LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute

LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute Because Every Human Matters

We are a frontline organization that fights injustice, protects dignity & restores hope.

Sekilas tentang LBH Masyarakat

Berangkat dari ide bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk turut berpartisipasi aktif mewujudkan negara hukum yang demokratis, sekelompok Advokat, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi mendirikan sebuah organisisasi masyarakat sipil nirlaba bernama Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Bentuk LBH Masyarakat adalah perkumpulan den

gan keanggotaan terbuka. Bentuk ini melandasi semangat LBH Masyarakat untuk memfasilitasi potensi-potensi masyarakat yang ingin berkiprah dan berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat. Namun demikian, lembaga ini mensyaratkan kepada anggota masyarakat yang ingin terlibat di dalamnya untuk terikat dan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai, terutama nilai-nilai demokrasi dan HAM serta nilai-nilai lainnya seperti anti-diskriminasi, anti Kekerasan terhadap perempuan, anti-korupsi dan sebagainya. Dengan dasar itulah maka LBH Masyarakat memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang peduli akan penegakan keadilan dan HAM untuk berpartisipasi menjadi anggota di bawah naungan lembaga ini dan bersama-sama berkontribusi untuk kepentingan publik.

05/08/2026

[Hukuman Mati untuk Koruptor: Sudah Tepatkah?]

Hukuman mati kerap dianggap sebagai solusi untuk memberantas korupsi. Namun, benarkah ancaman hukuman yang paling berat dapat mencegah seseorang melakukan tindak pidana?

Faktanya, persoalan utama korupsi bukan terletak pada berat atau ringannya ancaman hukuman. Yang lebih mendesak adalah memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten, kepastian hukum, serta menghapus budaya impunitas yang membuat pelaku merasa dapat lolos dari pertanggungjawaban.

Pencegahan korupsi juga memerlukan pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari mencegah konflik kepentingan, membatasi diskresi yang tidak diawasi, hingga mengungkap praktik korupsi secara tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang semata, tetapi harus mampu membongkar jaringan dan aktor-aktor yang terlibat di baliknya.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan ancaman hukuman mati. Yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memastikan setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

[RILIS PERS]Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Narkotika: Pembalikan Peran yang Terjadi Karena Lemahnya Akuntabilitas Ke...
04/08/2026

[RILIS PERS]

Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Narkotika: Pembalikan Peran yang Terjadi Karena Lemahnya Akuntabilitas Kepolisian

Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, dalam perkara tindak pidana narkotika, kembali menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas penanganan kasus narkotika. Perkara ini mendapatkan perhatian luas lantaran menyeret beberapa aparat yang selama ini diberi kewenangan untuk menangani narkotika.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut. Geser ke kiri atau akses website www.lbhmasyarakat.org untuk baca rilis pers selengkapnya.

[Forced Criminality: Bentuk Perdagangan Orang yang Perlu Kalian Ketahui]Saat mendengar perdagangan orang, banyak yang la...
29/07/2026

[Forced Criminality: Bentuk Perdagangan Orang yang Perlu Kalian Ketahui]

Saat mendengar perdagangan orang, banyak yang langsung membayangkan eksploitasi seksual atau kerja paksa. Padahal, ada bentuk lain yang masih jarang dibahas, yaitu forced criminality: ketika seseorang direkrut, ditipu, atau dipaksa untuk melakukan tindak pidana demi keuntungan pelaku perdagangan orang.

Akibatnya, korban justru sering diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Padahal, melalui asas non-punishment, korban perdagangan orang tidak seharusnya dihukum atas tindak pidana yang mereka lakukan sebagai akibat dari eksploitasi yang dialami.

Kondisi ini juga diduga dialami oleh delapan perempuan WNI yang dipidana dalam kasus narkotika di Malaysia. Mereka telah menjalani masa pemenjaraan lebih dari satu dekade dan masih membutuhkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya.

Di Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia, mari dorong pemerintah untuk mengutamakan perlindungan korban, menerapkan asas non-punishment, dan memanfaatkan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Karena korban perdagangan orang berhak mendapatkan perlindungan, bukan hukuman.

[Pernyataan Sikap Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)]Indonesia Menjadi Negara Abolisionis De Facto: Momentum untuk Mempe...
29/07/2026

[Pernyataan Sikap Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)]

Indonesia Menjadi Negara Abolisionis De Facto: Momentum untuk Memperbaiki Situasi Hukuman Mati

Tanggal 29 Juli 2026 menandai 10 tahun Indonesia tidak melakukan eksekusi mati. Menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia kini berstatus Abolisionis De Facto, yaitu negara yang masih memiliki hukuman mati tetapi tidak lagi melaksanakan eksekusi selama lebih dari 10 tahun.

Status ini patut diapresiasi. Namun, status saja tidak cukup. Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) mencatat masih adanya persoalan-persoalan mendasar dalam isu hukuman mati.

Berikut empat (4) permasalahan yang telah dirangkum oleh JATI. Geser ke kiri atau akses website www.lbhmasyarakat.org untuk baca pernyataan sikap selengkapnya.

Halo, Sobat MattersBerhubungan dengan adanya agenda internal,  layanan konsultasi hukum secara langsung tutup dari tangg...
27/07/2026

Halo, Sobat Matters

Berhubungan dengan adanya agenda internal, layanan konsultasi hukum secara langsung tutup dari tanggal 28 Juli - 30 Juli 2026 ya.

Namun, kami tetap membuka layanan konsultasi melalui online. Lihat tautan yang tertera dalam poster diatas.

23/07/2026

Sudah tujuh bulan sejak KUHP baru mulai berlaku. Namun, satu aturan penting yang dijanjikan hingga kini belum juga hadir.

KUHP mengatur bahwa pelaksanaan komutasi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini penting karena menjadi dasar bagi perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Sayangnya, hingga hari ini, PP tersebut belum diterbitkan. Akibatnya, ratusan terpidana mati yang telah menjalani masa pidana lebih dari 10 tahun masih berada dalam ketidakpastian hukum.

Sebagai upaya mendorong terpenuhinya hak tersebut, pada 23 Juni 2026, LBH Masyarakat mengajukan permohonan komutasi bagi dua klien kami kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komitmen negara untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang adil, transparan, dan dapat diakses tanpa diskriminasi.

Di balik angka-angka tersebut, ada manusia yang setiap harinya menunggu kepastian. Ketidakjelasan aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut harapan, martabat, dan hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum.

Mari tunjukkan bahwa mereka tidak sendirian. Tinggalkan pesan dukunganmu melalui tautan di bio atau kunjungi bit.ly/DukunganTerpidanaMati.

Seluruh pesan yang terkumpul akan kami sampaikan kepada para klien kami yang saat ini berada di deret tunggu hukuman mati.

Publik dikejutkan oleh dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Feb...
22/07/2026

Publik dikejutkan oleh dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bunker rahasia di Cafe de'Clan yang berisi brankas dengan uang tunai sekitar Rp60 miliar. Penggeledahan di rumah di kawasan Sentul juga menghasilkan penyitaan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada besarnya nilai aset yang disita. Proses pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan masih berlangsung, serta perubahan informasi mengenai status hukum tersangka, turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Hari Kejaksaan Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat Kejaksaan yang bersih, independen, dan berintegritas. Penegakan hukum harus bebas dari korupsi, konflik kepentingan, dan militerisasi agar keadilan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

[RILIS PERS]Mengadili Tanpa Menghukum Mati: Lima Catatan Kritis LBHM atas Desakan Pidana Mati terhadap Eks JampidsusSant...
21/07/2026

[RILIS PERS]

Mengadili Tanpa Menghukum Mati: Lima Catatan Kritis LBHM atas Desakan Pidana Mati terhadap Eks Jampidsus

Santernya aroma dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memicu perdebatan dari berbagai kalangan sekaligus memantik kemarahan publik.

Di tengah berkembangnya proses hukum kasus tersebut, sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina, turut mendorong agar yang bersangkutan dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah.

Alih-alih memperkuat agenda pemberantasan korupsi, desakan untuk menjatuhi pidana mati kepada terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut. Geser ke kiri atau akses website www.lbhmasyarakat.org untuk baca rilis pers selengkapnya.

13/07/2026

[Kongres Dunia ke-9 Menentang Hukuman Mati]

Pada 30 Juni–2 Juli 2026, LBH Masyarakat (LBHM) menghadiri 9th World Congress Against the Death Penalty di Paris, Prancis, yang mempertemukan pegiat HAM, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan akademisi dari berbagai negara untuk memperkuat gerakan penghapusan hukuman mati.

Dalam kongres ini, LBHM membuka booth yang menyajikan perkembangan situasi hukuman mati di Indonesia sekaligus mengumpulkan pesan dukungan dari peserta untuk para terpidana mati yang didampingi LBHM.
LBHM juga menjadi pembicara dalam side event mengenai perkembangan hukuman mati di kawasan Asia Pasifik.

Indonesia saat ini semakin dekat menuju status de facto abolitionist, yakni negara yang tidak melakukan eksekusi mati selama sedikitnya 10 tahun. Namun, langkah menuju penghapusan hukuman mati belum selesai. Pemerintah perlu segera menjalankan komutasi bagi terpidana mati yang telah menjalani pidana selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP.

LBH Masyarakat membuka rekrutmen Asisten Pengacara Publik!Apakah kamu seorang perempuan atau transpuan yang lulusan Sarj...
07/07/2026

LBH Masyarakat membuka rekrutmen Asisten Pengacara Publik!

Apakah kamu seorang perempuan atau transpuan yang lulusan Sarjana Hukum dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan hak asasi manusia serta keadilan sosial?

LBH Masyarakat membuka kesempatan untuk bergabung sebagai Asisten Pengacara Publik. Posisi ini akan terlibat dalam pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, advokasi strategis, riset, investigasi, hingga pendampingan bagi pencari keadilan.

Melalui rekrutmen ini, LBHM ingin memperkuat representasi gender dalam profesi bantuan hukum sekaligus membangun layanan bantuan hukum yang lebih inklusif.

Kualifikasi:
Perempuan atau transpuan.
Lulusan Sarjana Hukum (lulus paling lambat Juni 2026).
Memiliki minat kuat pada gerakan HAM dan advokasi keadilan sosial.
Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim.
Menguasai MS Office dan teknologi pendukung kerja.
Memiliki kemampuan dasar Bahasa Inggris.

Dokumen yang perlu dikirim:
Surat lamaran
CV terbaru
Ijazah

Kirim ke: [email protected]
Subjek email: Aplikasi Asisten Pengacara Publik_(Nama Pelamar)

Batas akhir pengiriman: 17 Juli 2026 pukul 20.00 WIB.

Mari bergabung bersama LBH Masyarakat untuk memperjuangkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua.

Address

Jalan Tebet Timur Dalam VI E No. 3A
Jakarta
12820

Opening Hours

Monday 10:00 - 16:00
Tuesday 10:00 - 16:00
Wednesday 10:00 - 16:00
Thursday 10:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to LBH Masyarakat - Community Legal Aid Institute:

Shortcuts

Share

Category