Presidium Pusat Reclasseering Indonesia

Presidium Pusat Reclasseering Indonesia Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Presidium Pusat Reclasseering Indonesia, Lawyer & Law Firm, Jalan Kampung Melayu Kecil II No. 8, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta.

30/05/2015

Pada tahun 1931 Reclasseering Indonesia berdiri. Adapun pelaksanaannya bertitik tolak dari Pasal 8 Ordonansi V.I. 1926 Nomor 488 khusus Jawa dan Madura. Terlepas dari pengertian sebagai Lembaga Hukum dan HAM , Reclasseering Indonesia adalah Potensi Perjuangan bagi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebab itu para pejuang Kemerdekaan Indonesia menjadikannya salah satu sarana / wadah dan alat perjuangan diantara kelompok-kelompok pejuang lainnya untuk menentang Kolonialisme Belanda dan Kekejaman Penjajahan Jepang.

Disaat-saat yang sangat krisis dan gawat menimpa Bangsa Indonesia tersebut, maka turunlah "Ilham Reclasseering" bagi bangsa ini melalui sekelompok pemuda yang sangat mencintai Bangsa Indonesia. Dalam aktifitasnya, mereka menggunakan sandi dengan nama "Kelompok 41" (empat puluh satu), karena bermula dari empat puluh satu orang, diantaranya Mr. R. Moestopo, Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Purwobelanegara, Mr. Bendoro Raden Mas Tjokrodiningrat, Kotot Sukardi, Umar Bahsan dan lain-lain. "Ilham Reclasseering" ini tentunya bermakna positif, yaitu agar "Potensi Reclasseering" dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi perjuangan kemerdekaan bangsa. Dengan kata lain "Reclasseering" diproses secara alami menjadi Reclasseering Indonesia. Hal ini bergulir ditengah-tengah semangat perjuangan sekitar tahun 1942.

Dalam situasi seperti tersebut di atas, advis dan usulan Mr. BRM. Tjokrodiningrat segera mendapat sambutan positif dari B**g Karno, karena secara pribadi dan sebagai pejuang yang pernah dipenjarakan berkali-kali oleh Belanda, tahu persis keberadaan penjara dan memahami bahwa orang-orang penjara tersebut adalah salah satu potensi kekuatan perjuangan bangsa, sehingga bagaikan gayung bersambut, dinyatakan bahwa Reclasseering Indonesia syah berdiri sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan sehari setelah itu, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 segera menjalankan dan melaksanakan Tugas Negara, yaitu membuka seluruh penjara, atas perintah dan instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno kepada Mr. R. Moetopo.

30/05/2015

Berdasarkan bukti Sejarah, Pelaksanaan Pekerjaan Reclasseering Indonesia telah dimulai sejak masa Penjajahan Belanda, yaitu bertolak dari Ordonansi tanggal 27 Desember 1917 - Staatsblad 1917 Nomor 749, dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Demikian p**a ketentuan pelaksanaannya seperti yang diatur dalam KUHPidana Pasal 14, 15, 16 dan 17; Secara khusus diatur p**a melalui Keputusan Kepala Negara (Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 4 Mei l926 No. 18. Dalam hal ini terpidana dapat meminta kepada Badan Reclasseering untuk pembebasan bersyarat dan / atau pembebasan dengan perjanjian apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan setelah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui mekanisme yang berlaku.

30/05/2015

Reclasseering memiliki pengertian / pemahaman yang berkaitan dengan tuntutan pokok atau tuntutan dasar / hakiki manusia, Pertama ; dalam arti yang luas, yaitu : Menjernihkan / membetulkan / meluruskan kembali segala sesuatu yang telah tercemar / kotor / salah dan keliru / menyimpang, Mengembalikan citra manusia kepada fitrahnya, Melakukan tindakan pembinaan, penyuluhan / bimbingan hukum dan kekaryaan / keterampilan kerja kepada masyarakat, Mengembalikan atau memulihkan Harkat dan Martabat Manusia (Resosialisasi) dengan mengutamakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Kedua ; dalam arti khusus, yaitu : Membina, membimbing dan meluruskan orang-orang yang tersangkut perkara hukum, Mengembalikan Akhlak Para Nara Pidana ke dalam kehidupan bermasyarakat, baik melalui Hukuman Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian, Mengadakan patronase / pengawasan khusus berkaitan dengan pelaksanaan hukum dimasyarakat dan terhadap Para Nara Pidana yang mendapat Pelepasan Bersyarat dan atau Hukuman Perjanjian di dalam kehidupan bermasyarakat.

30/05/2015

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-39.AH.01.07.Tahun 2009. Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara Nomor: 33/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lembaran Negara Nomor 24 tanggal 24 April 2009. Menyatakan dengan tegas satu-satunya PERKUMPULAN RECLASSEERING INDONESIA yang sah adalah RECLASSEERING INDONESIA PIMPINAN BAPAK. ACHMAD LULANG, SH., dan juga Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut diatas merupakan sebuah pengakuan Pemerintah Republik Indonesia dalam merubah organisasi yang awalnya bernama LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMRRI), kini berubah nama menjadi RECLASSEERING INDONESIA.

Address

Jalan Kampung Melayu Kecil II No. 8, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
Jakarta
12840

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Presidium Pusat Reclasseering Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Presidium Pusat Reclasseering Indonesia:

Share