29/06/2023
https://youtu.be/F2r7oCgkjwo
PRESS RELEASE PERMOHONAN PENGUJIAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Untuk dan atas nama kepentingan Klien Kami, yakni Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Bapak Kopli Ansori selaku Bupati Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan Bapak Carles Ronsen selaku Ketua DPRD Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong, menindaklanjuti berlakunya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara") yang merugikan Klien Kami, maka untuk itu perkenankanlah Kami menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Juni 2023, pukul 10:33 WIB, Kami atas nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
2. Ihwal pengujian ini adalah untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, utamanya untuk mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 (delapan belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan lainnya yang terambil dari wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan masuk ke dalam cakupan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
3. Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing karena masuknya wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 (delapan belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan lainnya yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong ke wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, telah dipertegas melalui ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ("selanjutnya disebut Permendagri Nomor 20 Tahun 2015"). Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk;
4. Ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut merugikan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong karena ketidakjelasan dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong;
5. Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Sano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 (lima) Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003 . Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong;
6. Pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya Kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Ihza & Ihza Law Firm
Kuasa Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong
PRESS RELEASE PERMOHONAN PENGUJIANUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun ...