08/08/2019
SEPUTAR TENTANG GUGATAN MENGENAI LELANG
A. Gugatan Perbuatan Melawan Hukurn (PMH) Terkait Lelang
Pengertian perbuatan melawan hukum atau “onrechtmatige daad” dapat dilihat pada Pasal 1365 KUH Perdata, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Penggantian kerugian berwujud pemberian sejumlah uang tunai oleh si pelanggar hukum.
Pasal 1365 BW tidak memperbedakan hal kesengajaan dari hal kurang hati-hati melainkan hanya menyatakan bahwa harus ada kesalahan (schuld) di pihak sipembuat perbuatan melawan hukum, agar si pembuat itu dapat diwajibkan membayar ganti kerugian.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi,
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata pihak yang dirugikan (PENGGUGAT) cukup membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat perbuatan melawan hukum si Pembuat (TERGUGAT) tidak disyaratkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum terhadap orang yang dirugikan.
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) TERKAIT LELANG memintakan majelis hakim menyatakan perbuatan akan atau telah melelang objek perkara sebagai perbuatan melawan hukum.
Suatu perbuatan lelang digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur-unsur:
1. Perbuatan tersebut melawan hukum.
Pengertian perbuatan melawan hukum dalam lelang mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu melanggar suatu peraturan hukum dan luas misalnya harga yang terlalu rendah, sehingga bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum sipenjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.
2. Kesalahan (schuld)
Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum dalam lelang, selalu mendalilkan adanya kesalahan dalam pembuatan dokumen persyaratan lelang atau dalam pelaksanaan lelang, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, yang mengakibatkan kerugian si penggugat.
3. Kerugian (scade)
Bahwa di dalam lelang bentuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum berupa lebih diutamakan pada petitum minta putusan hakim bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum, kemudian pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa) dan uang. Gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang lebih dominan menekankan penyebutan tindakan lelang sebagai perbuatan melawan hukum, bukan pada pemberian ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang meliputi ganti rugi materil dan imateril (moril). Ganti rugi materil antara lain, kerugian yang timbul sebesar selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual, biaya yang dikeluarkan penggugat mengurus perkara. Kerugian immateril (moril) antara lain berupa kerugian yang timbul karena pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri, kerugian yang timbul karena pelaksanaan lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik.
4. Adanya hubungan kausal (oorzakelijk verband) antara kerugian dengan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam lelang.
Kerugian harus mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam lelang.
Jika gugatan perbuatan melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian kredit, jumlah hutang sebagai perbuatan melawan hukum,
kemudian baru menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan-perbuatan yang sebelumnya, yang telah dinyatakan cacat hukum.
Dalam perkara-perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan lelang, PETITUM MEMINTAKAN MAJELIS HAKIM UNTUK MENYATAKAN LELANG SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM, KARENANYA LELANG CACAT HUKUM ATAU BATAL DEMI HUKUM ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT
Jika gugatan ditolak, maka putusan menyatakan lelang sah, sebaliknya jika gugatan dikabulkan, maka putusan menyatakan lelang batal.
Materi gugatan dalam perkara perdata adalah terkait
• harta bersama, harta warisan,
• jaminan milik pihak ketiga,
• pengikatan/peijanjian yang cacat/ tidak sah,
• jumlah hutang yang tidak pasti,
• Surat Paksa/Penyitaan/SP3N/ Pemblokiran,
• Pelelangan,
• harga tidak wajar,
• pengosongan,
• hak tanggungan
• dan lain-lain (mempertahankan hak milik).
Jika dikelompokkan materi gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum sebelum lelang diantaranya mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga, pengikatan/peijanjian yang cacat/tidak sah, jumlah hutang, Surat Paksa/penyitaan/pembloMran/SP3N, hak tanggungan, dan lain lain.
Sedangkan kelompok perkara dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan pelaksanaan lelang dan akibat hukum lelang, diantaranya mengenai pelaksanaan lelang, harga lelang terlalu rendah, pengosongan.
KARAKTERISTIK GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LELANG, sebagai berikut:
1. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor sehubungan dengan kepemilikan debitor atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga.
2.Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian kreditor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, hak tanggungan, jumlah hutang.
3.Gugatan atas kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditor (Pengadilan Negeri/PUPN) meliputi perbuatan mengenai paksa/penyitaan /SP3N/pemblokiran.
4.Gugatan atas kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat hukum dari lelang meliputi perbuatan pelelangan; harga tidak wajar, pengosongan.
5.Gugatan atas kesalahan/kelalaian lain-lain
B. BENTUK PUTUSAN PENGADILAN DARI GUGATAN PERKARA PERDATA BAIK DALAM TINGKAT PERTAMA, BANDING, MAUPUN KASASI adalah:
1. Lelang mempunyai kekuatan hukum dan sah.
Putusan yang menyatakan Lelang sebagai perbuatan yang sah antara lain dengan
-menyatakan penjualan lelang eksekusi terhadap obyek sengketa adalah sah menurut hukum yang berlaku dan sah;
-Menyatakan salinan risalah lelang adalah sah;
-Menetapkan kepemilikan pembeli lelang adalah sah.
Implikasi putusan menyatakan lelang sah, terhadap pembeli lelang merupakan suatu perlindungan hukum bagi hak pembeli lelang, tidak mengakibatkan adanya perubahan atas hak-hak pembeli lelang atas objek yang dibelinya melalui lelang. Pembeli lelang memperoleh kepastian hukum.
2. Lelang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga lelang dinyatakan batal demi hukum atau cacat hukum atau tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Putusan yang menyatakan Lelang sebagai perbuatan melawan hukum sehingga lelang dinyatakan batal demi hukum, maka barang kembali kepada kondisi semula, antara lain sebagai barang jaminan, atau sebagai milik debitor, atau sebagai milik pihak ketiga, sehingga kepemilikan pembeli lelang berakhir.
Demikian seputar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Lelang.
PESAN:
Berperkara di Pengadilan akan memakan waktu, tenaga & biaya, oleh karena itu upayakan masalah hukum yang anda hadapi diselesaikan secara musyawarah & kekeluargaan (win-win solution)
Alangkah indahnya berdamai...
Berperkara di Pengadilan adalah jalan/pilihan yang terakhir...