11/07/2026
**INVESTIGASI** | **FaktaBatam.com**
# # **Jejak Surat Ajaib di Lahan Tanjung Buntung: Kisah "Menjual Tanah kepada Diri Sendiri"**
*Bagaimana jadinya jika sebuah lahan seluas 30.000 meter persegi berpindah tangan hanya bermodal dokumen usang dan surat pernyataan sepihak? Tim FaktaBatam.com mengajak Anda membedah teka-teki hukum ini dengan bahasa yang sangat sederhana.*
**BATAM** — Halo, Pembaca *FaktaBatam.com*. Pernahkah Anda membayangkan punya sebidang tanah, tapi tiba-tiba sertifikatnya sudah berubah nama menjadi milik pihak lain tanpa Anda sadari? Bingung, kan? Nah, kurang lebih begitulah masalah yang sedang kami telusuri di kawasan Tanjung Buntung, Batam.
Ada lahan seluas 30.000 meter persegi alokasi milik sebuah perusahaan (sebut saja PT. SI) yang tiba-tiba "disulap" menjadi bersertifikat atas nama perusahaan lain (PT. TM). Kok bisa? Ternyata, kuncinya ada pada dua lembar dokumen yang, jika dilihat pakai logika sehari-hari, cukup bikin geleng-geleng kepala.
Untuk membedah cerita ini, tim kami ngobrol santai dengan kuasa hukum PT. SI, yaitu J. Fernandez. Beliau ini adalah advokat ahli litigasi yang sudah 15 tahun malang melintang keluar masuk ruang sidang. Selain itu, Fernandez juga punya keahlian khusus sebagai Auditor Hukum bersertifikat resmi dari BNSP dan spesialis pengacara pertambangan.
Meski gelarnya panjang dan jam terbangnya lumayan, orangnya cukup santai saat kami temui di ruang kerjanya. Beliau enggan diekspos berlebihan soal profilnya. "Kita fokus ke masalah hukumnya saja, Mas. Saya di sini cuma bantu klien menyisir dan merapikan dokumen-dokumen ini," katanya merendah sambil merapikan tumpukan map di mejanya.
Mari kita bahas dua "dokumen ajaib" yang ditemukan oleh Fernandez dan timnya.
# # # **1. Akta 2010: Jual Beli dengan Bayangan Sendiri**
Fernandez menyodorkan sebuah salinan akta dari tahun 2010. Mari kita terjemahkan isi akta hukum yang kaku ini ke bahasa sehari-hari.
Di dalam akta itu, ada seseorang bernama Tuan AM. Tuan AM ini bertindak mewakili perusahaannya (PT. TM) sebagai **PIHAK PERTAMA** (yang mengalihkan/menjual tanah). Lucunya, di baris berikutnya, nama Tuan AM kembali muncul sebagai **PIHAK KEDUA** (yang menerima/membeli).
Jadi ibaratnya, Tuan AM ini bikin perjanjian jual beli tanah dengan dirinya sendiri! Lebih anehnya lagi, tanah yang "dioperkan" ke dirinya sendiri itu, pada tahun 2010 masih sah tercatat sebagai milik perusahaan lain, yaitu PT. SI.
"Logika sederhananya begini," ujar Fernandez tersenyum kecil. "Bagaimana bisa kita membuat perjanjian resmi untuk menjual atau mengoperkan barang yang bukan milik kita, dan diserahkan kepada diri kita sendiri?"
# # # **2. Surat 2017: Mengklaim Harta Perusahaan Pakai Kertas Pribadi**
Keanehan kedua muncul dari selembar surat pernyataan bermeterai tahun 2017. Surat ini dibuat oleh Tuan AM untuk mengurus izin peralihan lahan di BP Batam.
Dalam surat itu, Tuan AM menulis bahwa dia *"selaku pemilik"* menyatakan lahan milik PT. SI tersebut belum ada sertifikatnya.
Bagi orang awam, mungkin ini terlihat biasa. Tapi Fernandez menjelaskan aturan dasarnya: sebuah Perseroan Terbatas (PT) itu ibarat entitas "orang" yang berdiri sendiri. Hartanya adalah harta perusahaan. Seseorang tidak bisa tiba-tiba datang membawa selembar surat pernyataan pribadi, lalu seenaknya mengklaim harta perusahaan tersebut sebagai miliknya. Harus ada rapat pemegang saham (RUPS) yang sah untuk mengutak-atik aset perusahaan.
Ajaibnya, dokumen yang dibuat sepihak ini entah bagaimana bisa lolos di meja birokrasi, yang akhirnya berujung pada terbitnya sertifikat untuk perusahaan Tuan AM (PT. TM).
# # # **Langkah Tegas: Dari Pengadilan hingga Laporan Polisi**
Melihat dokumen-dokumen yang cacat sejak lahir ini, Fernandez dan Tim Kuasa Hukum tentu tidak tinggal diam. Langkah yang mereka ambil berlapis dan cukup tegas.
Pertama, mereka sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam. Tujuannya untuk meminta Pak Hakim membatalkan akta "jual beli dengan diri sendiri" dan surat izin yang terbit dari BP Batam, agar lahan tersebut dikembalikan ke pemilik asalnya.
Namun, tidak berhenti di meja pengadilan saja.
"Karena temuan cacat administrasinya sangat jelas, kami juga tengah memohonkan Permohonan Pembatalan Alokasi Lahan secara resmi kepada BP Batam," tambah Fernandez dengan nada tenang namun serius. "Dan di saat yang bersamaan, tim kami juga sedang menyiapkan eskalasi untuk pelaporan pidananya."
Artinya, urusan ini akan berbuntut panjang. Bukan cuma soal siapa yang berhak mengelola tanah tersebut, tapi juga soal dugaan unsur pidana di balik terbitnya dokumen-dokumen bermasalah itu.
Bagi Fernandez, perkara ini bukan ajang unjuk kehebatan sebagai pengacara, melainkan soal meluruskan yang bengkok. "Kasus ini pengingat buat iklim investasi di Batam. Kita semua ingin Batam tertib administrasi. Jangan sampai hak sah seseorang bisa hilang begitu saja cuma gara-gara kertas yang cacat prosedural," tutupnya mengakhiri perbincangan.