Law Office of Himawan Dwiatmodjo & Partner's

Law Office of Himawan Dwiatmodjo & Partner's Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Himawan Dwiatmodjo & Rekan, bergerak dibidang jasa hukum

Setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh diri pribadi atau suatu perusahaan tidak terlepas dari aspek hukum. Apabila dalam melakukan langkah kebijakan perusahaan tidak memperhatikan aspek hukum yang berlaku, maka diri pribadi atau suatu perusahaan beresiko menghadapi masalah hukum yang dapat merugikan diri pribadi atau perusahaan seperti kemungkinan menghadapi gugatan perdata atau bahkan pelangg

aran tindak pidana. Oleh karena itu, masalah hukum merupakan salah satu resiko bisnis yang perlu diamankan oleh manajemen perusahaan atau bahkan diri pribadi. Kami mengedepankan pencegahan masalah hukum bagi diri pribadi atau badan hukum (perusahaan) karena cost-nya lebih kecil dari pada penyelesaian masalah hukum, maka pendampingan oleh Advokat/penasehat hukum (in house lawyer) dalam suatu badan hukum/perusahaan sangatlah dibutuhkan. Penanganan masalah hukum yang tepat membutuhkan konsentrasi dan keahlian tersendiri yang didukung oleh pengalaman yang cukup, sehingga tidak efektif dan tidak efisien jika masalah hukum hanya ditangani oleh tenaga internal perusahaan saja.

Pembagian Hukum Humaniter Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja:a. Jus ad Bellum, yaitu hukum tentang perang yang ...
03/05/2023

Pembagian Hukum Humaniter Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja:

a. Jus ad Bellum, yaitu hukum tentang perang yang mengatur bagaimana suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan senjata; dan
b. Jus in Bello, yakni hukum yang berlaku dalam perang, dan dibedakan menjadi:
- Ketentuan hukum yang mengatur cara perang dilakukan (conduct of war).
- Ketentuan hukum yang mengatur perlindungan orang yang menjadi korban sipil atau militer (Konvensi Jenewa 1949/Geneva Convention 1949).

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan dar...
01/05/2023

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat", misalnya:
• ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
• tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
• pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.

Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tindak PidanaTindak Pidana menurut KUHP • Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan dianc...
29/04/2023

Tindak Pidana
Tindak Pidana menurut KUHP

• Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
• Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
• Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Alasan Pembenar • Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan ...
27/04/2023

Alasan Pembenar
• Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.

• Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.

• Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

• Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) New KUHP merupakan alasan pembenar.
Pasal 31-35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

.Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pi...
25/04/2023

.
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif, artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum  Sidang pemeriksaan perkara di pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum. I...
23/04/2023

Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum
Sidang pemeriksaan perkara di pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum. Ini berarti bahwa setiap orang dibolehkan menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan perkara di persidangan. Adapun tujuan asas ini tidak lain adalah memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat. Asas ini dapat kita jumpai dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (“Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.”) Mengumumkan putusan hakim dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum (openbaar) adalah syarat mutlak Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan akibat putusan adalah batal demi hukum. Dalam praktiknya, meskipun hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum, kalau dalam berita acara persidangan dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, putusan yang telah dijatuhkan tetap sah. Namun demikian, untuk kepentingan kesusilaan, hakim dapat menyimpang dari asas ini, misalnya dalam perkara perceraian
karena perzinaan. Secara formil, asas ini membuka kesempatan untuk social control. Asas terbukanya persidangan tidak mempunyai arti bagi acara yang berlangsung secara tertulis. Kecuali, ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting dan yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim maka persidangan dapat dilakukan dengan pintu tertutup. Dalam pemeriksaan perkara perceraian atau perzinaan, sering persidangan dilakukan dengan pintu tertutup. Meskipun sidang pemeriksaan perkara dapat dilaksanakan secara tertutup, setiap persidangan harus dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum terlebih dahulu sebelum dinyatakan tertutup.

Perbedaan Hukum Acara   Hal yang paling menonjol yang membedakan antara hukum acara perdata dengan hukum acara perdata i...
21/04/2023

Perbedaan Hukum Acara
Hal yang paling menonjol yang membedakan antara hukum acara perdata dengan hukum acara perdata internasional adalah:
• Di dalam hukum acara perdata, para pihak hanya berkewajiban membuktikan peristiwanya, sedangkan menyangkut hukumnya adalah menjadi tugas hakim.

• Adapun di dalam hukum acara perdata internasional, para pihak di samping harus membuktikan peristiwa nya yang dipersengketakan, juga harus dapat membuktikan “HUKUM APA YANG BERLAKU”. Dengan kata lain, hukum negara manakah yang berlaku? Negara penggugat kah? Ataukah negara tergugat? Ataukah negara lainnya lagi?
-----------

Asas Konsensualisme (concensualism) Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal t...
19/04/2023

Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Di dalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal.
Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan).
Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Artinya, bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

Asas Itikad baik (Good Faith) Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian har...
17/04/2023

Asas Itikad baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubun...
14/04/2023

Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah.
Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.

Asas Kebebabasan BerkontrakAsas Kebebasan Berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer yang menyatakan bah...
13/04/2023

Asas Kebebabasan Berkontrak

Asas Kebebasan Berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer yang menyatakan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan asas hukum perdata ini, maka setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan hal berikut:

• Membuat atau tidak membuat perjanjian/kontrak
• Mengadakan perjanjian dengan siapapun atau pihak manapun
• Menentukan isi kontrak/perjanjian, pelaksanaannya, ataupun persyaratannya
• Menentukan bentuk kontrak/perjanjian secara tertulis ataupun lisan

Secara garis besar, berikut fungsi-fungsi dari meterai: Memungut Pajak Bea atas DokumenSeperti yang telah disebutkan, fu...
11/04/2023

Secara garis besar, berikut fungsi-fungsi dari meterai:



Memungut Pajak Bea atas Dokumen

Seperti yang telah disebutkan, fungsi sebenarnya dari sebuah meterai adalah untuk memungut pajak bea atas suatu dokumen seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai. Namun, perlu diingat tidak semua dokumen dikenakan pajak bea meterai.



Bukan Alat Utama untuk Mengesahkan Suatu Perjanjian

Surat perjanjian memang merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak bea meterai, oleh karena itu dibubuhkan materai. Yang membuat suatu perjanjian sah bukanlah meterainya, tetapi apakah perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat yang disebutkan pada Pasal 1320 KUHPerdata atau tidak memenuhinya. Oleh karena itu, meterai tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keabsahan suatu dokumen.



Alat Bukti di Pengadilan

Dokumen yang memiliki meterai di atasnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa pembubuhan meterai, dokumen terkait tidak bisa digunakan dalam pengadilan.

Address

Pulogebang
Jakarta
13950

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Office of Himawan Dwiatmodjo & Partner's posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Law Office of Himawan Dwiatmodjo & Partner's:

Share