02/06/2026
Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan HAM Papua
Nomor : 013 / SP-KPHHP / VI / 2026
TIM ADVOKASI SOLIDARITAS MERAUKE MELAWAN BUPATI MERAUKE DAN MENTRI PERTAHANAN RI DALAM PERKARA GUGATAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI MERAUKE DI PTUN JAYAPURA
“Advokat Dalam Tim Advokat Solidaritas Merauke Selaku Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwend Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana dan Perdata. Dewan Kehormatan Advokat Segera Periksa Dugaan Pelanggaan Kode Etik Advokat Dalam Kasus Mama Yasinta Mowend”
Mama Yasinta Moiwend adalah klien dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Untuk diketahui Perkara ini terdaftar dalam Perkara Tata usaha Negara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN.JPR tertanggal 5 Maret 2026. Dalam perkara ini, Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendampingi Mama Yasinta Moiwend mengajukan Gugatan melawan Bupati Merauke atas Penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Dalam perjalanannya pada tanggal 18 Mei 2026, Mentri Pertahanan Republik Indonesia melibatkan diri sebagai Tergugatan Intervensi yang ditandai dengan dimasukannya Jawaban Tergugat II Intervensi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026. Masuknya Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dalam perkara ini, setelah Tim Advokasi Solidaritas Merauke dengan Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke telah memasuki agenda penyerahan Duplik dari Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke.
Sementara Tim Advokasi Solidaritas Merauke sedang mempersiapkan Replik Atas Jawaban Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi, pada tanggal puluan Mei 2026 Publik Indonesia dikejutkan dengan beredarnya sebuah Video yang mempertujukan Mama Yasinta Moiwend mempertanyakan pengunaan Fotonya dalam Video Dokumenter berjudul Pesta Babi yang sedang Viral diseantero Wilayah Indonesia bahkan ke luar negeri. Selain itu, Mama Yasinta Moiwend juga mengatakan bahwa tidak akan datang ke Jayapura untuk menghadiri Persidang di PTUN Jayapura. Dengan berdasarkan pada kedua hal diatas secara langsung menunjukan bukti bahwa pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura.
Dengan melihal salah satu pernyataan yang mengarah pada Persidang di PTUN Jayapura secara Etika Profesi Advokat pihak-pihak yang mengambil video Mama Yasinta Moiwend dan viralkan itu telah dilanggar karena tidak berkordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang adalah Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwen. Diatas fakta tersebut, anehnya lagi adalah pada perkembangannya tanpa ada pencabutan Surat Kuasa selanjutnya Ketua LBH Papua Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya padahal jelas-jelas Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih berstatus sebagai Kuasa Hukum mama Yasinta Moiwend dalam Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026.
Pada prinsipnya tindakan pelaporan salah satu pimpinan Lembaga Advokasi yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Ke Metro Jaya jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasarkan uraian diatas maka terkait dengan Tuduhan Mama Yasinta Moimend Kepada salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke maupun juga tindakan Advokat yang mendampingi Mama Yasinta Moimend melaporkan ke Mabes Polri wajib diperiksa oleh Organisasi Advokat Indonesia sesuai ketentuan “Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1), Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi profesioalisme Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026;
2. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 Diharapkan professional dalam memeriksa perkara A Quo;
3. Bupati Merauke sebagai Tergugat dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tidak memanfaatkan Kasus Mama Yasinta Moiwend sebagai Alibi dalam proses hukumnya;
4. Kapolri segera perintah Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan Advokat dan atau Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana” sesuai Pasal 16, UU Nomor 18 Tahun 2003 junto Pasal 11, UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend;
5. Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera periksa dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 3 Juni 2026
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)