalikan sejumlah uang pinjaman pada waktu yang telah disepakati. Ketika janji tersebut diingkari, maka terjadilah wanprestasi (cedera janji).

Di era modern, pembuktian di muka sidang perdata mengalami revolusi besar. Jika dahulu pengadilan sangat bergantung pada akta tertulis konvensional, kini hukum acara perdata beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta hukum acara perdata yang diakui Mahkamah Agung, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetakannya adalah alat bukti hukum yang sah.

Apa saja yang masuk kategori alat bukti sah dalam perkara utang tanpa perjanjian tertulis?

1. Bukti Transfer Perbankan (Bank Statement): Slip transfer ATM, m-banking, atau e-wallet yang menunjukkan adanya aliran dana dari rekening kreditur ke rekening debitur dengan nominal yang jelas.

2. Riwayat Percakapan Digital (Chat WhatsApp, Telegram, atau SMS): Rekaman komunikasi yang memuat unsur kesepakatan pinjaman, jumlah uang, pengakuan utang oleh debitur, serta janji-janji pelunasan yang berulang kali dilanggar. Pesan teks ini berfungsi sebagai pengakuan tertulis tidak langsung (admitted facts).

3. Rekaman Audio/Visual atau Saksi: Keterangan saksi mata yang melihat penyerahan uang atau mendengar percakapan utang-piutang.

Sebagai advokat, saya sering menyampaikan kepada klien bahwa tangkapan layar (screenshot) percakapan chat yang didukung dengan bukti mutasi bank merupakan kombinasi alat bukti yang sangat kuat di persidangan perdata untuk membuktikan adanya hubungan hukum utang-piutang.

Sebelum Anda melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, ada satu instrumen hukum wajib yang tidak boleh dilewatkan: SOMASI.

Somasi adalah surat peringatan resmi yang dilayangkan oleh kreditur (atau melalui kuasa hukum/advokat) kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 hingga 7 hari).

Mengapa somasi sangat penting?
Secara hukum acara, somasi berfungsi untuk membuktikan secara formal bahwa debitur telah berada dalam keadaan lalai (in gebreke / wanprestasi). Tanpa adanya somasi, debitur berpotensi berkelit di persidangan dengan dalih bahwa "belum ada tenggat waktu penagihan yang pasti" atau "pemberi pinjaman belum pernah menagih secara patut."

Jika dalam tenggat waktu somasi pertama, kedua, hingga ketiga diabaikan atau dijawab dengan itikad buruk (misalnya menantang atau memblokir kontak), maka dokumen somasi tersebut menjadi bukti autentik di hadapan majelis hakim bahwa debitur memang beritikad buruk (bad faith) dan sengaja menghindari kewajiban hukumnya.

Banyak masyarakat mengira bahwa dalam gugatan perdata utang-piutang, mereka hanya bisa menuntut pengembalian uang pokok pinjaman saja. Padahal, instrumen hukum perdata di Indonesia memberikan perlindungan komprehensif bagi korban wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur—setelah dinyatakan lalai—tetap lalai memenuhi perikatan tersebut, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Lebih tajam lagi, jika debitur terbukti melakukan tipu muslihat, kebohongan sejak awal peminjaman, atau penggelapan dana, Anda dapat menggabungkan gugatan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Apa saja yang bisa digugat?
1. Kerugian Materiil: Jumlah utang pokok ditambah bunga sah (jika diperjanjikan atau berdasarkan suku bunga wajar perbankan), serta biaya-biaya operasional penagihan dan biaya jasa pengacara/advokat yang dikeluarkan.

2. Kerugian Immateriil: Kerugian yang bersifat non-ekonomis, seperti tekanan psikologis, stres berat, rusaknya nama baik/reputasi bisnis kreditur, hingga gangguan kesehatan akibat frustrasi menghadapi debitur yang tidak bertanggung jawab. Kerugian immateriil ini dapat diajukan nilainya secara proporsional—mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah—tergantung pada kapasitas kerugian nyata dan rasa keadilan yang dirasakan korban di muka sidang.

Meskipun besaran kerugian immateriil sepenuhnya berada di ruang diskresi dan penilaian objektif Majelis Hakim, pencantuman tuntutan ini memberikan efek jera yang masif bagi debitur nakal yang meremehkan hukum.

Menanggapi fenomena maraknya kasus utang-piutang tanpa dokumen formal yang berakhir di meja hijau, seorang pakar hukum perdata terkemuka yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pandangannya kepada tim investigasi kami:

"Masyarakat kita sering terjebak dalam rasa risi secara sosiologis ketika diminta membuat perjanjian tertulis dengan teman dekat. Padahal, hukum perdata kita sangat modern dan mengakomodasi realitas digital. Chat WhatsApp dan mutasi rekening adalah instrumen pembuktian yang sah. Negara hadir melalui pengadilan untuk melindungi hak warga negaranya yang dirugikan, asalkan instrumen pembuktian tersebut dirangkai secara sistematis oleh advokat yang kompeten."

Dari sudut pandang etika jurnalistik dan edukasi publik, pemberitaan ini diterbitkan bukan untuk memprovokasi konflik personal, melainkan sebagai bentuk pencerahan hukum (legal literacy). Sering kali, ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) berkedok pinjaman ramah untuk merampas hak finansial orang lain secara terstruktur.

Jika Anda saat ini sedang menghadapi masalah penagihan utang tanpa perjanjian tertulis, berikut adalah langkah taktis yang harus segera diambil:

1. Amankan Bukti Digital: Jangan pernah menghapus riwayat chat, rekaman suara, atau tangkapan layar percakapan penagihan. Segera ekspor (export chat) dan simpan dalam bentuk dokumen digital yang aman.

2. Kumpulkan Bukti Finansial: Cetak rekening koran (bank statement) asli yang memperlihatkan secara presisi tanggal, jam, nominal transfer, dan nomor rekening tujuan.

3. Gunakan Jasa Advokat Resmi: Konsultasikan kasus Anda kepada kantor hukum atau advokat berlisensi untuk menyusun draf somasi yang profesional, terukur, dan memiliki daya gedor hukum yang kuat.

4. Tempuh Jalur Pengadilan Negeri: Jika somasi diabaikan, daftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Jangan pernah menggunakan premanisme atau cara-cara melanggar hukum, karena negara kita adalah negara hukum.

Negara memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang memperjuangkan haknya secara benar, objektif, dan berbasis alat bukti ilmiah serta yuridis. Tegakkan hak Anda, karena hukum berpihak pada kebenaran yang dibuktikan!

Salam Keadilan.

11/10/2026
11/10/2026
09/10/2026

DI BALIK EKSEKUSI SEPIHAK DAN SENGKETA PROPERTI: Mengenal 'Hak Revindikasi', Senjata Hukum Absolut Pemilik Sah yang Kerap Terabaikan

Edisi Khusus Investigasi Hukum & Hak Warga Negara

Di tengah pesatnya pembangunan dan tingginya nilai ekonomi aset di Indonesia, kasus penyerobotan tanah, sengketa warisan yang dikuasai pihak ketiga, hingga penyitaan kendaraan secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab bagaikan fenomena gunung es. Banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang menjadi korban merasa tidak berdaya ketika aset sah mereka dikuasai secara fisik oleh pihak lain—terutama jika pihak tersebut terafiliasi dengan sindikat mafia tanah atau premanisme berkedok penagih utang (debt collector).

Ketidakberdayaan ini sering kali bermuara pada satu masalah fundamental: minimnya literasi hukum. Sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa sistem hukum perdata Indonesia telah merumuskan sebuah "senjata pamungkas" yang sangat kuat untuk melindungi hak milik mutlak mereka. Senjata pelindung tersebut dikenal dalam doktrin ilmu hukum sebagai Hak Revindikasi (Revindicatoir Beslag atau Actio Rei Vindicatio).

Sebagai seorang advokat yang kerap berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri untuk membela hak-hak keperdataan warga, saya memandang perlu adanya edukasi hukum berbasis data, pembuktian ilmiah, dan bedah regulasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban ketidaktahuan. Apa sebenarnya Hak Revindikasi itu, dan bagaimana negara melindunginya melalui instrumen undang-undang?

Secara etimologis dan historis, asas ini diwariskan dari hukum Romawi yang kemudian diadopsi oleh hukum Belanda (Burgerlijk Wetboek) dan berlaku di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hak Revindikasi adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pemilik sah dari suatu benda (baik bergerak maupun tidak bergerak) untuk menuntut kembali bendanya dari tangan siapa pun yang menguasainya tanpa hak (secara melawan hukum).

Pijakan hukum utama dari hak ini tertuang secara eksplisit dan tidak terbantahkan dalam Pasal 574 KUHPerdata, yang berbunyi:

"Tiap-tiap pemilik sesuatu kebendaan berhak menuntut kepada siapa pun juga yang menguasai benda itu, supaya dikembalikan kepadanya dalam keadaan sebagaimana adanya."

Pasal ini merupakan derivasi atau turunan dari Pasal 570 KUHPerdata yang mendefinisikan Hak Milik (Eigendom) sebagai hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya. Artinya, di mata hukum, hak milik adalah hak kebendaan yang paling tinggi dan paling sempurna. Selama Anda adalah pemilik sah yang dibuktikan dengan dokumen otentik, tidak ada satu pun pihak—bahkan negara sekalipun, kecuali melalui prosedur pencabutan hak untuk kepentingan umum—yang boleh merampasnya.

Investigasi atas berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa mafia properti kerap bermain di ranah Bezit atau penguasaan fisik. Mereka menduduki suatu lahan kosong bertahun-tahun, memagarinya, dan bahkan menggarapnya, lalu berdalih memiliki hak atas tanah tersebut karena pemilik aslinya "menelantarkan" lahan itu.

Dalam hukum perdata, memang dikenal istilah bezit (penguasaan). Namun, hukum kita membedakan secara tegas antara orang yang menguasai fisik barang (bezitter) dan orang yang memiliki hak milik atas barang tersebut (eigenaar). Apabila terjadi benturan antara penguasaan fisik dan kepemilikan sah yang didasarkan pada alas hak yang kuat (seperti Sertifikat Hak Milik / SHM berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960), maka pengadilan secara konsisten akan memenangkan sang eigenaar melalui gugatan Hak Revindikasi.

"Gugatan revindikasi adalah upaya pemulihan hak yang cacat akibat perbuatan penguasaan tanpa alas hak. Dalam gugatan ini, penggugat tidak perlu membuktikan adanya unsur kerugian material layaknya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Penggugat hanya diwajibkan secara mutlak membuktikan satu hal: bahwa ia adalah pemilik sah dari benda yang disengketakan," jelas rumusan doktrinal hukum acara perdata yang selama ini menjadi pedoman para hakim.

Sesuai dengan asas Actori Incumbit Probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan) yang tertuang dalam Pasal 1865 KUHPerdata serta Pasal 163 HIR / 283 RBg, Hak Revindikasi tidak bekerja secara otomatis hanya dengan modal pengakuan.

Bagi masyarakat yang ingin menuntut kembali asetnya, pengadilan mensyaratkan bukti formal dan materiil yang kredibel.

1. Untuk Benda Tidak Bergerak (Tanah/Bangunan). Bukti paling sempurna (volledig bewijs) adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika aset berupa tanah girik/letter C, maka riwayat tanah dan bukti pembayaran pajak (PBB) historis serta keterangan kepala desa dapat menjadi alat bukti, meskipun kekuatannya berada di bawah SHM.

2. Untuk Benda Bergerak (Kendaraan Bermotor). Bukti kepemilikan adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK.

Catatan Investigatif & Pengecualian Kritis (Pasal 1977 KUHPerdata):
Masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap benda bergerak yang tidak memiliki sertifikasi khusus (seperti perhiasan, laptop, atau karya seni). Sistem hukum kita menganut asas Bezit Geldt Als Volkomen Titel untuk benda bergerak (Pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata), yang artinya siapa yang menguasai benda bergerak tersebut, dianggap sebagai pemiliknya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (misalnya karena pencurian atau kehilangan yang dilaporkan ke kepolisian). Oleh karena itu, Hak Revindikasi atas benda bergerak yang tak bersurat memiliki tingkat kesulitan pembuktian yang jauh lebih tinggi di meja hijau.

Satu miskonsepsi terbesar di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa Hak Revindikasi memberikan izin bagi pemilik untuk merebut kembali barangnya secara paksa. Jika tanah Anda diduduki mafia, atau mobil Anda ditarik paksa oleh oknum karena sengketa perdata, Anda tidak dibenarkan membawa sekelompok massa untuk merampasnya kembali.

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) justru dapat menjerat sang pemilik sah ke dalam pusaran hukum pidana, seperti Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan terhadap barang/orang) atau Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan).

Pelaksanaan Hak Revindikasi yang beradab dan berstandar kode etik keadilan harus disalurkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk Gugatan Revindikasi. Pemilik memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah, menyatakan penguasaan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum (tanpa hak), dan pada akhirnya, hakim akan memerintahkan instrumen negara (Jurusita Pengadilan dengan pengawalan aparat kepolisian) untuk melakukan pengosongan atau penyerahan paksa objek sengketa kepada pemilik aslinya.

Sistem peradilan kita tidak buta terhadap ketidakadilan perampasan hak. Instrumen seperti Hak Revindikasi diciptakan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kemerdekaan individu atas hak miliknya. Namun, hukum hanya akan berpihak pada mereka yang tidak tertidur atas hak-haknya (Vigilantibus non dormientibus jura subveniunt).

Kasus-kasus mafia tanah maupun penipuan berkedok penguasaan aset hanya bisa diberantas jika masyarakat melek hukum dan tidak panik saat diintimidasi. Simpan rapat-rapat dokumen kepemilikan otentik Anda, segera urus legalitas tanah yang belum bersertifikat, dan gunakan jalur Pengadilan jika ada pihak yang berani mengklaim hak tanpa dasar. Sebagai advokat, saya menegaskan: jangan biarkan sejengkal tanah pun atau sebuah aset sah dirampas dari Anda. Anda memiliki negara, dan Anda memiliki Hak Revindikasi. Salam Keadilan.

08/10/2026
21/09/2026

Address

Jalan Soekarno Hatta
Malang
65141

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BSS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share