Ihza & Ihza Law Firm,

Ihza & Ihza Law Firm, Kantor IHZA & IHZA Law, adalah firma hukum korporasi dan komersial di Indonesia, menghadirkan layana

https://youtu.be/F2r7oCgkjwoPRESS RELEASE PERMOHONAN PENGUJIANUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang...
29/06/2023

https://youtu.be/F2r7oCgkjwo

PRESS RELEASE PERMOHONAN PENGUJIAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Untuk dan atas nama kepentingan Klien Kami, yakni Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Bapak Kopli Ansori selaku Bupati Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan Bapak Carles Ronsen selaku Ketua DPRD Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong, menindaklanjuti berlakunya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara") yang merugikan Klien Kami, maka untuk itu perkenankanlah Kami menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Juni 2023, pukul 10:33 WIB, Kami atas nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;

2. Ihwal pengujian ini adalah untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, utamanya untuk mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 (delapan belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan lainnya yang terambil dari wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan masuk ke dalam cakupan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

3. Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing karena masuknya wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 (delapan belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan lainnya yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong ke wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, telah dipertegas melalui ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ("selanjutnya disebut Permendagri Nomor 20 Tahun 2015"). Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk;

4. Ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut merugikan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong karena ketidakjelasan dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong;

5. Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Sano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 (lima) Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003 . Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong;

6. Pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya Kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Ihza & Ihza Law Firm

Kuasa Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong

PRESS RELEASE PERMOHONAN PENGUJIANUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun ...

https://youtu.be/FO8HsEKThKE
16/03/2023

https://youtu.be/FO8HsEKThKE

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pada pagi hari ini kita bersama-sama dapat berkumpul baik langsung maupun tid...

https://youtu.be/jqR7K4dvVTQ
13/03/2023

https://youtu.be/jqR7K4dvVTQ

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku telah meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untu...

pembangunan yang paleng lemah pada masa pemerintahan Jokowi adalah sekor hukum. Keadilan dan kepastian hukum seperti mak...
08/02/2023

pembangunan yang paleng lemah pada masa pemerintahan Jokowi adalah sekor hukum. Keadilan dan kepastian hukum seperti makin menjauh. Padahal ini adalah masalah paling fundamental bagi sebuah negara.

Kalau keadilan tidak ada, yang kuat menang, yang lemah tersingkir dan terabaikan, maka ketidakpuasan akan menumpuk di mana2. Ketidak adilan masalah pertanahan, ketika yang kuat selalu menang dan yang lemah (rakyat kecil) selalu kalah, maka kekecewaan akan semakin menjadi-jadi.

Ketika pemilik modal dan pengusahan selalu diuntungkan dan hak2 buruh makin diabaikan, maka demo dan protes akan terjadi di mana2. Keseimbangan dan keadilan bagi kedua pihak mutlak perlu dalam konsep dan aturan. Pemerintah mengawasi, menjaga dan menegor pihak yg salah.

Industri manufaktur haris dibua luas untuk daerah pulau Jawa agar terjadi pemerataan dan penciptaan lapangan kerja. Upah yang wajar dan jaminan hukum serta keadilan ditegakkan Pemerintah. Kalau 2 hal ini tidak ada, indistri manufaktur akan lagi ke Vietnam, Kamboja dan Laos.

Kepastian hukum tentang eksistensi perusahaan harus dijaga ketat dengan sistem dan kontrol oleh Kemenkumham. Jangan biarkan IT mudah dibobol dan diubah-ubah notaris sehingga kepastian hukum brantakan. Kalau begini keadaannya, siapapun takut mendirikan usaha di negara ini.

Sistem pelayanan imigrasi juga harus dievaluasi, jangan mudah kebobolan. Sstem elektronik yang dibangun tujuannya untuk mempercepat pelayanan. Tapi jangan menyerahkan segalanya kepada sistem elektronik IT tanpa kontrol yang ketat karena rawan penyalahgunaan.

TKA Cina bebas-bebas masuk tanpa pengawasan ketat dan seleksi yang hati2 terhadap jenis pekerjaan yang boleh dilakukan TKA. Ini bukan saja menimbulkan masalah ketenagakerjaan, tetapi juga masalah sosial dan politik yang rawan serta menjadi ancaman stabilitas.

Tiap hari masalah TKA Cina ini menjadi bahan berita dan bahan agitasi dan propaganda di medsos. Tidak semua beritanya sesuai fakta. Tetapi hal2 seperti ini mudah mempengaruhi orang awam dan membuat suasana menjadi tegang. Pemerintah tidak boleh berdiam diri menghadapinya.

Pemerintah yang cerdas adalah Pemerintah yang responsif atas setiap perkembangan, positif maupun negatif.Masalah ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum dan masalah TKA yang ramai dibicarakan, harus diantisipasi, dijelaskan dan diselesaikan.

Rakyat ingin tahu sikap Pemerintah mengatasi hal itu. Rakyat juga harus kritis kepada calon-calon Presiden, apa konsepsi mereka mengatasi ketidak-adilan pertanahan dan kepastian hukum berusaha serta mengatasi banjirnya TKA China seiring dg investasi mereka di negara ini.

Hanya Pemerintah yang cerdas dan cepat tanggap mengatasi masalah yang mampu membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju ke depan. Kalau tidak, selamanya kita akan ketinggalan dari negara-negara lain..

Kemarin, hari Selasa 25/10/22 saya kembali ke Kampus Fakultas Hukum UI di Depok untuk mengajar S1 dan S2. Di S1 saya men...
26/10/2022

Kemarin, hari Selasa 25/10/22 saya kembali ke Kampus Fakultas Hukum UI di Depok untuk mengajar S1 dan S2. Di S1 saya mengajar hal2 terkait dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan di S2 saya mengajar Hukum Tata Dalam Keadaan Negara Darurat.

Selama pandemi UI menyenggarakan kuliah secara virtual. Baru semester sekarang perkuliahan tatap muka dibuka kembali ketika pandemi sudah mulai redaz. Namun demikian, protokol kesehatan tetap dijalankan, karena pandemi belum benar2 berakhir.

Kuliah S1 hari ini diadakan di auditorium FH UI dihadiri sekitar 200 mahasiswa dengan tetap menggunakan masker dan jaga jarak. Kuliah berjalan tertib dalam suasana hening karena mahasiswa menyimak perkuliahan dengan baik di auditorium yang cukup besar.

Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi difokuskan pada Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD 45, baik secara normatif maupun praktek pelaksanaannya. Saya dapat menjelaskan latar belakang keberadaan MK dan proses pembentukan UUnya pada tahun 2003.

Tahun 2003 itu saya menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Sayalah yang mewakili Pemerintah dalam membahas RUU MK sampai selesai dan memproses pengangkatan 9 hakim MK yang dilantik bulan Agustus 2003.

Belakangan saya sering hadir dalam sidang MK, baik mewakili Presiden, sebagai advokat, ahli, bahkan sebagai pemohon pengujian UU. Ketika mengajar saya tidak sekedar berteori, tetapi juga menceritakan berbagai pengalaman pribadi, yang mungkin sekali tdk akan ditemukan di buku2.

Saya juga dapat mengemukakan telaah kritis saya terhadap mekanisme kerja MK dan analisis terhadap berbagai putusan yang saya anggap kontroversial. Saya memberi kuliah seperti itu untuk mendorong daya kritis mahasiswa terhadap kinerja sebuah lembaga negara.

Saya juga menganilisis putusan MK dalam menguji UU dan kemudian menafsirkannya sebagai "conditionally condtitutional" sehingga mengubah sebuah norma UU. MK bahkan sering menciptakan norma baru dalam putusannya, yang menurut hemat saya bisa menimbulkan sengketa kewenangan.

Kewenangan membentuk norma UU adalah kewenangan Presiden dan DPR. MK hanya berwenang melakukan "negative legislation" yakni menyatakan suatu norma UU bertentangan dengan UUD 45 dan karena itu tdk punya kekuatan hukum mengikat.

Bagaimana pembentukan norma selanjutnya setelah menyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat haruslah dikembalikan kepada Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Di S2 hari ini saya memberi kuliah sejarah hukum tatanegara dlm keadaan darurat, mulai dari Pembentukan Pemerintah Darurat RI tahun 1948, situasi menjelang dan pada saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta potensi kemungkinan adanya darurat ketatanegaraan pasca amandemen UUD 45

UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen tidak memuat pengaturan untuk mengantisipasi situasi ketatanegaraan dalam keadaan darurat. Di masa lalu, kevakuman itu diisi dengan TAP MPR. Sekarang MPR tidak bisa membuat TAP yang baru yang bercorak pengaturan.

Kemungkinan ketatanegaraan darurat itu bisa terjadi jika KPU gagal menyelenggarakan Pemilu tahun 2024, baik kegagalan yang disebabkan oleh kegagalan negara melaksanakannya, maupun akibat terjadinya sebuah bencana sosial dan bencana alam yang sulit untuk dihindari.

Sebab mulai 1 Oktober 2024 DPR, DPD dan MPR sudah habis masa jabatannya, sementara anggota yang baru tidak bisa dilantik karena Pemilu gagal dilaksanakan. Presiden dan Wapres serta para menteri juga akan habis masa jabatannya 20 Oktober 2024.

Sementara Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri yang baru tidak bisa dilantik karena Pemilu gagal dilaksanakan. Dalam situasi spt itu terjadilah krisis konstitutional, ketatanegaraan berada dlm keadaan darurat, sementara tdk ada jalan konstitusional utk mengatasinya

Ini masalah serius yang harus dipecahkan dari sekarang. Jangan dibiarkan terjadi chaos dan saling rebut kekuasaan. Keadaan seperti ini berbahaya bagi eksistensi negara, karena tidak seorangpun pejabat yang bisa mengklaim dia berwenang mengambil alih kekuasaan.

PEMERINTAH HARUS KERJA KERAS PERBAIKI UU CIPTA KERJAPemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja ke...
26/11/2021

PEMERINTAH HARUS KERJA KERAS PERBAIKI UU CIPTA KERJA

Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsa putusan MK hari ini, Kamis 25/11/2021. Hal itu dinyatakan oleh mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak dioerbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum, kata Yusril.

Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki. Yusril menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi sampai tahun 2024.

Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsa putusan MK hari ini, Kamis 25/11/2021. Hal itu dinyatakan oleh mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja in...

Jakarta, 18 Oktober 2021. Pengacara Senior, mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan Ju...
18/10/2021

Jakarta, 18 Oktober 2021. Pengacara Senior, mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan Judicial Review (JR) atau Hak Menguji Formil dan Materil serta meminta Mahkamah Agung membatalkan larangan ekspor benih lobster. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster. Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selengkapnya disini:

Jakarta, 18 Oktober 2021. Pengacara Senior, mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan Judicial Review (JR) atau Hak Menguji Formil dan Materil serta meminta Mahkamah Agung membatalkan larangan ekspor benih lobster. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) da...

Jakarta 7/10/2021. Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM KOTA KASABLANKA - Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada...
07/10/2021

Jakarta 7/10/2021. Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM KOTA KASABLANKA - Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum. Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya.

selengkapnya disini :

Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM KOTA KASABLANKA - Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat ke Ketua DPR Puan Maharani tentang keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum. Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Keme...

https://bit.ly/NakesVaksinKe3
04/08/2021

https://bit.ly/NakesVaksinKe3

Keterlambatan pemberian vaksin ketiga bagi nakes, menurut Yusril adalah masalah serius. Selama pandemi lebih 600 dokter gugur dalam menunaikan tugas. Ribuan nakes lainnya mengalami nasib yang sama. Ketika awal pandemi, bahkan nakes bekerja dengan APD dibawah standar sehingga berisiko tertular. Para....

Menang Lawan KPU, Ini Keinginan Yusril Di PSU Jilid 2 Pilkada LabuhanbatuBerdasar perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 ter...
05/06/2021

Menang Lawan KPU, Ini Keinginan Yusril Di PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu

Berdasar perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (3/6/2021).

Perintah PSU ini menjadi yang kali kedua setelah MK menjatuhkan putusan PSU pada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Pada saat itu, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU di delapan TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Hasil PSU Labuhanbatu yang digelar pada 28 April 2021 tersebut kemudian digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Keduanya menunjuk Yusril Ihza Mahendra dan kawan advokatnya menjadi kuasa hukum untuk melawan KPU Labuhanbatu dengan menggugat hasil pilkada pasca-PSU ke MK.

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbtu harus benar-benar menerapkan asas jurdil, cermat, dan hati-hati dalam menyelenggarakan PSU kedua ini.

“Sebagai lawyers dari paslon no 3 kami betul-betul meminta KPU dan Bawaslu di Kab Labuhanbatu harus benar-benar menerapkan asas jurdil, cermat dan hati-hati dalam menyelenggarakan PSU kedua ini. KPU Pusat dan Bawaslu juga harus bersikap sama,” kata Pakar Hukum Tata Negara.

Yusril menjelaskan, dari sidang MK yang kedua terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon. Selain itu pelanggaran-pelanggaran terjadi seperti pemilihan yang pertama.

“Dari sidang MK yang kedua yang lalu terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak salah satu paslon. Pelanggaran-pelanggaran terus terjadi seperti pemilihan yang pertama,” jelas mantan Menteri Hukum dan Ham itu.

Selengkapnya disini :

Berdasar perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu, Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara.

07/05/2021

Press Release

MK AKHIRNYA MEMUTUSKAN AKAN MENGADILI PERKARA PSU PILKADA 2020

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, 7 Mei 2021. Kontroversi apakah MK akan menyidangkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2021 di 17 daerah yang diperintahkan MK terjawab sudah. Kemarin, Kamis 6 Mei 2022, Panitera MK Muhidin telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah menerima 8 (delapan) permohonan perselisihan hasil pasca PSU.

Bersaman dengan surat di atas, MK juga dengan resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan PSU Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan tanggal 29 April 2021 dengan Registrasi Perkara Nomor 141/PHP/BHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar dengan Termohon KPU Kabupaten Labuhan Batu. Hari dan tanggal sidangnya akan segera ditetapkan MK.

Dalam surat itu, Panitera MK juga menginformasikan kepada KPU bahwa MK "akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan".

Dengan surat MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK.

KPU di beberapa daerah, antara lain di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah melangkah dengan menetapkan pasangan calon pemenang dan dituangkan dalam sebuah SK. Siapa paslon pemenang bahkan telah diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. DPRD juga telah mengusulkan pelantikan paslon pemenang kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Saya sendiri sebagai lawyer paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar yang kalah dalam PSU Pilkada Labuhanbatu, telah mengirim surat kepada KPU Labuhanbatu agar jangan buru-buru menetapkan paslon pemenang karena kami menolak hasil PSU yang kami nilai penuh kecurangan dan telah mendaftarkan sengketa ke MK.

Selengkapnya disini:

Jakarta, 7 Mei 2021. Kontroversi apakah MK akan menyidangkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2021 di 17 daerah yang diperintahkan MK terjawab sudah. Kemarin, Kamis 6 Mei 2022, Panitera MK Muhidin telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah...

http://bit.ly/PresReleasePilkadaLabuhanbatu
04/05/2021

http://bit.ly/PresReleasePilkadaLabuhanbatu

PRESS RELEASE Jakarta, 3 Mei 2021 Upaya Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 58/PHP.BUP-XIX/2021 Sehubungan dengan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6...

Address

Jalan Cacablanca Raya Kav. 88 Kota Kasablanca, 88 Office Tower A, Lt 19
Jakarta
12870

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ihza & Ihza Law Firm, posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Ihza & Ihza Law Firm,:

Share