Prof.Dr O.C Kaligis, SH, MH

Prof.Dr  O.C Kaligis, SH, MH "Otto Cornelis Kaligis A Man With Million Surprises" OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES law firm was founded by a prominent litigation lawyer, Prof.

Dr. (Jur) O.C. Kaligis S.H., M.H., ln 1977. Starting from a small legal bureau in the West Jakarta, it consists of only a few practicioners in the period when Indonesia’s legal system were still emerging. Regardless of its limitations, in the early years of practice, the Firm has already found its foundation and shown its commitment to defend the right from the wrong, without looking at the client

’s background, whether they are rich or poor, small entities or big corporations. in the 1980’s the Firm immediately stood out among thousands of other law firms in Indonesia. This was proven by the fact that the Firm is one of the first law offices to file a pre-triaI case (“Gugatan Pra-PeradiIan”) against the National Police of the Republic of lndonesia, an authority that few would only dare to intervene at that time. ln the 1990’s the Firm found its place in the top tier legal circles. As this historical period marked both the peak of Indonesian economies (1990-1995) and also the national political downturn (1995-2000), the Firm has been entrusted by many high-profile clients and shaped its perspective to become a major law firm with robust relationships worldwide. ln this period, the Firm has defended two of Indonesia’s President, H.M. Soeharto and B.J. Habibie, and many wellknown businessmen. Apart from that, the corporate area practice of the Firm has also expands handled some major corporations and business entities. Supported by its long record of success, the Firm continuosly grow to become a prominent firm that handles a broad range of national and lnternational clients and offers responsive, intuitive and effective legal services. The Firm has been handling high profile Iitigation cases and also advise for major corporate matters. Having a strong background both in Iitigation and corporate matters, the Firm realizes its assets and continue to expand its services in many specialized area of legal practice. The Firm’s culture of transparency, respect and integrity continue to pass from year to year, giving clients satisfying services. Another important culture of the Firm is its commitment to the society by providing pro bono assistance. In line with this commitment, the Firm has defended many client, such as, in the Bus Drever case, Kemat Cs case, and the case of Prita Mulyasari. Furthermore, the Firm consistently help young talented lawyers to obtain scholarship, to compete in National and International Moot Court competitions and to have internship. Known as the “Transit of Practicing Lawyer”, the Firm continues its tradition to retain and produce talented lawyers, built by their first hand experience on many legal aspects in the Firm. It is well-known that the Firm is the home for a lot of leading lawyers. Many former members of the Firm are currently famous attorneys or public officials throughout Indonesia. The Firm strives to grow to be the leading law firm not only in Indonesia but also worldwide.

Oc kaligis 80th Birthday and Reunion.
20/06/2022

Oc kaligis 80th Birthday and Reunion.

Oc Kaligis 80th birthday and Reunion.
20/06/2022

Oc Kaligis 80th birthday and Reunion.

sidaang PK 2   OC Kaligis PN tipikor Jakarta Pusat, semoga putusan n  hasilny sesuai yg di harapkan.....aamiin....
25/04/2019

sidaang PK 2 OC Kaligis PN tipikor Jakarta Pusat, semoga putusan n hasilny sesuai yg di harapkan.....aamiin....

Surat terbuka tuk Dewan pres
30/07/2018

Surat terbuka tuk Dewan pres

Ock  birthday .....
05/07/2017

Ock birthday .....

I met Iman, Taqwa, Patience, Peace, Joy, Love, Health & Wealth today.They need a permanent place to stay.I gave them you...
24/06/2017

I met Iman, Taqwa, Patience, Peace, Joy, Love, Health & Wealth today.
They need a permanent place to stay.
I gave them your address.
Hope they arrived safely to celebrate Idul Fitri with you.
May Allah bless you and family...

25/08/2015

Kuasa Hukum OC Kaligis Humprey R Djemat menyatakan pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor tidak wajar

Kalau gitu KPK enggak jujur d**g?
11/08/2015

Kalau gitu KPK enggak jujur d**g?

Salah satu kuasa hukum OC Kaligis Humphrey Djemat berharap proses praperadilan kliennya tetap berjalan

yaa..kami tetap beroperasi meski kami telah dizolimi oleh KPK...
06/08/2015

yaa..kami tetap beroperasi meski kami telah dizolimi oleh KPK...

Afrian Bondjol pengacara yang bekerja di OC Kaligis and Associates memastikan kantor hukum OC kaligis tetap beroperasi

06/08/2015

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso meminta publik tidak gaduh jika jajarannya menindaklanjuti laporan tersangka korupsi OC Kaligis terhadap penyidik KPK.

31/07/2015

Untuk masyarakat awam, dan rekan" sejawat,,, berikut ada beberapa ketentuan untuk membuka wawasan kita sebelum beropini mengenai kasus-kasus hukum di Indonesia,, terutama pidana. apalagi berkecimpung di dunia penegakan hukum,, pasti tau koq hal-hal ini. Hehehehe...

Yukkk,, coba dilihat lagi Penjelasan Umum KUHAP di Pasal 3 huruf c:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Kemudian,,, buka lagi yuk semua rekan", Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman....dibilang:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Dan buat yang pernah baca bukunya M. YAHYA HARAHAP,, berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” di Halaman 34 beliau bilang begini:

“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

Untuk masyarakat awam, sebaiknya mengerti hal-hal ini dulu sebelum berkomentar tentang kasus" di Indonesia. Untuk rekan" yang memang mengerti dan berkecimpung di dunia hukum,, yuk bersama meng-Edukasi masyarakat. (THP)

Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH atau OCK memulai praktik pengacara pertama kali pada tahun 9 September 1977. Moda...
31/07/2015

Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH atau OCK memulai praktik pengacara pertama kali pada tahun 9 September 1977. Modalnya hanya tekad. Ia diberi bantuan ruangan ukuran 3x3 meter oleh seorang pedagang di pasar Glodok Plaza bernama Soesanto. Soesanto juga memberikan mesik ketik manual sebagai alat kerja OCK. Mesin ketik itu hingga kini masih OCK simpan sebagai bukti sejarah perjuangannya dulu. OCK tidak pernah magang di mana pun dalam berpraktik, ia otodidak. Setelah kantor OC Kaligis & Associates berdiri, banyak sekali calon-calon lawyer yang magang di kantor ini seperti Amir Syamsuddin, Rudy Lontoh, Denny Kailimang, Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Elza Syarief, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Hikmahanto Juwana. Jika ada lawyer yang ingin melanjutkan studi, ia biayai, demikian juga staf lain di luar lawyer. Bahkan, beberapa anak pembantu di rumahnya disekolahkan hingga sarjana. Mereka kini semua telah menjadi orang hebat.

OCK memang seorang Katholik, tetapi anak-anaknya ada yang muslim dan muslimah. OCK juga membantu pembangunan masjid, musholla, majelis taklim, memberi bantuang korban banjir, kebakaran, serta musibah lainnya. Bahkan, ia secara pribadi membantu korban tsunami Aceh. Jika menghadapi kasus hukum yang sulit, OCK selalu minta bantuan spiritual kepada pastur. Jangan terlalu tendensius mengomentari orang yang sedang kena musibah.

OCK memang menjadi pengacara dua orang asing (David Zucker dan Jurgen Dressen) dalam kasus narkoba, tetapi OCK juga memberi bantuan hukum untuk Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timor Timur yang diadili di negeri sendiri pasca jajak pendapat di provinsi itu. Saya tuliskan kembali pernyataan Abilio. “Saya bersama seluruh komponen prointegrasi telah melewati hari-hari yang sulit hanya untuk menjadi bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia. Namun, perjuangan kami untuk tetap menjadi anak kandung dari IBU PERTIWI, tidak akan pernah surut, sekalipun harus menghadapi badai yang datang bertubi-tubi berupa: pengkhianatan, penghinaan, dan pembunuhan. Hari ini saya diadili berdasarkan perangkat hukum Republik Indonesia, karena status saya sebagai WNI bukan karena hadiah, tetapi melalui perjuangan, air mata, dan darah.”

OCK memang menjadi pengacara Djoko S. Tjandra, dalam kasus BLBI, tetapi OCK juga membela Irzen Octa, seorang penunggak kartu kredit Citibank yang membengkak hingga Rp 100 juta. Irzen tewas setelah diinterogasi sekelompok petugas debt collector di Gedung Menara Jamsostek, tempat Citibank berkantor. Para debt collector hanya dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. OCK juga membantu biaya hidup keluarga yang ditinggalkan oleh Irzen Octa sebagai tulang punggung keluarga.

OCK memang menjadi pengacara Habibie dalam kasus Dana Nonbujeter Bulog, tetapi OCK juga melakukan pembelaan terhadap Prita Mulyasari. Prita divonis bersalah dan diganjar 6 bulan penjara karena telah berkeluh kesah melalui email atas pelayanan buruk RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Prita menjadi korban arogansi rumah sakit bertaraf internasional. OCK melihat kejanggalan ini dan memutuskan mendampingi Prita. Bahkan, OCK memelopori aksi “Koin untuk Prita”. Proses selanjutnya, Prita terbukti tak bersalah, dan bebas

OCK memang menjadi pengacara Samadikun Hartono, konglomerat kaya raya, tetapi OCK juga memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap 35 karyawan PPD yang dipecat manajemen tanpa pesangon. Upaya Kaligas agar karyawan mendapatkan hak yang layak, tetap kalah di pengadilan tinggi. Sebagai bentuk protes terhadap pengadilan, OCK memberikan bantuan pesangon kepada 35 orang karyawan PPD tersebut masing-masing Rp 150 ribu per bulan sejak tahun 1986 hingga mereka meninggal dunia. Hingga kini masih ada 3 orang yang masih hidup. (Sriwidodo)

Address

Jakarta
Jakarta
10160

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Prof.Dr O.C Kaligis, SH, MH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Prof.Dr O.C Kaligis, SH, MH:

Share