KUS&CO. Law Office

KUS&CO. Law Office KUS&CO.

Law Office adalah Firma Hukum di DKIJakarta dengan spesialisasi keahlian dibidang hukum ketenagakerjaan, korporasi, Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi dan Arbitrase), hukum pidana, serta kekhususan lainnya dibidang Hak Kekayaan Intelektual.

12/07/2019

"Boleh gak sih Pengusaha mempekerjakan anak sebagai pekerjanya?" "apa saja sih syarat-syarat mempekerjakan anak-anak jika diperbolehkan?" Lets see on our Channel Youtube dlm program KULTUM.

Kuliah Hukum Tujuh Menit (KULTUM) kali ini, kami mengambil tema Hukum Ketenagakerjaan dengan "Bolehkah Pengusaha Mempekerjakan Anak?" pada intinya Pengusaha dilarang menggunakan Pekerja usia anak, namun bilamana dlm situasi tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan anak dg syarat usia anak diantara 13 thn - 18 thn, hanya dipekerjakan untuk pekerjaan yg ringan dan hanya diperbolehkan bekerja paling lama 3 jam disiang hari serta mesti adanya pemisahan tempat kerja bagi pekerja anak dg pekerja dewasa tentunya dg memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak itu sendiri.

Tujuan KULTUM ini kami selenggarakan adalah semata-mata untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum, permasalahan dan solusinya kepada masyarakat yang lebih luas, agar terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Untuk materi KULTUM yang lainnya, Sahabat dan Rekan dapat melihatnya di channel Youtube kami: Kus&Co. Law Office.

Selamat menonton, semoga materi KULTUM ini dapat bermanfaat bagi anda. Apabila anda bermaksud untuk mengurus perizinan-perizinan atau legalitas usaha anda dan atau memiliki permasalahan hukum yang ingin anda konsultasikan, kami persilahkan untuk menghubungi kami di:

Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur - DKI Jakarta
Telp./Fax. 021-29360517
Email. [email protected]
Instgrm. kusnco_lawoffice
Web. www.kuslaw.com

Siapa bilang dapat materi hukum itu mahal? ikutin saja terus Chanel Youtube Kus&Co. Law Office dalam program "Kultum (Ku...
11/07/2019

Siapa bilang dapat materi hukum itu mahal? ikutin saja terus Chanel Youtube Kus&Co. Law Office dalam program "Kultum (Kuliah Hukum Tujuh Menit)" yang langsung disampaikan oleh seorang praktisi hukum yang ahli dibidangnya. So, "Dengar Kultum...aku sadar hukum!"💃

05/07/2019

Jakarta - Episode Kuliah Hukum Tujuh Menit (KULTUM) kali ini, kami mengambil tema Hukum Ketenagakerjaan dengan "Pengakhiran Perjanjian Kerja". Pada intinya alasan-alasan berakhirnya suatu perjanjian kerja dapat ditinjau dari sisi Pekerja, Pengusaha maupun Keadaan Tertentu. Alasan dari sisi pekerja diantaranya: mengundurkan diri, mangkir, melakukan pelanggaran indisipliner, melakukan tindak pidana brdasarkan putusan pengadilan yg incraht, sakit berkepanjangan, meninggal dunia, permohonan PHK, pekerja memasuki usia pensiun.

Alasan dari sisi Pengusaha diantaranya: adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan, perusahaan tutup permanen krn rugi yg terus menerus selama 2 thn, perusahaan pailit.

Alasan dari sisi Keadaan Tertentu lainnya, yakni: karena perjanjian itu sendiri dan adanya perintah pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan.

Tujuan KULTUM ini kami selenggarakan adalah semata-mata untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum, permasalahan dan solusinya kepada masyarakat yang lebih luas, agar terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Untuk materi KULTUM yang lainnya, Sahabat dan Rekan dapat melihatnya di channel Youtube kami: Kus&Co. Law Office.

Selamat menonton, semoga materi KULTUM ini dapat bermanfaat bagi anda. Apabila anda bermaksud untuk mengurus perizinan-perizinan atau legalitas usaha anda dan atau memiliki permasalahan hukum yang ingin anda konsultasikan, kami persilahkan untuk menghubungi kami di:

Kantor Hukum KUS&CO. Law Office
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur - DKI Jakarta
Telp./Fax. 021-29360517
Email. [email protected]
Instgrm. kusnco_lawoffice
Web. www.kuslaw.com

Jakarta - Tak bisa dipungkiri dan dinista bahwasanya DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang dijadikan sumber k...
27/06/2019

Jakarta - Tak bisa dipungkiri dan dinista bahwasanya DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang dijadikan sumber kehidupan dan penghidupan serta tujuan utama bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk mengadu nasib dan peruntungannya. Ditengah kompetisi yang semakin kompetitif dan tanpa dilandasi kompetensi, tak sedikit masyarakat yang mesti tersisih. Namun tak sedikit p**a dengan kompetensi yang mumpuni ditengah kompetisi yang menggila, sebagian masyarakat dapat p**a menikmati kejayaan Ibu Kota Negara Indonesia tersebut dimana telah berdiri sejak 492 tahun silam dan terus menawarkan keindahan sekaligus kesemrawutannya, keleluasan sekaligus ragam polusinya. Namun apapun warna hitam dan putihnya penilaian kita tentang Kota Jakarta, kami, generasi muda penerus bangsa, akan tetap bergandengan tangan guna membangun Indonesia khususnya DKI Jakarta menuju keramahtamahan lingkungan di berbagai bidang, baik lingkungan ekonomi sosial dan budaya maupun lingkungan politik dan hukum. Sebagai salah satu Kantor Hukum yang berdomisili di DKI Jakarta, kami-pun mengucapkan: "SELAMAT HARI ULANG TAHUN DKI JAKARTA KE-492"

Jakarta - Eh ternyata, saya masih menyimpan beberapa koin uang Asing, Euro dan Franc Swiss, ketika bersih-bersih private...
23/06/2019

Jakarta - Eh ternyata, saya masih menyimpan beberapa koin uang Asing, Euro dan Franc Swiss, ketika bersih-bersih private library di kamar. Saya teringat pd saat pertama kali menginjakkan kaki di salah satu negara Eropa yang dijadikan pusat berbagai macam Organisasi Dunia yakni Negara Swiss, khususnya di Genewa, selain mata uang Franc Swiss, penggunaan mata uang Euro masih berlaku jika kita makan di restoran, namun jangan berharap jika kembaliannya ditukar dengan Franc Swiss. Rasa penasaran sayapun muncul, sebab Swiss merupakan bagian daripada European United, dimana salah satu kesepakatan EU adalah penggunaan mata uang resminya diberbagai anggota negara adalah Euro. Termasuk di Italy yang sehari-harinya saya menggunakan mata uang Euro. Ada yang tahu kenapa?

22/06/2019

Tak bisa dipungkiri aktifitas "menunggu" pun merupakan bagian dari pekerjaan seorang praktisi hukum. seperti halnya menu...
22/06/2019

Tak bisa dipungkiri aktifitas "menunggu" pun merupakan bagian dari pekerjaan seorang praktisi hukum. seperti halnya menunggu giliran sidang yang tak kunjung tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Relaas Panggilan sidang, maupun menunggu Klien keluar dari pintu gerbang lembaga pemasyarakatan guna mengikuti persidangan di Pengadilan, karena harus mengikuti serangkaian prosedur administrasi.
Bagi sebagian besar orang, aktifitas "menunggu" sungguh menjemukan dan tidak dapat ditolerir, apalagi jika dikaitkan dengan superioritas hubungan kerja antara bos dengan pegawai, didalam benak seorang bos menunggu anak buah bukanlah suatu kepatutan, bahkan tak jarang luapan emosi ditumpah ruahkannya pada anak buahnya tanpa melihat tempat dan waktu dimana mereka berada. Bagi kami, aktifitas menunggu dalam beberapa situasi haruslah diterima dengan kecerdasan emosi.

Pengadilan Tipikor - Berdiri tegak dan beradu argumentasi dg Jaksa Penuntut Umum, bahkan berhadapan langsung dg kepala k...
28/05/2019

Pengadilan Tipikor - Berdiri tegak dan beradu argumentasi dg Jaksa Penuntut Umum, bahkan berhadapan langsung dg kepala kejaksaan, di muka persidangan, haruslah kami lakukan dg penuh rasa percaya diri dan optimistis tanpa harus terreduksinya kekritisan kami selaku Penasehat Hukum guna memunculkan beragam bukti, sebagai bentuk pembuktian terbalik, agar mewujudkan keyakinan Majelis Hakim bahwasanya dakwaan dan tuntutan JPU atas perkara tindak pidana korupsi yg menjerat Klien tidaklah tepat dijadikan alasan pembenar untuk mengesampingkan terdakwa lainnya. Sebab pd dasarnya dlm prinsip hukum pidana 'mens rea' menjadi bagian terpenting dlm pertanggungjawaban pidana.

Jakarta - Tidak sedikit para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM, yang masih belum menyadari sepenuhnya terkait dg...
07/04/2019

Jakarta - Tidak sedikit para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM, yang masih belum menyadari sepenuhnya terkait dg pentingnya pendaftaran merek dagang mereka sebagai bagian dari perlindungan usaha mereka dari berbagai kecurangan dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif dan mengglobal.

Perlindungan Merek Dagang tidak hanya untuk memproteksi usaha dan bisnis para pelaku usaha, melainkan juga dg adanya perlindungan Merek Dagang tersebut akan mampu mendobrak segmentasi pasar yg lebih terbuka dan diterima masyarakat luas, sehingga dampak positifnya identitas produk usaha dikenal dg baik, sehingga jargon produk "takkan berpaling kelain hati" akan terasa oleh para pelaku usaha karena masyarakat konsumen telah memberikan "trust" pd produk tsb. Alhasil, pendapatan usahapun akan semakin meningkat dg berjalannya waktu.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dg pendaftaran Merek Dagang, dipersilahkan menghubungi Kantor Hukum kami.

Komitmen kami adalah senantiasa memberikan saran dan solusi yg terbaik, profesional penuh komitmen, efektif dan efisien di setiap penanganan penyelesaian urusan usaha dan bisnis serta kepentingan hukum Anda yg lainnya.

02/04/2019

Address

Matraman Raya No. 85 Jakarta Timur
Jakarta
13140

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KUS&CO. Law Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share