11/11/2025
Nobar itu boleh. Yang jadi masalah adalah kalau tidak punya izin!!
Nobar pada dasarnya boleh, yang menjadi masalah adalah ketika dilakukan tanpa izin. Banyak pemilik warkop mengira nobar adalah hal yang wajar, padahal kegiatan ini diatur oleh hukum.
Kalau dalam konten video kita sudah melihat persoalan nobar dari sisi pemilik warkop yang menayangkan pertandingan melalui layanan VoD atau OTT, sekarang kita beralih untuk melihatnya dari sisi selain VoD dan OTT, yaitu lembaga penyiaran yang memiliki hak siar.
Dalam konteks hak siar, lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk menentukan siapa yang boleh menayangkan siaran mereka ke publik. Pasal 25 ayat (2) huruf b UU Hak Cipta menegaskan bahwa lembaga penyiaran berhak memberikan atau menolak izin penayangan kepada pihak lain. Artinya, jika pertandingan bola disiarkan oleh lembaga penyiaran tertentu, maka warkop yang ingin mengadakan nobar harus mendapatkan izin penayangan publik terlebih dahulu.
Secara hukum, nobar di warkop termasuk komunikasi siaran ke ruang publik, bukan sekadar “nonton bareng”. Karena itu, menayangkan siaran tanpa izin tetap dianggap pelanggaran, meskipun tidak ada tiket masuk atau warkopnya kecil. Siaran tersebut memiliki nilai ekonomi, dan nobar berpotensi meningkatkan jumlah pengunjung dan penjualan, sehingga tetap dipandang memberikan keuntungan.
Pemilik warkop tetap boleh mengadakan nobar, selama siaran yang dipakai resmi dan ada izin penayangan publik dari pemegang hak siar. Tujuan penjelasan ini bukan untuk mempersulit UMKM, tetapi agar nobar dapat dilakukan secara legal, usaha tetap berjalan, penonton tetap menikmati, dan tidak timbul masalah hukum.
#