09/05/2019
Kisah Kutil, 'Robin Hood' Penerima Vonis Mati Pertama Kali Pasca Kemerdekaan Indonesia
Dalam sejarah hukuman mati di Indonesia, pasti banyak yang bertanya-tanya siapa sih terpidana yang pertama kali dihukum mati pasca kemerdekaan RI. Jawabannya adalah Kutil, si jagoan rakyat dari Talang, Tegal.
Menurut pelbagai sumber, Kutil sebenarnya bekerja sebagai pemangkas rambut. Namun revolusi telah mengubahnya sebagai pemimpin lokal AMRI (Angkatan Muda Republik Indonesia), dan bermarkas di gedung Bank Rakyat, Talang.
Bak Robin Hood, Kutil memimpin anggotanya untuk merampas rumah pegawai Belanda dan pedagang kaya lalu membagikan kepada rakyat miskin. Aksi kriminal ini pun menjadi tidak terkendali.
Akibatnya, pada 4 November misalnya, dua orang pemimpin perjuangan Tegal dan wakil ketua KNI (Komite Nasional Indonesia) Tegal, terbunuh di Talang. Kutil pun diadili, dan masyarakat pun membelanya.
Saat di pengadilan, Kutil mengakui semua pembunuhan yang dilakukannya. Dalam kondisi seperti itulah, Hakim Soeprapto yang notabene juga Jaksa Agung itu harus mengambil keputusan.
Soeprapto saat itu berdalil bahwa siapa pun, tidak boleh melakukan pembunuhan tanpa proses hukum. Kutil terbukti melakukan serangkaian pembunuhan, akhirnya 21 Oktober 1946, dijatuhi vonis mati. Ia tercatat sebagai penerima vonis mati pertama di Indonesia setelah masa kemerdekaan.
Vonis mati seperti yang diberikan kepada Kutil ini sebenarnya pernah dilakukan Soeprapto. Pada zaman Belanda dan Jepang, Soeprapto telah empat kali menuntut hukuman mati bagi perkara pembunuhan sadis.
Soal vonis mati tetap dianggapnya perlu sampai ketika ia menjabat Jaksa Agung. Ketika sejumlah perkara besar terjadi tahun 1958, seperti Peristiwa Cikini, peledakan granat saat Presiden Soekarno di SD Cikini, Soeprapto menganggap tepat saatnya dilaksanakan hukuman mati, karena begitu banyak jatuh korban jiwa tewas akibat peristiwa itu