17/05/2016
Saya adalah tergugat dalam perkara perdata. Apakah putusan NO dalam perkara perdata yang sudah inkracht bisa mengajukan eksekusi? Terima kasih.
Jadilah Pribadi yang bertanggung-jawab.pada diri sendiri
Jakarta
JAKARTABARAT
Be the first to know and let us send you an email when Jasa Konsultasi Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.