15/07/2026
Kertas vs Realita:
Kenapa Strategi Hukum Itu Jauh Lebih Penting dari Sekadar Tulisan di Perjanjian Kerja
Di awal perkara ini, pihak Tergugat sempat optimis bisa "melempar" gugatan kami keluar dari Jakarta. Mereka melayangkan Eksepsi Kompetensi Relatif dengan dalil: “Di lampiran Perjanjian Kerja, pekerjanya ditugaskan di wilayah Jawa Barat (Bekasi). Jadi, yang berwenang mengadili harusnya PHI Bandung, bukan PHI Jakarta Pusat”
Secara hitam di atas putih, argumen mereka kelihatan kuat. Tapi di sinilah seninya hukum acara. Alih-alih terpaku pada teks formal, kami membawa rangkaian bukti kerja yang terjadi secara riil di lapangan.
Hasilnya? Majelis Hakim sepakat dengan argumen kami. Putusan Sela e-Court kemarin resmi mengetok amar:
Menolak eksepsi Tergugat dan menyatakan PHI Jakarta Pusat berwenang penuh mengadili perkara ini.
Poin penting yang mau saya bagikan dari kemenangan kecil ini adalah: Hukum itu melihat apa yang terjadi secara REAL.
Meskipun secara tertulis kontrak menyatakan penempatan di luar Jakarta, fakta hukum di lapangan tidak bisa dibohongi. Ini jadi pengingat penting buat kita semua, baik pekerja maupun pelaku usaha, bahwa apa yang tertulis di atas kertas itu belum tentu otomatis menang. Pada akhirnya, semua kembali ke bagaimana kita menyusun strategi pembuktian dan membaca fakta hukum yang sesungguhnya.
Gerbang pertama sudah terbuka, sekarang saatnya kami fokus ke pertempuran utama: membuktikan pokok perkara terkait hak upah pekerja.
Let’s get it done! ⚖️💼