Bintang Piramida Law Offices

Bintang Piramida Law Offices Advokat & Legal Consultant Jasa Hukum Baik Litigasi dan Non Litigasi

31/01/2019

Masih belum sempat meng-update tulisan disini.

21/09/2017

Selamat Tahun Baru Islam.

14/02/2017

prepare untuk persiapan pemindahan Plang atau Papan Nama BINTANG PIRAMIDA LAW OFFICES ke lokasi yang baru. Dengan Demikian Kartu Nama Pun akan disesuaikan dengan alamat baru serta akan ada penambahan rekan kerja yang baru juga.

14/02/2017

PERJANJIAN KERAHASIAAN atau NON DISCLOSURE AGREEMENT atau CONFIDENTIALITY AGREEMENT

Berkaitan dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement atau Confidentiality Agreement Pada Perusahaan, pada dasarnya tidak bisa lepas dari peraturan dasar mengenai Perjanjian. Pengaturan perundangan yang dimaksud adalah Pasal 1320 KUH-Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 KUH-Perdata tentang Akibat Perjanjian, Pasal 1339 KUH-Perdata tentang pembatasan dan asas kebebasan berkontrak.

Perjanjian Kerahasiaan atau Non disclosure Agreement atau Confidentiality Agreement adalah terkait segala informasi mengenai perusahaan tersebut yang dikenal dengan istilah Rahasia Dagang.

Definisi Rahasia Dagang, Menurut Undang – Undang Rahasia Dagang Nomer 30 Tahun 2000, untuk dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang maka harus memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :

1. Informasi yang tidak diketahui secara umum. Unsur pertama, informasi yang tidak diketahui oleh umum yang bersifat tertulis. UU Rahasia dagang tidak mengatur mengenai definisi informasi sehingga secara umum informasi dapat diartikan sebagai 1) penerangan; 2) pemberitahuan; kabar atau berita tentang sesuatu; 3) keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam bagian–bagian amanat itu. Sedangkan pengertian “tidak diketahui oleh umum”, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Rahasia Dagang yang menambahkan kata “masyarakat” di depan kata “umum”, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “umum” adalah masyarakat umum. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang terdapat perluasan dari informasi yang tidak diketahui oleh umum yaitu “informasi tersebut bersifat rahasia”, dalam Pasal 3 ayat (2) UU Rahasia Dagang yang dimaksud dengan bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

2. Di bidang teknologi dan/atau bisnis. Unsur kedua, di bidang teknologi dan/atau bisnis. UU Rahasia Dagang membatasi perlindungan rahasia dagang hanya pada bidang teknologi dan bisnis, akan tetapi tidak memberikan pengertian yang jelas mengenai ruang lingkup teknologi serta ruang lingkup bisnis tersebut. Pasal 2 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum”. Berdasarkan risalah rapat pembentukan UU Rahasia Dagang, ruang lingkup teknologi berkaitan dengan informasi yang secara murni bersifat teknik, seperti metoda-metoda produksi, formula kimia, cetak-biru (blueprints) atau prototip (prototypes). Contoh: informasi tentang teknologi piranti pemicu senjata nuklir, yang jelas sangat dirahasiakan. Sedangkan informasi rahasia-rahasia yang bersifat komersial, yang mencakup informasi tentang metoda penjualan, metoda pendistribusian, profil pelanggan, strategi pengiklanan dan daftar nama pemasok atau klien. Biasanya definisi tentang subyek rahasia dagang agak luas, dan penetapan final tentang informasi apa yang dapat menjadi sebuah rahasia dagang tergantung pada kondisi khusus masing-masing kasus.

3. Mempunyai nilai ekonomi. Unsur ketiga, mempunyai nilai ekonomi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Rahasia Dagang, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

4. Dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Unsur keempat, dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Cara-cara pemilik rahasia dagang untuk menjaga kerahasiaannya tidak diatur oleh UU Rahasia Dagang. Akan tetapi, terdapat pembatasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu bahwa rahasia dagang dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Selanjutnya dalam penjelasan ayat tersebut, yang dimaksud dengan “upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian p**a dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu. Unsur ini menjelaskan bahwa menjaga kerahasiaan rahasia dagang merupakan kewajiban bagi pemiliknya yang dapat dilakukan melalui berbagai cara.

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG , Menurut UU Rahasia Dagang, terdapat 2 (dua) bentuk pelanggaran terhadap rahasia dagang, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Rahasia Dagang :

1. Pengungkapan Rahasia Dagang Tanpa Izin. Pasal 13 UU Rahasia Dagang mengatur bahwa pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Pengungkapan rahasia dagang tanpa izin dari pemilik atau pemegang rahasia rahasia dagang pada prinsipnya adalah orang yang menerima rahasia dagang telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik atau pemegang rahasia dagang untuk menjaga kerahasiaannya.

Contoh penyalahgunaan rahasia dagang ini misalkan pemilik atau pemegang rahasia dagang mengizinkan penerima rahasia dagang untuk menggunakan rahasia dagang tersebut untuk tujuan tertentu, akan tetapi si penerima rahasia dagang menggunakannya untuk tujuan lain diluar izin yang diberikan. Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian atau sangat mungkin akan mengakibatkan kerugian komersial. Sehingga dalam hal terjadi pelanggaran tersebut, dapat diajukan gugatan ganti kerugian.

2. Perolehan atau Penguasaan Rahasia Dagang dengan Tidak Sah. Pasal 14 UU Rahasia Dagang mengatur bahwa seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pelanggaran yang seperti ini, pemilik atau pemegang rahasia dagang sama sekali tidak memberikan izin bagi penerima rahasia dagang untuk menggunakan rahasia dagang tersebut. Sebagai contoh, seseorang mencuri rahasia dagang pesaing usahanya atau menipu untuk mendapatkan rahasia dagang tersebut.

3. Tindak Pidana di Bidang Rahasia Dagang. Di Indonesia, sebelum adanya UU Rahasia Dagang yang mengatur mengenai ketentuan pidana atas pelanggaran rahasia dagang, terhadap pelanggaran rahasia dagang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat menjadi “KUHP”), yaitu dalam BAB XVII tentang membuka rahasia Pasal 322 dan Pasal 323 KUHP. Setelah adanya UU Rahasia Dagang, ketentuan Pidana mengenai pelanggaran rahasia dagang diatur secara khusus dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang, yang berbunyi:

“(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.”

Dengan adanya ketentuan tersebut, UU Rahasia Dagang selain memberikan kesempatan bagi korban untuk mengajukan gugatan perdata, juga memberikan kesempatan bagi korban untuk penegakan hukum melalui jalur pidana.

Dari rumusan Pasal 17 UU Rahasia dagang di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam UU Rahasia Dagang terdapat tiga bentuk peristiwa pidana atau delik, yaitu:

1. Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain (Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang).
2. Tindak Pidana dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban menjaga Rahasia Dagang (Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 14 UU Rahasia Dagang).
3. Tindak Pidana dengan sengaja memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 14 UU Rahasia Dagang).

Untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana pada kasus pelanggaran rahasia dagang, maka perlu dilakukan penyidikan.

Berdasarkan Pasal 16 UU Rahasia Dagang, penyidikan tindak pidana di bidang rahasia dagang selain dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pengawai Negeri Sipil dilingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi HKI.

Perjanjian ini lazimnya terdapat pada :
1. Perjanjian Franchise
2. Perjanjian antara Penerbit Buku dengan Penulis Lepas, Design Grafis dengan Perusahaan.
3. Perjanjian antara Konsultan Hukum dan Kliennya.
4. Perjanjian Alih Teknologi.
5. Perjanjian Pelaksanaan.
6. Perjanjian Pengeboran Minyak.
7. Perjanjian Penggunaan Jasa Internet dan ISP.
8. dsbnya.

Demikian dari yang Kami Ketahui, Semoga Bermanfaat.
Salam
ACT
Parwira Agusfia Frans Sayogie Djamhurdjamaan Idjam

02/08/2016

*Vitamin Pagi*

*1. Jika Kita Memelihara Kebencian/Dendam,* maka
seluruh 'Waktu & Pikiran' yg kita miliki akan habis begitu saja & kita tidak akan pernah menjadi 'Orang Yang Produktif'.

*2. Kekurangan Orang Lain adalah Ladang Pahala' bagi kita untuk :*
» Memaafkannya,
» Mendoakannya,
» Memperbaikinya, dan
» Menjaga Aib-nya.

*3. Bukan Gelar, Jabatan dan kekayaan yg menjadikan 'Orang Menjadi Mulia',* Jika kualitas pribadi kita buruk, semua itu hanyalah 'Topeng Tanpa Wajah'.

*4. Ciri Seseorang (Pemimpin ) itu " Baik'* akan Tampak dari :
» Kematangan Pribadi,
» Buah Karya,
» serta Integrasi antara 'Kata & Perbuatan'-nya.

*5. Jika Kita Belum bisa membagikan Harta atau membagikan Kekayaan,* maka Bagikanlah 'Contoh Kebaikan' karena Hal itu akan 'Menjadi Tauladan'.

*6. Jangan Pernah Menyuruh Orang lain utk Berbuat Baik,* Sebelum Menyuruh Diri Sendiri',
Awali segala sesuatunya untuk kebaikan dari Diri Kita Sendiri.

*7. Pastikan Kita sudah melakukan yg terbaik n 'Beramal' hari ini,* Baik dengan :
» Materi,
» dengan Ilmu,
» dengan Tenaga,
» atau Minimal dgn
'Senyuman yg Tulus'...

*8. Para Pembohong* akan
'Dipenjara oleh Kebohongannya' sendiri.
Orang yg Jujur akan
'Menikmati Kemerdekaan' dalam Hidupnya.

*9. Bila Memiliki 'Banyak Harta', maka Kita lah yg akan 'Menjaga Harta'.*
Namun Jika Kita Memiliki 'Banyak Ilmu', maka Ilmu lah yg akan 'Menjaga Kita'.

*10. Bila 'Hati Kita Bersih',*
Tak ada Waktu untuk :
» Berpikir Licik,
» Curang,
» atau Dengki,
sekalipun terhadap Orang lain.

*11. Bekerja Keras adalah 'Bagian Dari Fisik',* Bekerja Cerdas merupakan 'Bagian Dari Otak', sedangkan Bekerja Ikhlas adalah
'Bagian Dari Hati'.

*12. Jadikanlah setiap 'Kritik'* bahkan 'Penghinaan' yg Kita Terima sebagai 'Jalan Untuk Memperbaiki Diri'.

*13.Kita tdk pernah tahu Kapan* 'Kematian' akan 'Menjemput Kita, tapi yg Kita Tahu adalah kematian itu pasti datang n seberapa Banyak Bekal yg Kita Miliki untuk Menghadapinya..

Terimakasih

Semoga Bermanfaat
Salam
ACT

28/07/2015

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

1. Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
2. Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
3. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
4. Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
6. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
7. Membayar panjar biaya perkara

Contoh permohonan Isbat nikah volunteer

Depok, ...............

Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Depok

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. ...........bin............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;

2. .............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Selanjutnya disebut Para Pemohon ;

Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kota.........., dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama ...... dan ..............;

2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

3. Bahwa sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara Pemohon II berstatus ........dalam usia ....... tahun;

4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

5. Bahwa dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama:
.........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;

6. Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;

7. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;

8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Depok berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (.........bin.....) dan Pemohon II (........binti........) yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat Kami,
PEMOHON I
............bin.........

PEMOHON II
..........binti.............

Contoh permohonan Isbat nikah contentius :

Depok, ...............

Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Depok.

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. .............bin............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;

2. ............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;

3. .............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;

Selanjutnya disebut Para Pemohon ;

Melawan

1. ............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Termohon;

Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon yang bernama ......bin.....dan....binti......telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kabupaten.........., dengan wali nikah ayah kandung ibu Para Pemohon dan Termohon bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon antara lain yang bernama ...... dan ..............;

2. Bahwa, pernikahan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

3. Bahwa sewaktu akan menikah ayah Para Pemohon dan Termohon berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara ibu Para Pemohon dan Termohon berstatus ........dalam usia ....... tahun;

4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

5. Bahwa dari perkawinan ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama:

A. ..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
B. ..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
C. ..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
D. ..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;

6. Bahwa Para Pemohon dan Termohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran Para Pemohon dan Termohon ;

7. Bahwa antara ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;

8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA dan Termohon ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Depok berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara ayah Para Pemohon dan Termohon (.........bin.....) dan ibu Para Pemohon dan Termohon (........binti........) yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Termohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat Kami,
PEMOHON I
............bin.........

PEMOHON II
..........binti.............

PEMOHON III
..........binti.............

PEMOHON IV
..........binti.............

Smoga bermanfaat
Salam
Bintang Piramida Law offices
Colek Yogie

16/07/2015

اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، وَلِلّهِ الْحَمْدِ

SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1 Syawal 1436 H

تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّ وَ مِنْكُمْ صِيَمَنَا وَ صِيَمَكُمْ كُلُّ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ
اَللّهُمَّ اجٌعَلٌنَا مِنَ الٌعَاءِدِيٌنَ وَالٌفَاءِزِيٌنَ

Mohon Maaf Lahir Dan Bathin.
Semoga kita dberikan kesempatan menemui Ramadhan tahun yang akan datang. Aamiin Yaa Rabbal'alamiiin. (Aldo Christian Tobing & Kel)

18/06/2015

BERKAS PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI
SURAT GUGATAN / PERMOHONAN DI KANTOR PENGADILAN AGAMA

PERKARA CERAI GUGAT / CERAI TALAK: (CG / CT)
(Perceraian) :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon.
2. Foto copy surat nikah.
3. Surat nikah asli / Duplikat Surat Nikah.
4. Izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus cerai.
6. Surat Gugatan / Permohonan. (Rangkap 8 bendel).
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN: (DK) (Umur kurang untuk menikah, minimal 16 tahun untuk perempuan, 19 tahun laki) :
1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
3. Foto copy Buku Nikah orang tua yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akan menikah.
5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus DK
6. Surat Permohonan Dispensasi Nikah. (Rangkap 8 bendel).
7. Membayar Panjar Biaya Perkara

POLIGAMI: (IP) (Suami ingin mempunyai isteri lebih dari satu)
1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri I, dan seterusnya.
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami.
3. Foto copy surat nikah.
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
7. Surat keterangan calon isteri :
a. Perawan : Surat keterangan dari Kepala Desa.
b. Janda : Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai.
8. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Ijin Poligami.
9. Surat Permohonan akan Poligami. (Rangkap 9 bendel)
10. Membayar Panjar Biaya Perkara


ITSBAT NIKAH :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
3. Surat Kematian (jika suam/isteri meninggal).
4. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
5. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah (Rangkap 8 bendel).
6. Membayar Panjar Biaya Perkara

PENGANGKATAN ANAK:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II.
3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak.
4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II.
5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.
6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon I & II.
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
10. Surat Permohonan akan mengangkat anak (Rangkap 8 bendel).
11. Membayar Panjar Biaya Perkara

MAFQUD:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus perkara Mafqud.
3. Surat Permohonan Mafqud (Rangkap 8 bendel).
4. Membayar Panjar Biaya Perkara

Catatan:
1. Semua berkas Fotocopy ditempeli Materai Rp.6.000,- dan dicap stempel Pos
2. Semua kelengkapan tersebut dilengkapi oleh Penggugat / Pemohon.
3. Semua surat Gugatan / Permohon ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
4. Untuk mendaftar perkara pada dasarnya yang dibutuhkan adalah:
a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan tentang perkara yang akan diajukan dan,
b. Panjar biaya perkara.
Kelengkapan-kelengkapan di atas akan dipergunakan untuk Pembuktian. Sehingga untuk memperlancar pembuktian, maka kelengkapan-kelengkapan diserahkan pada saat bersamaan dengan pendaftaran perkara.
5. Bila ada keterangan yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke BINTANG PIRAMIDA LAW OFFICES

Semoga Bermanfaat
Salam

Address

Our Team : J***y Chaniago, S. H. , Parwira Agusfia, S. H, M. H. , Rista Yunita, S. H
Jakarta
16435

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bintang Piramida Law Offices posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share