23/08/2026
“No return, no cancel.”
Tulisan itu terpasang di banyak etalase toko online. Tetapi ada aturan yang sering luput dibaca: Pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (termasuk platform/marketplace dalam cakupan PPMSE), baik dalam maupun luar negeri, wajib memberi jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang/jasa atau pembatalan pembelian. Hitungannya dimulai sejak barang/jasa diterima konsumen (Pasal 69 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019).
Yang penting: dua hari kerja itu adalah batas minimum, bukan batas maksimum.
Dan hak ini bukan berarti konsumen bebas retur untuk alasan apa pun. Pasal 69 ayat (2) membatasinya pada lima keadaan: barang/jasa yang dikirim salah atau tidak sesuai; waktu pengiriman aktual tidak sesuai dengan yang dijanjikan; ada cacat tersembunyi; barang/jasa rusak; atau barang/jasa kadaluwarsa. Jadi, sekadar berubah pikiran tidak termasuk dalam lima alasan tersebut.
Soal ongkir balik juga perlu dibaca hati-hati. PP 80/2019 mengatur pembebanan biaya pengiriman dalam penukaran dan membuka kemungkinan pembebanan kepada konsumen apabila terdapat kontribusi kesalahan karena ketidaktelitian konsumen (Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4)). Karena itu, jangan langsung menganggap ongkir retur selalu menjadi tanggungan salah satu pihak dalam semua keadaan.
Di luar Pasal 69, Pelaku Usaha dalam PMSE wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Informasi itu antara lain menyangkut kebenaran dan keakuratan informasi serta kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang (Pasal 13 PP 80/2019). UUPK juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan kompensasi/ganti rugi/penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999).