12/07/2019
"Boleh gak sih Pengusaha mempekerjakan anak sebagai pekerjanya?" "apa saja sih syarat-syarat mempekerjakan anak-anak jika diperbolehkan?" Lets see on our Channel Youtube dlm program KULTUM.
Kuliah Hukum Tujuh Menit (KULTUM) kali ini, kami mengambil tema Hukum Ketenagakerjaan dengan "Bolehkah Pengusaha Mempekerjakan Anak?" pada intinya Pengusaha dilarang menggunakan Pekerja usia anak, namun bilamana dlm situasi tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan anak dg syarat usia anak diantara 13 thn - 18 thn, hanya dipekerjakan untuk pekerjaan yg ringan dan hanya diperbolehkan bekerja paling lama 3 jam disiang hari serta mesti adanya pemisahan tempat kerja bagi pekerja anak dg pekerja dewasa tentunya dg memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak itu sendiri.
Tujuan KULTUM ini kami selenggarakan adalah semata-mata untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum, permasalahan dan solusinya kepada masyarakat yang lebih luas, agar terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
Untuk materi KULTUM yang lainnya, Sahabat dan Rekan dapat melihatnya di channel Youtube kami: Kus&Co. Law Office.
Selamat menonton, semoga materi KULTUM ini dapat bermanfaat bagi anda. Apabila anda bermaksud untuk mengurus perizinan-perizinan atau legalitas usaha anda dan atau memiliki permasalahan hukum yang ingin anda konsultasikan, kami persilahkan untuk menghubungi kami di:
Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur - DKI Jakarta
Telp./Fax. 021-29360517
Email. [email protected]
Instgrm. kusnco_lawoffice
Web. www.kuslaw.com