06/10/2026
Tok!
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan ini menjadi perkembangan penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya karena RUU tersebut memuat pengaturan mengenai beberapa aspek yang langsung berkaitan dengan hubungan kerja, antara lain pengupahan, PKWT, alih daya (outsourcing), pemutusan hubungan kerja, pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemagangan, serta pekerja platform digital.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disusun sebagai bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya memberikan sejumlah pertimbangan terhadap pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Apakah pengaturan dalam UU ini sudah menjawab persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sering terjadi?