22/11/2018
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jum'at Barokah
Berdasarkan UU Merek, gugatan di pengadilan niaga terkait dengan Merek dapat diklasifikasikan atas :
(1) Gugatan Penghapusan Merek;
(2) Gugatan Pembatalan Merek;
(3) Gugatan Pelanggaran Merek; dan
(4) Gugatan atas Penolakan Merek
Simak penjelasan keempat gugatan tersebut di atas melalui artikel hukum Heri Aryanto, S.H., M.H. berikut ini :
http://bit.ly/gugatanmerek
SNH LAW OFFICE
Advokat & Konsultan Kekayaan Intelektual
Mayapada Tower, 11th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav.28
Jakarta 12920
Telepon: (62-21) 5289 7497
Fax: (62-21) 5289 7399
Email : [email protected]
Webiste : www.snhlawoffice.com,
Call/WhatsApp : 0822-4638-1801