Desa Pesawaran, Kec. Kedondong

Desa Pesawaran, Kec. Kedondong Komunitas Pemuda Peduli Desa Bersinergi Membangun

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWWAL 1445 HIJRIYAH
10/04/2024

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWWAL 1445 HIJRIYAH



27/06/2022

TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA

Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal. Mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.

Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.

UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi dan akuntabilitas di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.

Akan tetapi pada kenyataanya sangat banyak desa yang belum dapat memanfaatkan keistimewaanya tersebut, ketergantungan dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat kuat. Desa belum dapat mengoptimalkan sumbersumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desanya.
Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya diisi dengan kegiatan/program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat belum dapat diwujudkan secara benar, misalnya: kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDes, contoh adanya kecurangan terlihat mulai dari adanya perbedaan volume, kualitas, harga dan sebagainya.

Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.

Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :

Transparan berarti dikelola secara terbuka;
Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum; dan
Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :

Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa.

Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa terkait.

Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat.

UU 6 tahun 2014 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Sumber :

https://ejournal.stiesa.ac.id/file.phpfile=jurnal&id=83&cd=0b2173ff6ad6a6fb09c95f6d50001df6&name=dimensia vol 13 no 2 September 2016 Asep Kurniawan.pdf

25/11/2021

Salam Komunitas Pemuda Peduli Desa

--------------LILIN DI DESA-----------------------

Salah satu kutipan yang sangat bagus dari seorang B**g Hatta yaitu “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”.

Bangkitkan ekonomi-ekonomi di setiap Desa kita, dorong Bumdes untuk berkembang dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat di Desa. Bangun-bangun cahaya-cahaya baru dengan usaha desa didukung oleh seorang pemimpin Desa yang visioner dan peka terhadap potensi di Desa.

Jangan lupa support terus channel ADEL & MAS PUR dengan   cara kilik tombol subscribe dan aktifkan tombol notifikasinya....
13/04/2020

Jangan lupa support terus channel ADEL & MAS PUR dengan cara kilik tombol subscribe dan aktifkan tombol notifikasinya. Agar Pemuda Desa Pesawaran terus selalu kreatif dan exis. 👍


Setelah kemarin dibohongi oleh Adel, apa yang terjadi pada Mas Pur?

24/03/2020
19/02/2020

PERANGKAT DESA DALAM PEMILU

Masih saja terjadi, ada Perangkat Desa yang daftar PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. Apakah mereka itu benar gak paham atau memang sengaja memanfaatkan keadaan?

Bahwa dalam setiap perhelatan Pemilu, posisi Perangkat Desa itu sudah jelas dan paten, yaitu menjadi bagian dari Sekretariat PPS.

Memang tidak ada larangan untuk ikut mendaftar, tetapi harus ada ijin atasan, yaitu Kades. Oleh sebab itu, guna menghadapi hal klasik ini, perlu sikap dan langkah antara lain:

1. Para Perangkat Desa harus sadar diri, jangan mengesankan rakus jabatan di hadapan masyarakatnya. Beri kesempatan warga anda untuk ikut latihan bermasyarakat.

2. Para Kades harus tegas bersikap, bila ada Perangkat Desanya yang ikut daftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM, yaitu tidak memberi ijin, menyampaikan surat keberatan kepada KPUD Kab atau Bawaslu Kab.

3. Para Camat dalam rangka pembinaan, bisa menyampaikan pesan kepada para Perangkat Desa dan Kepala Desa, untuk jangan sampai ada Perangkat Desa yang mendaftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.

4. KPU atau Bawaslu juga harus melakukan upaya pencegahan, agar tidak ada Perangkat Desa yang lolos daftar dan jadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.

5. Masyarakat juga bisa menyampaikan keberatan secara tertulis atau lisan kepada Kepala Desa atas keikutsertaannya Perangkat Desa menjadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.

Dengan demikian Pemilu akan bisa berjalan dengan melibatkan masyarakat secara maksimal.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...

Pada tahun 2020, dana Desa mencapai Rp72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta per desa atau me...
12/02/2020

Pada tahun 2020, dana Desa mencapai Rp72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta per desa atau meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp933,92 juta per desa.

Penyaluran dana desa formatnya tahap 1 sebesar 40 persen yang dicairkan Januari, pada tahap II dicairkan sebesar 40 persen pada bulan Maret dan tahap III akan disalurkan pada bulan Juli sebesar 20 persen.

Rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.

Dialokasikan dana desa ini dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69 persen), Alokasi Afirmasi (1,5 persen), Alokasi Kinerja (1,5 persen), dan Alokasi Formula (28 persen). Hal ini dilakukan untuk memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan. Dijelaskan, untuk dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.



09/02/2020

CARUT-MARUT PEMDES

Carut-marut Pemerintahan Desa itu kondisi akibat.
Penyebab yang dominan adalah tupoksi personal tidak berjalan.

Tupoksi personal tidak berjalan itu akibat.
Penyebab yang dominan adalah tidak berlakukannya keterbukaan.

Tidak berlakunya keterbukaan itu akibat.
Menurut cermatan anda penyebab Tidak berlakunya keterbukaan di Pemerintahan Desa itu:
1. Apa ?
2. Siapa ?
3. Mengapa ?

Patut dicontoh aksi nyata seperti ini. " Ayo Pemerintah Desa Pesawaran kapan kita lakukan hal demikian??"
07/02/2020

Patut dicontoh aksi nyata seperti ini.
" Ayo Pemerintah Desa Pesawaran kapan kita lakukan hal demikian??"

06/02/2020

Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa
----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengertian Informasi Publik Desa sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi berikut ini:

1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.

Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

fil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan.
daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
Informasi publik desa tersebut wajib diumumkan secara berkala paling lambat satu kali dalam setahun.
2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Adapun Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut; Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak; Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut; Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut; Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
profil Desa;
surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
data perbendaharaan atau inventaris;
informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa
4. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengeculian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah Desa.

Demikianlah penjelasan tentang Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa. Penjelasan dan format informasi publik dapat di pelajari lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Semoga bermanfaat.

Sourc: Juragan Berdesa

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'unAtas Nama Pemuda Peduli Desa, Desa Pesawaran Kec. Kedondong, Turut Berduka Cita Atas ...
02/02/2020

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un
Atas Nama Pemuda Peduli Desa, Desa Pesawaran Kec. Kedondong, Turut Berduka Cita Atas Wafatnya KH. Salahuddin Wahid (Gus Sholah), Semoga Khusnul Khotimah.

02/02/2020

"Jangan Pasif!! Jadilah BPD yang aktif dan progresif"
Berikut ini KEGIATAN BPD BULAN PEBRUARI

1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).

2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).

3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).

4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45,
serta Permendagri 111/2014, psl 6).

5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta
Permendagri 111/2014, psl 7).

6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).

7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).

8. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap.
(Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73).

Address

Jalan Tanjungsari Raya, Desa Pesawaran
Kedondong
35368

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa Pesawaran, Kec. Kedondong posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Desa Pesawaran, Kec. Kedondong:

Share