31/07/2015
Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH atau OCK memulai praktik pengacara pertama kali pada tahun 9 September 1977. Modalnya hanya tekad. Ia diberi bantuan ruangan ukuran 3x3 meter oleh seorang pedagang di pasar Glodok Plaza bernama Soesanto. Soesanto juga memberikan mesik ketik manual sebagai alat kerja OCK. Mesin ketik itu hingga kini masih OCK simpan sebagai bukti sejarah perjuangannya dulu. OCK tidak pernah magang di mana pun dalam berpraktik, ia otodidak. Setelah kantor OC Kaligis & Associates berdiri, banyak sekali calon-calon lawyer yang magang di kantor ini seperti Amir Syamsuddin, Rudy Lontoh, Denny Kailimang, Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Elza Syarief, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Hikmahanto Juwana. Jika ada lawyer yang ingin melanjutkan studi, ia biayai, demikian juga staf lain di luar lawyer. Bahkan, beberapa anak pembantu di rumahnya disekolahkan hingga sarjana. Mereka kini semua telah menjadi orang hebat.
OCK memang seorang Katholik, tetapi anak-anaknya ada yang muslim dan muslimah. OCK juga membantu pembangunan masjid, musholla, majelis taklim, memberi bantuang korban banjir, kebakaran, serta musibah lainnya. Bahkan, ia secara pribadi membantu korban tsunami Aceh. Jika menghadapi kasus hukum yang sulit, OCK selalu minta bantuan spiritual kepada pastur. Jangan terlalu tendensius mengomentari orang yang sedang kena musibah.
OCK memang menjadi pengacara dua orang asing (David Zucker dan Jurgen Dressen) dalam kasus narkoba, tetapi OCK juga memberi bantuan hukum untuk Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timor Timur yang diadili di negeri sendiri pasca jajak pendapat di provinsi itu. Saya tuliskan kembali pernyataan Abilio. “Saya bersama seluruh komponen prointegrasi telah melewati hari-hari yang sulit hanya untuk menjadi bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia. Namun, perjuangan kami untuk tetap menjadi anak kandung dari IBU PERTIWI, tidak akan pernah surut, sekalipun harus menghadapi badai yang datang bertubi-tubi berupa: pengkhianatan, penghinaan, dan pembunuhan. Hari ini saya diadili berdasarkan perangkat hukum Republik Indonesia, karena status saya sebagai WNI bukan karena hadiah, tetapi melalui perjuangan, air mata, dan darah.”
OCK memang menjadi pengacara Djoko S. Tjandra, dalam kasus BLBI, tetapi OCK juga membela Irzen Octa, seorang penunggak kartu kredit Citibank yang membengkak hingga Rp 100 juta. Irzen tewas setelah diinterogasi sekelompok petugas debt collector di Gedung Menara Jamsostek, tempat Citibank berkantor. Para debt collector hanya dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. OCK juga membantu biaya hidup keluarga yang ditinggalkan oleh Irzen Octa sebagai tulang punggung keluarga.
OCK memang menjadi pengacara Habibie dalam kasus Dana Nonbujeter Bulog, tetapi OCK juga melakukan pembelaan terhadap Prita Mulyasari. Prita divonis bersalah dan diganjar 6 bulan penjara karena telah berkeluh kesah melalui email atas pelayanan buruk RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Prita menjadi korban arogansi rumah sakit bertaraf internasional. OCK melihat kejanggalan ini dan memutuskan mendampingi Prita. Bahkan, OCK memelopori aksi “Koin untuk Prita”. Proses selanjutnya, Prita terbukti tak bersalah, dan bebas
OCK memang menjadi pengacara Samadikun Hartono, konglomerat kaya raya, tetapi OCK juga memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap 35 karyawan PPD yang dipecat manajemen tanpa pesangon. Upaya Kaligas agar karyawan mendapatkan hak yang layak, tetap kalah di pengadilan tinggi. Sebagai bentuk protes terhadap pengadilan, OCK memberikan bantuan pesangon kepada 35 orang karyawan PPD tersebut masing-masing Rp 150 ribu per bulan sejak tahun 1986 hingga mereka meninggal dunia. Hingga kini masih ada 3 orang yang masih hidup. (Sriwidodo)