05/10/2026
Bisa gagal ikut proyek gara-gara tidak lapor LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.
Kalau kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, kepatuhan administrasi usaha bisa bermasalah dan berpotensi menghambat proses bisnis, termasuk saat mengikuti proyek atau pengadaan yang membutuhkan legalitas dan administrasi usaha yang sesuai.
Jangan sampai peluang proyek terlewat hanya karena laporan LKPM tidak dilakukan.
Pastikan LKPM usaha kamu dilaporkan dengan benar dan tepat waktu!
Kami siap membantu Anda untuk:
โ
Pembuatan PT Umum
โ
Pembuatan PT Perorangan
โ
Pembuatan CV
โ
Pembuatan Yayasan
โ
Pembuatan Koperasi
โ
Pembuatan Firma
โ
Pembuatan Perkumpulan
โ
Pembuatan Sertifikat Halal
โ
Pembuatan Sertifikat PIRT
โ
Dan Pembuatan Izin Usaha & Izin Operasional Lainnya
Konsultasikan kebutuhan perizinan badan usaha Anda:
โ๏ธ 0877-6841-6081 (https://wa.me/6287768416081)
๐ Ruko Hayam Wuruk No. 26, Grand Taruma, Sukamakmur, Telukjambe Timur, Karawang, 41361
๐ Melayani seluruh Indonesia.
INGAT PERIZINAN? INGAT SIN!