27/04/2026
Pengusaha wajib daftarkan karyawannya ke BPJS. Jika tidak, ada sanksi yang menanti sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS jo. Pasal 9 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Denda
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu ini bukan hal ringan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013, pelayanan yang bisa dicabut meliputi:
a. Perizinan terkait usaha
b. Izin mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
➡️ Artinya, bisnis yang tidak patuh terhadap peraturan ini bisa menghambat operasional usahanya nanti.
Sumber:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial