Labhukum

Directions Website

Labhukum Berbagi tentang tips, informasi dan edukasi tentang hukum

“No return, no cancel.”Tulisan itu terpasang di banyak etalase toko online. Tetapi ada aturan yang sering luput dibaca: ...
23/08/2026

“No return, no cancel.”

Tulisan itu terpasang di banyak etalase toko online. Tetapi ada aturan yang sering luput dibaca: Pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (termasuk platform/marketplace dalam cakupan PPMSE), baik dalam maupun luar negeri, wajib memberi jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang/jasa atau pembatalan pembelian. Hitungannya dimulai sejak barang/jasa diterima konsumen (Pasal 69 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019).

Yang penting: dua hari kerja itu adalah batas minimum, bukan batas maksimum.

Dan hak ini bukan berarti konsumen bebas retur untuk alasan apa pun. Pasal 69 ayat (2) membatasinya pada lima keadaan: barang/jasa yang dikirim salah atau tidak sesuai; waktu pengiriman aktual tidak sesuai dengan yang dijanjikan; ada cacat tersembunyi; barang/jasa rusak; atau barang/jasa kadaluwarsa. Jadi, sekadar berubah pikiran tidak termasuk dalam lima alasan tersebut.

Soal ongkir balik juga perlu dibaca hati-hati. PP 80/2019 mengatur pembebanan biaya pengiriman dalam penukaran dan membuka kemungkinan pembebanan kepada konsumen apabila terdapat kontribusi kesalahan karena ketidaktelitian konsumen (Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4)). Karena itu, jangan langsung menganggap ongkir retur selalu menjadi tanggungan salah satu pihak dalam semua keadaan.

Di luar Pasal 69, Pelaku Usaha dalam PMSE wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Informasi itu antara lain menyangkut kebenaran dan keakuratan informasi serta kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang (Pasal 13 PP 80/2019). UUPK juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan kompensasi/ganti rugi/penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999).

"Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola."Tulisan ini ada di hampir semua karcis parkir. Dan banyak orang menganggapny...
09/08/2026

"Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola."

Tulisan ini ada di hampir semua karcis parkir. Dan banyak orang menganggapnya sebagai keputusan final.

Padahal secara hukum, tulisan itu tidak sekuat kelihatannya.

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 3416 K/Pdt/1985 menegaskan bahwa hubungan antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa lahan. Konsekuensinya, pengelola wajib menjaga kendaraan yang dititipkan sebagaimana menjaga barang miliknya sendiri (Pasal 1694 jo. Pasal 1706 KUHPerdata).

Lalu bagaimana dengan tulisan tadi?

Itu namanya klausula baku. Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 melarang pencantuman klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Dan Pasal 18 ayat (3) menyatakan klausula seperti itu batal demi hukum — artinya dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Jadi tidak, tulisan di karcis tidak otomatis membebaskan pengelola.

Tapi ada dua hal yang perlu kamu pahami supaya tidak salah harap:

**Pertama, ini soal kelalaian.** Pengelola bertanggung jawab kalau ada kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan. Karena itu bukti jadi penentu: karcis, bukti bayar, foto lokasi, rekaman CCTV.

**Kedua, ini berlaku untuk parkir resmi berbayar.** Kalau kamu parkir di tempat liar tanpa karcis dan tanpa pengelola yang jelas, posisimu jauh lebih lemah.

Kalau kendaraanmu hilang, jangan pergi begitu saja. Laporkan ke petugas, minta berita acara, minta pengecekan CCTV, dan hubungi pengelola. Kalau tidak ada titik temu, kamu bisa mengajukan sengketa ke BPSK — lebih cepat dan murah daripada gugatan perdata di pengadilan.

Save post ini, dan jangan buang karcis parkirmu 📌

Pernah kehilangan sesuatu di tempat parkir? Bagaimana penyelesaiannya? Tulis di komentar 👇

Edukasi hukum lainnya: www.labhukum.com

Konten ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.

"Ah, murah banget. Transfer aja dulu."Lalu barangnya tidak pernah datang.Banyak orang mengira kalau sudah terlanjur diti...
26/07/2026

"Ah, murah banget. Transfer aja dulu."

Lalu barangnya tidak pernah datang.

Banyak orang mengira kalau sudah terlanjur ditipu, ya sudah, anggap apes. Padahal secara hukum, posisi kamu tidak selemah itu.

Jual beli online tetap perjanjian yang sah. Begitu kamu dan penjual sepakat soal barang dan harganya, perjanjian itu lahir dan mengikat keduanya (Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata). Artinya penjual punya kewajiban yang bisa ditagih.

Sebagai konsumen, kamu juga dilindungi:

• Penjual wajib memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur soal barangnya (Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999)
• Kamu berhak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian kalau barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan (Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999)
• Khusus belanja online, kamu berhak atas waktu paling sedikit 2 hari kerja untuk menukar barang atau membatalkan pembelian sejak barang diterima, dengan pengecualian untuk jenis barang tertentu (PP No. 80 Tahun 2019)

Jadi masalahnya sering bukan pada ada atau tidaknya hak. Masalahnya pada pembuktian. Dalam hukum perdata, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan (Pasal 1865 KUHPerdata).

Kabar baiknya, chat dan bukti transfer sudah diakui sebagai alat bukti yang sah (Pasal 5 UU ITE). Jadi simpan semuanya: chat kesepakatan, bukti transfer, foto barang yang ditawarkan, nama akun, dan nomor rekening penjual.

Perhatikan juga ke mana uang kamu ditransfer. Marketplace punya rekening bersama, dana baru diteruskan setelah barang diterima. Transfer langsung ke rekening pribadi lewat DM tidak punya pengaman itu.

Kalau terlanjur kena tipu, jangan diam:

1. Kumpulkan semua bukti
2. Laporkan rekening pelaku ke cekrekening.id
3. Hubungi bank tujuan transfer
4. Buat laporan polisi

Penipuan online bukan soal apes. Ada ancaman pidananya: Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 untuk informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Save post ini sebelum checkout berikutnya 📌

Modus penipuan online apa yang paling sering makan korban belakangan ini? Tulis di komentar 👇

"Ah, sama teman sendiri masa pakai surat-suratan.""Dia keluarga kok, pasti dibayar."Pernah meminjamkan uang dengan modal...
18/07/2026

"Ah, sama teman sendiri masa pakai surat-suratan."
"Dia keluarga kok, pasti dibayar."

Pernah meminjamkan uang dengan modal kalimat di atas?

Kalau utangnya dibayar, syukurlah. Tapi kenyataannya, banyak tali silaturahmi putus gara-gara utang piutang yang tidak jelas buktinya.

Saat ditagih, sering kali muncul alasan: lupa nominalnya, merasa itu pemberian (bukan utang), atau terus menunda karena tidak ada tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Dalam pandangan hukum, memberikan pinjaman tanpa bukti akan sangat menyulitkan kamu untuk menagih atau membuktikannya jika terjadi masalah.

Kabar baiknya, membuat bukti utang di zaman sekarang tidak harus pakai kertas bersegel atau bahasa hukum yang rumit. Chat WhatsApp yang menyatakan permintaan utang beserta kesanggupan membayar, ditambah bukti transfer, sudah bisa menjadi bukti yang kuat — karena dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan UU ITE.

Tidak perlu malu atau takut dibilang pelit saat meminta kejelasan. Membuat bukti utang justru adalah cara terbaik untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjamkan.

Save post ini sebagai pengingat sebelum kamu meminjamkan uang ke orang lain! 📌

Pernah punya pengalaman buruk soal utang piutang tanpa bukti?
Ceritain di kolom komentar, yuk! 👇

Baca edukasi hukum lainnya dengan bahasa sederhana di:
www.labhukum.com

TipsHukum HukumIndonesia UtangPiutang HukumPerdata HukumPerjanjian MahasiswaHukum

Address

Jalan Candi Mendut Barat No. 39 A
Malang
65142

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Labhukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category