Yass.lawfirm

Yass.lawfirm YASS LAW FIRM DAN PARTNERS

10/11/2025

Selamat Hari Pahlawan, 10 November 2025 🇮🇩
Mari terus meneladani semangat juang para pahlawan yang telah berkorban demi keadilan dan kemerdekaan bangsa.

28/10/2025

3 Jenis Pemungutan Pajak #

28/10/2025

Self, Official, atau Withholding? Cari Tahu Kamu Termasuk yang Mana!

18/10/2025

PPN vs PPnBM: Pajak Kembar dengan Nasib Berbeda
Setiap kali kita belanja, PPN selalu hadir. Tapi begitu bicara barang mewah , mobil, perhiasan, muncullah kembarannya: PPnBM
Bedanya apa?
📌 PPN: Dipungut di setiap tahap tapi bisa dikreditkan.
📌 PPnBM: Cuma sekali pungut, tapi final tak bisa dikreditkan.
Dua-duanya diatur dalam UU PPN dan PPnBM, terakhir diperbarui lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuannya bukan sekadar pungutan, tapi untuk pemerataan dan pengendalian konsumsi mewah.
Pajak bukan cuma angka, tapi cermin prioritas negara.
UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP).
PP No. 49 Tahun 2022 & PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang PPnBM.
#

17/10/2025

Hukum seharusnya tak hanya menghukum, tapi juga menyembuhkan.
Itulah semangat dari Deferred Prosecution Agreement (DPA) penundaan penuntutan bagi korporasi yang mau memperbaiki diri.
Dasarnya tertuang dalam Pasal 135–137 KUHP Nasional baru, yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Konsep ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengakui kesalahan, membayar ganti rugi, dan membenahi sistemnya.
Tapi ingat, ruang perbaikan bisa berubah jadi ruang permainan…
bila tanpa pengawasan dan integritas.
Karena keadilan sejati… bukan sekadar kesepakatan hukum, tapi nurani yang dijaga bersama. ⚖️ #

15/10/2025

Pajak Minimum Global

Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Langkah ini jadi bagian dari gerakan global OECD/G20 untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

📌 Intinya:
Perusahaan multinasional dengan omzet global ≥ EUR 750 juta (≈ Rp 12,3 triliun) wajib bayar pajak minimal 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi.

📊 Skemanya:

IIR (Income Inclusion Rule)

UTPR (Undertaxed Payment Rule)

QDMTT (Pajak Minimum Domestik 15%)

🎯 Tujuannya sederhana: biar perusahaan besar nggak bisa “lari” dari pajak, dan Indonesia dapat bagian pajak yang adil! 🇮🇩

Bagi yang ingin memahami lebih dalam soal penerapan kebijakan ini dalam praktik hukum dan bisnis, bisa berdiskusi dengan tim profesional di Yass Law Firm. 🤝


15/10/2025

“Ternyata Nikah & Punya Anak Bisa Kurangin Pajak 😍”
Gaji kamu bisa bebas pajak loh!
Asal tahu batas PTKP-nya.
Kalau masih di bawah Rp72 juta per tahun,
kamu belum wajib bayar pajak penghasilan!
Yuk, pahami PPh & PTKP biar nggak salah hitung pajak 💸

13/10/2025

Warisan Tidak Kena Pajak

Warisan bukan objek pajak penghasilan, tapi bisa kena BPHTB saat dibalik nama, dan PPh Final saat dijual. Pahami bedanya biar nggak salah langkah 💼✨”

yasslawfirm

12/10/2025

Hak Waris Suami Tanpa Anak
Ketika seorang istri pergi lebih dulu, tak hanya kenangan yang ia tinggalkan… tapi juga hak dan tanggung jawab yang harus dijaga.
Banyak suami yang tak tahu bahwa meski tak dikaruniai anak, ia tetap berhak atas setengah dari harta sang istri.
Bukan karena harta itu milik bersama, tapi karena hukum Allah menempatkan keseimbangan dalam setiap kehilangan.
Separuh harta untuk suami…
Separuh lagi untuk keluarga yang pernah menjadi rumah bagi sang istri.
Begitulah cara hukum Islam menjaga rasa adil, bahkan di tengah perpisahan paling sunyi. 🤍

❤️💞❤️

10/10/2025

“Waris bukan sekadar pembagian harta, tapi pembagian hak dan tanggung jawab yang harus ditegakan dengan adil” ⚖️

09/10/2025

💼 Perjanjian Pranikah: Perlindungan, Bukan Ketakutan.
Melalui perjanjian pranikah, pasangan dapat mengatur harta, tanggung jawab, dan transparansi sejak awal.
Jadikan cinta dan hukum berjalan beriringan ❤️⚖️
Yass Lawfirm & Partners untuk konsultasi hukum keluarga profesional dan rahasia.

06/10/2025

“Kita hidup di era di mana satu jari bisa menyebarkan jutaan kata.
Tapi tidak semua kata itu benar… dan tidak semua kata layak dibagikan."
“Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE mengingatkan kita,
menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen .
> 🔍 “Sekali klik bisa jadi masalah hukum.”
Hati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Sanksinya?
👉 Penjara hingga 6 tahun
💰 Denda hingga Rp1 Miliar
Yuk, jadi netizen yang cerdas.
Cek dulu sebelum share.
Bijak di dunia maya, aman di dunia nyata.

YassLawfirm&Partners hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Silahkan DM,untuk informasi lebih lanjut.

&Partners

Address

Wisma Nugra Santana Lt. 10, Jalan Jend Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jakarta
10220

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yass.lawfirm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share