Mary Herman & Partners

Mary Herman & Partners Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum yang anda hadapi. Best Advise, Best Action.

Kertas vs Realita: Kenapa Strategi Hukum Itu Jauh Lebih Penting dari Sekadar Tulisan di Perjanjian Kerja​Di awal perkara...
15/07/2026

Kertas vs Realita:
Kenapa Strategi Hukum Itu Jauh Lebih Penting dari Sekadar Tulisan di Perjanjian Kerja

​Di awal perkara ini, pihak Tergugat sempat optimis bisa "melempar" gugatan kami keluar dari Jakarta. Mereka melayangkan Eksepsi Kompetensi Relatif dengan dalil: “Di lampiran Perjanjian Kerja, pekerjanya ditugaskan di wilayah Jawa Barat (Bekasi). Jadi, yang berwenang mengadili harusnya PHI Bandung, bukan PHI Jakarta Pusat”

​Secara hitam di atas putih, argumen mereka kelihatan kuat. Tapi di sinilah seninya hukum acara. Alih-alih terpaku pada teks formal, kami membawa rangkaian bukti kerja yang terjadi secara riil di lapangan.

​Hasilnya? Majelis Hakim sepakat dengan argumen kami. Putusan Sela e-Court kemarin resmi mengetok amar:

Menolak eksepsi Tergugat dan menyatakan PHI Jakarta Pusat berwenang penuh mengadili perkara ini.

​Poin penting yang mau saya bagikan dari kemenangan kecil ini adalah: Hukum itu melihat apa yang terjadi secara REAL.

​Meskipun secara tertulis kontrak menyatakan penempatan di luar Jakarta, fakta hukum di lapangan tidak bisa dibohongi. Ini jadi pengingat penting buat kita semua, baik pekerja maupun pelaku usaha, bahwa apa yang tertulis di atas kertas itu belum tentu otomatis menang. Pada akhirnya, semua kembali ke bagaimana kita menyusun strategi pembuktian dan membaca fakta hukum yang sesungguhnya.

​Gerbang pertama sudah terbuka, sekarang saatnya kami fokus ke pertempuran utama: membuktikan pokok perkara terkait hak upah pekerja.

Let’s get it done! ⚖️💼

Mengundurkan diri atau resign adalah hak setiap pekerja. Namun, prosesnya tidak sesederhana mengirim pesan WhatsApp, "Be...
23/06/2026

Mengundurkan diri atau resign adalah hak setiap pekerja. Namun, prosesnya tidak sesederhana mengirim pesan WhatsApp, "Besok saya tidak masuk lagi."

Dalam dunia profesional, kita mengenal istilah One Month Notice. Bagi pekerja, ini kerap dianggap beban. Namun bagi perusahaan, ini adalah jaring pengaman operasional. Bagaimana duduk perkara hukumnya? Mari kita bedah secara tuntas!

📌 Dasar Hukum One Month Notice
Pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), aturan ini tetap Wajib secara Hukum.

Berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021, syarat sah pengunduran diri atas kemauan sendiri adalah:

- Mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

- Tidak terikat dalam ikatan dinas.

- Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

⚠️ Catatan Hukum Penting:
Ketentuan One Month Notice dan Uang Pisah ini secara yuridis hanya berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT). Bagi pekerja kontrak (PKWT), resign sebelum kontrak habis tunduk pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, di mana pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga masa kontrak berakhir.

💼 Mengapa Prosedur Ini Krusial?

Bagi Perusahaan: Memberikan waktu untuk proses handover (penyerahan tugas) dan mencari pengganti demi stabilitas operasional.

Bagi Pekerja: Memenuhi syarat 30 hari memastikan hak Anda atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah (sesuai PK/PP/PKB) cair tanpa hambatan.

Jika dilanggar (resign mendadak), tindakan tersebut cacat prosedur hukum. Dampaknya bisa berupa penahanan surat paklaring hingga potensi sanksi penalti jika diatur dalam kontrak kerja.



Simak penjelasan lengkapnya di: https://www.pengacara.or.id/2026/06/one-month-notice-kewajiban-atau-sekadar.html

26/05/2026

🔍 Menghadapi Masalah PHK?

Sebagai Advokat Ketenagakerjaan, kami siap mendampingi Anda dalam menghadapi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik secara Bipartit, Tripartit, hingga ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial 💼 ⚖️

Alasan ‘Mangkir’ yang digunakan saat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap pekerja, bukan suatu alasan yan...
25/05/2026

Alasan ‘Mangkir’ yang digunakan saat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap pekerja, bukan suatu alasan yang jarang dilakukan. Sering kali kita temui pekerja/buruh yang mengalami PHK karena dianggap ‘mangkir’ setelah 5 (lima) hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan tertulis walaupun telah dilakukan pemanggilan secara patut, dimana alasan ‘mangkir’ dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri dan ‘mangkir’ ini merupakan alasan yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) junctoPasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (“PP 35 Tahun 2021”) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Memperhatikan beberapa alasan mangkir yang diterapkan oleh Pemberi Kerja terhadap karyawannya berdasarkan beberapa kasus yang kami tangani, 2 (dua) dari 3 (tiga) pemberi kerja, menggunakan alasan mangkir tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, dimana syarat-syarat untuk diterapkannya alasan mangkir sebagai alasan dalam melakukan PHK terhadap pekerja, tidak terpenuhi. Hal ini dapat berakibat alasan yang digunakan dalam melakukan PHK terhadap Pekerja tersebut batal demi hukum.

Selanjutnya, bagaimana alasan ‘mangkir’ dapat dikatakan sah atau sudah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan?

Simak selengkapnya di >> bit.ly/KeabsahanMangkir

Biar ⚖️

ALASAN-ALASAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).Pemutusan Hubungan Kerja seringkal...
01/04/2026

ALASAN-ALASAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).

Pemutusan Hubungan Kerja seringkali tidak dapat terhindarkan. Baik karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun, maupun alasan-alasan lainnya yang menyebabkan perlu dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja demi keberlangsungan jalannya perusahaan.

Perlu diketahui oleh para pengusaha maupun para pekerja, bahwa regulasi Ketenagakerjaan mengatur apa-apa saja yang tidak diperbolehkan untuk menjadi alasan ketika mengakhiri hubungan kerja.

Hal ini perlu diperhatikan, agar baik pengusaha maupun pekerja tidak menghadapi risiko hukum yang dapat mengakibatkan kerugian.

Berikut adalah alasan-alasan yang dilarang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ada pertanyaan? Silahkan komunikasikan kepada kami, dan dapatkan solusi terbaik ;)



Dasar Hukum:
Pasal 153 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Apa yang dimaksud dengan Perundingan Tripartit?Salah satu tahapan dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan ker...
31/03/2026

Apa yang dimaksud dengan Perundingan Tripartit?

Salah satu tahapan dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah tahap perundingan secara tripartit, atau disebut Mediasi. Pada tahap ini, mediasi dilakukan oleh Pihak Pekerja dan Pihak Pemberi Kerja, dengan ditengahi oleh Mediator dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS).

Ketika proses perundingan Bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah membuat surat pengaduan perselisihan hubungan kerja, dengan dilampirkan risalah bipartit, dan kemudian daftarkan surat pengaduan tersebut ke Disnaker yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut.

Simak penjelasannya di https://www.pengacara.or.id/2020/03/perundingan-tripartit.html

PERUSAHAAN BERALIH, BAGAIMANA NASIB KARYAWAN?Pengambilalihan perusahaan yang terjadi akibat adanya penjualan, hibah, ata...
27/03/2026

PERUSAHAAN BERALIH, BAGAIMANA NASIB KARYAWAN?

Pengambilalihan perusahaan yang terjadi akibat adanya penjualan, hibah, atau pewarisan, tidak menyebabkan Perjanjian Kerja berakhir. Regulasi ketenagakerjaan khususnya dalam ketentuan Pasal 61 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.

Bagaimana dengan hak-hak karyawan ketika setelah terjadinya peralihan perusahaan hubungan kerja tidak dilanjutkan?

Di dalam Pasal yang sama, pada ayat (3) diatur bahwa Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh.

Artinya, hak-hak pekerja/buruh tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada yang mengalami hal serupa?

Pernahkah Anda dihadapkan pada situasi yang mengharuskan Anda menandatangani surat pengunduran diri di suatu perusahaan,...
26/03/2026

Pernahkah Anda dihadapkan pada situasi yang mengharuskan Anda menandatangani surat pengunduran diri di suatu perusahaan, padahal faktanya Anda sama sekali tidak pernah berniat untuk mengundurkan diri dari pekerjaan?

Lebih tepatnya, Anda dipecat oleh perusahaan, namun dikondisikan seolah-olah Andalah yang mengajukan pengunduran diri tersebut. Akibatnya, hak-hak yang seharusnya Anda terima sebagai pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan, justru berubah menjadi hak minimal yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Berbeda halnya ketika Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atas kehendak sendiri atau secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, hak-hak yang Anda terima memang sesuai dengan alasan putusnya hubungan kerja, yaitu karena pengunduran diri atas kemauan sendiri. Tentu saja hal ini tidak menjadi masalah, karena pengunduran diri itu berasal dari kehendak pribadi si pekerja.

Namun bagaimana jika Anda "mengundurkan diri" berdasarkan kehendak pihak pemberi kerja? Misalnya, Anda diminta menandatangani surat pengunduran diri dan ditawari sejumlah uang kompensasi untuk melakukannya. Padahal Anda tidak pernah berniat berhenti, dan keputusan tersebut sepenuhnya datang dari pihak perusahaan.

Baca penjelasan lengkapnya di sini >> https://www.pengacara.or.id/2021/09/pengunduran-diri-atas-kehendak-pemberi.html

Biar 😉

Keluarga Besar Mary Herman & Partners mengucapkan:Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 HMohon Maaf Lahir & BatinKe...
20/03/2026

Keluarga Besar Mary Herman & Partners mengucapkan:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Mohon Maaf Lahir & Batin

Kepada rekan, klien, dan seluruh kolega kami yang merayakannya, semoga hari kemenangan ini membawa kedamaian, kebahagiaan, serta semangat baru untuk kita semua. Selamat berkumpul bersama keluarga tercinta dalam suasana yang hangat dan penuh berkah.

MASA PERCOBAAN DALAM PKWT?❌️TIDAK BOLEH❌️Tahukah Anda bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak ke...
16/03/2026

MASA PERCOBAAN DALAM PKWT?

❌️TIDAK BOLEH❌️

Tahukah Anda bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja, pengusaha dilarang mensyaratkan masa percobaan kerja.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Bahkan, apabila dalam praktiknya masa percobaan tersebut tetap dicantumkan dalam kontrak, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (2), masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Artinya:
• Masa percobaan dianggap tidak pernah ada
• Hubungan kerja tetap berjalan sebagai PKWT tanpa masa probation

Ketentuan ini penting untuk melindungi pekerja agar tidak ditempatkan dalam ketidakpastian status kerja selama masa kontrak.

Apabila Anda mengalami permasalahan terkait kontrak kerja, PKWT, atau perselisihan ketenagakerjaan, konsultasikan dengan penasihat hukum yang memahami bidang ketenagakerjaan.

Address

SOHO CAPITAL/CENTRAL PARK32nd Floor, Jalan Letjend S. Parman Kav. 28
Jakarta
11470

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mary Herman & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share