Kantor Pengacara/Advokat HENDRO KUSUMO, S.H, M.H & PARTNER'S

Kantor Pengacara/Advokat HENDRO KUSUMO, S.H, M.H & PARTNER'S Advokat / Pengacara Melayani dan Menyelesaikan segala permasalahan anda dengan CEPAT, TEPAT, dan PROFESIONAL yg berkenaan dg hati dan perasaan anda ... !

Contact Person ; 0878.511.88786 / 081 - 2527.5719

12/08/2026

Belum PISAH RUMAH, 6 (enam) bulan TETAP BISA CERAI bagi seorang PROFESSIONAL βš–οΈ





By. HKP | HENDRO KUSUMO & Partners
087851188786 ( WA ) - 08125275719
YouTube : HENDRO KUSUMO ADVOKAT
Google : HENDRO KUSUMO

12/08/2026

Kunci utama HAK ASUH ANAK ikut BAPAK βš–οΈ





By. HKP | HENDRO KUSUMO & Partners
087851188786 ( WA ) - 08125275719
YouTube : HENDRO KUSUMO ADVOKAT
Google : HENDRO KUSUMO

11/08/2026

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Selamat pagi......
Semoga kita semua selalu mendapatkan limpahan rahmat, taufiq, hidayah, rezeki, kesehatan dan perlindungan Allah SWT Tuhan YME dari marabahaya dan segala kesulitan......Aamiin YRA...πŸ™πŸ™

10/08/2026

Bersama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan, sehat selalu dan terimakasih atas wejangan/petuahnya njih, om πŸ™‚πŸ™

09/08/2026




Dalam hukum acara perdata, hakim terikat pada prinsip "non ultra petita" yang artinya hakim tidak boleh memutus lebih dari yang diminta oleh (pemohon) dalam petitum gugatannya. Ini berarti hakim hanya boleh mengabulkan apa yang diminta oleh penggugat dan tidak boleh memberikan lebih dari itu πŸ˜Šβš–οΈ

asas "iudex non ultra petita" atau "ultra petita non cognoscitur" ini, tercantum dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakim untuk memutuskan apa yang tidak dituntut oleh , sehingga ultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak di tuntut oleh pihak βœ…πŸ€πŸ™

By. HKP | HENDRO KUSUMO & Partners
087851188786 (WA) - 08125275719
YouTube : HENDRO KUSUMO ADVOKAT
Google : HENDRO KUSUMO

                      Dalam hukum acara perdata, hakim terikat pada prinsip "non ultra petita" yang artinya hakim tidak ...
09/08/2026




Dalam hukum acara perdata, hakim terikat pada prinsip "non ultra petita" yang artinya hakim tidak boleh memutus lebih dari yang diminta oleh (pemohon) dalam petitum gugatannya. Ini berarti hakim hanya boleh mengabulkan apa yang diminta oleh penggugat dan tidak boleh memberikan lebih dari itu πŸ˜Šβš–οΈ

asas "iudex non ultra petita" atau "ultra petita non cognoscitur" ini, tercantum dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakim untuk memutuskan apa yang tidak dituntut oleh , sehingga ultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak di tuntut oleh pihak βœ…πŸ€πŸ™

By. HKP | HENDRO KUSUMO & Partners
087851188786 (WA) - 08125275719
YouTube : HENDRO KUSUMO ADVOKAT
Google : HENDRO KUSUMO

06/08/2026

Meeting area





By. HKP | HENDRO KUSUMO & Partners
087851188786 ( WA ) - 08125275719
YouTube : HENDRO KUSUMO ADVOKAT
Google : HENDRO KUSUMO

06/08/2026

Saat sidang dengan agenda dari penggugat/pemohon πŸ˜Šβš–οΈ




By. HKP | HENDRO KUSUMO & Partners
087851188786 ( WA ) - 08125275719
YouTube : HENDRO KUSUMO ADVOKAT
Google : HENDRO KUSUMO

Address

Malang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara/Advokat HENDRO KUSUMO, S.H, M.H & PARTNER'S posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kantor Pengacara/Advokat HENDRO KUSUMO, S.H, M.H & PARTNER'S:

Shortcuts

Share