Mary Herman & Partners

Mary Herman & Partners Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum yang anda hadapi. Best Advise, Best Action.

ALASAN-ALASAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).Pemutusan Hubungan Kerja seringkal...
01/04/2026

ALASAN-ALASAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).

Pemutusan Hubungan Kerja seringkali tidak dapat terhindarkan. Baik karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun, maupun alasan-alasan lainnya yang menyebabkan perlu dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja demi keberlangsungan jalannya perusahaan.

Perlu diketahui oleh para pengusaha maupun para pekerja, bahwa regulasi Ketenagakerjaan mengatur apa-apa saja yang tidak diperbolehkan untuk menjadi alasan ketika mengakhiri hubungan kerja.

Hal ini perlu diperhatikan, agar baik pengusaha maupun pekerja tidak menghadapi risiko hukum yang dapat mengakibatkan kerugian.

Berikut adalah alasan-alasan yang dilarang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ada pertanyaan? Silahkan komunikasikan kepada kami, dan dapatkan solusi terbaik ;)



Dasar Hukum:
Pasal 153 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Apa yang dimaksud dengan Perundingan Tripartit?Salah satu tahapan dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan ker...
31/03/2026

Apa yang dimaksud dengan Perundingan Tripartit?

Salah satu tahapan dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah tahap perundingan secara tripartit, atau disebut Mediasi. Pada tahap ini, mediasi dilakukan oleh Pihak Pekerja dan Pihak Pemberi Kerja, dengan ditengahi oleh Mediator dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS).

Ketika proses perundingan Bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah membuat surat pengaduan perselisihan hubungan kerja, dengan dilampirkan risalah bipartit, dan kemudian daftarkan surat pengaduan tersebut ke Disnaker yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut.

Simak penjelasannya di https://www.pengacara.or.id/2020/03/perundingan-tripartit.html

PERUSAHAAN BERALIH, BAGAIMANA NASIB KARYAWAN?Pengambilalihan perusahaan yang terjadi akibat adanya penjualan, hibah, ata...
27/03/2026

PERUSAHAAN BERALIH, BAGAIMANA NASIB KARYAWAN?

Pengambilalihan perusahaan yang terjadi akibat adanya penjualan, hibah, atau pewarisan, tidak menyebabkan Perjanjian Kerja berakhir. Regulasi ketenagakerjaan khususnya dalam ketentuan Pasal 61 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.

Bagaimana dengan hak-hak karyawan ketika setelah terjadinya peralihan perusahaan hubungan kerja tidak dilanjutkan?

Di dalam Pasal yang sama, pada ayat (3) diatur bahwa Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh.

Artinya, hak-hak pekerja/buruh tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada yang mengalami hal serupa?

Pernahkah Anda dihadapkan pada situasi yang mengharuskan Anda menandatangani surat pengunduran diri di suatu perusahaan,...
26/03/2026

Pernahkah Anda dihadapkan pada situasi yang mengharuskan Anda menandatangani surat pengunduran diri di suatu perusahaan, padahal faktanya Anda sama sekali tidak pernah berniat untuk mengundurkan diri dari pekerjaan?

Lebih tepatnya, Anda dipecat oleh perusahaan, namun dikondisikan seolah-olah Andalah yang mengajukan pengunduran diri tersebut. Akibatnya, hak-hak yang seharusnya Anda terima sebagai pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan, justru berubah menjadi hak minimal yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Berbeda halnya ketika Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atas kehendak sendiri atau secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, hak-hak yang Anda terima memang sesuai dengan alasan putusnya hubungan kerja, yaitu karena pengunduran diri atas kemauan sendiri. Tentu saja hal ini tidak menjadi masalah, karena pengunduran diri itu berasal dari kehendak pribadi si pekerja.

Namun bagaimana jika Anda "mengundurkan diri" berdasarkan kehendak pihak pemberi kerja? Misalnya, Anda diminta menandatangani surat pengunduran diri dan ditawari sejumlah uang kompensasi untuk melakukannya. Padahal Anda tidak pernah berniat berhenti, dan keputusan tersebut sepenuhnya datang dari pihak perusahaan.

Baca penjelasan lengkapnya di sini >> https://www.pengacara.or.id/2021/09/pengunduran-diri-atas-kehendak-pemberi.html

Biar 😉

Keluarga Besar Mary Herman & Partners mengucapkan:Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 HMohon Maaf Lahir & BatinKe...
20/03/2026

Keluarga Besar Mary Herman & Partners mengucapkan:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Mohon Maaf Lahir & Batin

Kepada rekan, klien, dan seluruh kolega kami yang merayakannya, semoga hari kemenangan ini membawa kedamaian, kebahagiaan, serta semangat baru untuk kita semua. Selamat berkumpul bersama keluarga tercinta dalam suasana yang hangat dan penuh berkah.

MASA PERCOBAAN DALAM PKWT?❌️TIDAK BOLEH❌️Tahukah Anda bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak ke...
16/03/2026

MASA PERCOBAAN DALAM PKWT?

❌️TIDAK BOLEH❌️

Tahukah Anda bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja, pengusaha dilarang mensyaratkan masa percobaan kerja.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Bahkan, apabila dalam praktiknya masa percobaan tersebut tetap dicantumkan dalam kontrak, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (2), masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Artinya:
• Masa percobaan dianggap tidak pernah ada
• Hubungan kerja tetap berjalan sebagai PKWT tanpa masa probation

Ketentuan ini penting untuk melindungi pekerja agar tidak ditempatkan dalam ketidakpastian status kerja selama masa kontrak.

Apabila Anda mengalami permasalahan terkait kontrak kerja, PKWT, atau perselisihan ketenagakerjaan, konsultasikan dengan penasihat hukum yang memahami bidang ketenagakerjaan.

Perundingan bipartit adalah salah satu bentuk negosiasi antara dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda. Dalam p...
12/03/2026

Perundingan bipartit adalah salah satu bentuk negosiasi antara dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda. Dalam perundingan ini, kedua belah pihak akan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk mencapai tujuan bersama. Namun, perundingan bipartit tidak selalu mudah dilakukan dan memerlukan persiapan yang matang.

Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi perundingan bipartit, perlu memperhatikan beberapa hal penting sebagai persiapan. Mulai dari menentukan tujuan mediasi, mengidentifikasi masalah, hingga menyiapkan strategi untuk menghadapi situasi yang mungkin terjadi.

Untuk lebih memahami tahapan perundingan bipartit dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai persiapan, Anda dapat membaca artikel di link berikut:

https://www.pengacara.or.id/2019/08/tahapan-perundingan-bipartit.html.

Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2...
11/03/2026

Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan mengenai masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Pasal 58 UU No. 6 Tahun 2023, menyatakan:

"(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."

Hal ini berarti bahwa pengusaha tidak dapat lagi menambahkan ketentuan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Sebelumnya, masa percobaan sering digunakan oleh pengusaha untuk menguji kinerja pekerja baru. Namun, dengan perubahan hukum ini, pekerja yang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu tidak akan terikat oleh masa percobaan.

Baca penjelasan lengkapnya di https://www.pengacara.or.id/2023/09/keabsahan-masa-percobaan-dalam.html?

Pernah dengar istilah "Ex Turpi Causa Non Oritur Actio"? ⚖️​Secara sederhana, prinsip hukum ini menegaskan bahwa "dari t...
10/03/2026

Pernah dengar istilah "Ex Turpi Causa Non Oritur Actio"? ⚖️

​Secara sederhana, prinsip hukum ini menegaskan bahwa "dari tindakan yang salah/haram, tidak dapat muncul hak untuk menuntut secara sah." Artinya, hukum tidak akan memberikan bantuan atau pemulihan bagi seseorang yang mendasarkan tuntutannya pada perbuatan ilegal yang ia lakukan sendiri.

​Dalam dunia bisnis dan hubungan industrial, integritas adalah segalanya. Jangan sampai langkah hukum Anda terhenti hanya karena ada prosedur yang dilanggar sejak awal.

​Konsultasikan setiap langkah strategis Anda agar tetap berada di koridor hukum yang benar. 🤝

27/02/2026

🔍 Menghadapi Masalah PHK?

Sebagai Advokat Ketenagakerjaan, kami siap mendampingi Anda dalam menghadapi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik secara Bipartit, Tripartit, hingga ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial 💼 ⚖️

✨️ Marhaban ya Ramadhan 1447 H ✨As the crescent moon graces the sky, may it bring peace to our hearts and light to our p...
18/02/2026

✨️ Marhaban ya Ramadhan 1447 H ✨

As the crescent moon graces the sky, may it bring peace to our hearts and light to our path. Let’s pause, reflect, and embrace this month of spiritual growth with gratitude. Wishing you a blessed and meaningful fast. May your days be filled with serenity and your soul with joy.

🌙

Address

SOHO CAPITAL/CENTRAL PARK32nd Floor, Jalan Letjend S. Parman Kav. 28
Jakarta
11470

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mary Herman & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share