30/09/2021
Verponding/Letter C/Petok D atau istilah girik masih sangat banyak di berbagai daerah. Berbagai macam bentuk hak atas tanah dalam telah menimbulkan beragam ketidakpastian pada praktiknya.
Misalnya baru saja yang terjadi yaitu di Kasus yang mana developer perumahan mewah yang telah mempunyai sertifikat kemudian digugat oleh ahli waris yang mempunyai bukti kepemilikan yaitu verponding dan ahli waris pun dimenangkan oleh pengadilan (belum inkracht). yang mana lagi-lagi pembeli yang beritikad baik menjadi korban.
Sering terjadinya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, dibatalkan dan dikalahkan oleh bukti kepemilikan hak berupa sebatas girik.
Yang mana sertifikat hak atas tanah seharusnya tidak terbit ketika pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya oleh warga pemohon pemegang girik, diukur oleh petugas Kantor Pertanahan bersama pihak Kelurahan / Kepala Desa, tetangga 4 penjuru, sehingga bila terdapat tumpang-tindih ataupun duplikasi dua buah girik terhadap satu bidang yang sama, seharusnya dapat dihindari.
Adanya girik, bagaikan “duri dalam daging”. Membiarkan girik berlarut-larut sebagai girik untuk berabad-abad lamanya, sama artinya membiarkan dualisme hukum pertanahan yang berujung pada ketidak-pastian hukum dan akhirnya korban dari pihak warga yang terutama membeli girik sebagai hak atas tanah, disamping tata kelola hak atas tanah pada Kelurahan maupun Kantor Desa yang kurang tertib administrasi.
Terkait polemik terhadap girik pemerintah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur hal tersebut.
PERATURAN APA TUH??? SIMAK YUKK....