03/09/2026
π¨ BOLEHKAH SAKSI MEMINTA SALINAN BAP?
Sudah diperiksa sebagai saksi, bolehkah meminta salinan BAP? βοΈ
Jawabannya tidak boleh langsung disamakan dengan hak Tersangka atau Terdakwa.
π Pasal 153 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur bahwa Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya berhak memperoleh salinan BAP untuk kepentingan pembelaan, paling lama 1 hari sejak BAP ditandatangani.
Sementara itu, Pasal 36 mengatur bahwa keterangan Saksi dicatat dalam BAP dan ditandatangani setelah dibaca serta dipahami.
β οΈ Jadi, jangan terburu-buru mengatakan:
β βSetiap saksi otomatis berhak mendapatkan salinan BAP.β
Namun juga jangan mengatakan:
β βSaksi sama sekali tidak boleh meminta BAP.β
Yang tepat adalah: hak Saksi atas salinan BAP harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan kedudukan Saksi dalam perkara.
π Intinya:
Jangan samakan hak Saksi dengan hak Tersangka/Terdakwa. Periksa dulu dasar hukumnya.
π¬ Menurut Anda, apakah Saksi seharusnya memiliki hak mendapatkan salinan BAP-nya sendiri? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
YASS LAWFIRM & PARTNERS
Legal Insight β’ Legal Protection β’ Legal Solution
βοΈ Edukasi hukum. Bukan pengganti konsultasi hukum profesional.
Terdakwa KUHAP KUHAPBaru HukumPidana HukumAcaraPidana EdukasiHukum InfoHukum TipsHukum KonsultasiHukum LegalEducation HukumIndonesia Advokat HukumIndonesia2026