08/02/2024
Permohonan Asal - Usul Anak
Galih dan Ratna telah mengikat janji ketika SMA, setelah lulus SMA akan segera menikah. namun ternyata ketika lulus pernikahannya ditolak KUA karena kurang umur. karena hubungan mereka sudah terlalu dekat, maka orang tuanya berinisiatif menikahkan secara siri.
ketika dalam ikatan pernikahan siri tersebut ternyata mereka mempunyai seorang anak. masalahnya ketika pernikahan belum tercatat di pengadilan, maka anak yang terlahir dari perkawinan tersebut diakte kelahiran dan kartu keluarga hanya ada nama ibunya, tanpa mencantumkan nama bapaknya.
ketika Galih dan Ratna sudah menikah resmi, maka mereka mengurus permohonan asal usul anak agar nama bapaknya dicantumkan dalam akte kelahiran anak dan kartu keluarga.
Dan alhamdulillah dikabulkan.