Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia APSI didirikan dan dideklarasikan di Semarang pada 8 Februari 2003 oleh para praktisi hukum dan syariah.

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah organisasi yang merupakan wadah berhimpun bagi para advokat yang berlatar sarjana syariah dan sarjana hukum yang meminati praktik hukum dan syariah di Indonesia. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 32 ayat (3) telah memberikan pengakuan kepada APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat lainnya yang diberikan wewena

ng secara bersama-sama untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai organisasi advokat. Selanjutnya pada tanggal 8 September 2005, APSI bersama dengan tujuh organisasi advokat lainnya mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Saat ini di tengah kondisi organisasi advokat yang diwarnai oleh dinamika internal yang kurang kondusif, APSI bertekad untuk dapat menjadi organisasi advokat yang solid dalam persatuan serta mampu meningkatkan martabat serta memajukan kualitas anggotanya dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum guna menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan para pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum. APSI juga menegaskan tekadnya untuk tidak sekedar sebagai organisasi advokat, melainkan juga sebagai organisasi yang turut dapat mengambil peran secara maksimal dalam memajukan perkembangan hukum dan syariah di Indonesia.

28/10/2021
Webinar Nasional*“Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyeleseian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Penyelesaian Sengke...
02/07/2020

Webinar Nasional
*“Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyeleseian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Terintegrasi”*
📌Kerjasama antara TNC & Friends, AMSI, BASYARNAS dan Perkumpulan Konsultan Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah Indonesia (KoHEBSI)

Di Indonesia telah banyak Lembaga APS yang telah masyhur semisal BANI dan BASYARNAS, namun demikian disektor jasa keuangan, tercatat di OJK hanya 6 (enam) LAPS yakni Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Sayangnya dari keenam LAPS tersebut tak satupun LAPS yang mengkhususkan diri dalam bidang alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Belum adanya LAPS Ekonomi Syariah tentu menjadi peluang dan tantangan bagi organisasi profesi yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa alternatif seperti Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) dan Konsultan Hukum Bisnis Syariah atau bahkan Basyaranas untuk mengembangkan LAPSES di tengah pertumbuhan bisnis syariah yang terus menjamur. Organisasi-organisasi tersebut memang tidak bisa bergerak sendiri, dibutuhkan kerjasama dengan berbagai sektor baik organisasi profesi maupun organisasi kemasyarakatan lainnya seperti ASBISINDO dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), termasuk juga dengan pemerintah sebagai regulator dan juga lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa-fatwa syariah semisal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KNKES termasuk peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam konteks inilah, perlu didiskusikan dan dirumuskan tidak saja wacana tetapi gerakan bersama untuk membentuk LAPSES yang akan mengantisipasi dan menanggulangi berbagai persoalan atau perselisihan di bidang ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
Oleh karena itulah TNC & Friends, sebuah law firm yang concern di bidang ekonomi dan bisnis syariah bekerjasama dengan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), Badan Arbitrase Syariah Indonesia (Basyarnas) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah Indonesia (KoHEBSI) akan menyelenggarakan Webinar dengan tema *“Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyeleseian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Terintegrasi”* yang akan dilaksanakan pada:

🧾Hari/Tanggal : *Jumat, 3 Juli 2020*
🕞Waktu : *15.30-17.30 WIB*
💻Via Zoom Meeting Cloud
🎙️
*Narasumber*:
👉🏻1. Mohamad Nur, S.H., M.H. (Wakil Sekjend Basyarnas Pusat)
👉🏻2. Ahmad Mujahid, SE, MM (Dirut BPRS Suriyah/Pengurus Asbisindo)
👉🏻3. Irfan Fahmi, SH, MH (Pengurus PP MES Bidang Advokasi)
👉🏻4. Thalis Noor Cahyadi (Founder TNC & Friends)
Keynote Speak
Dr Drs Afdal Zikri SH MH CM
(Ketua Dewas Ahli Mediasi Syariah Indonesia / Ketum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia 2014-2019)

*Moderator*: Abdul Aziz, SH, MH ( Waketum KoHEBSI)
*
Pendaftaran
https://bit.ly/tnclapses

Ayo daftar sebelum tutup
18/06/2020

Ayo daftar sebelum tutup

07/12/2019

Padang, Scientia - Sebanyak 20 orang Sarjana Hukum dan Sarjana Agama Syariah, mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) yang digelar Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumbar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). PPPA Angkatan III yang digelar 7 sampai 28 Desemb...

Silaturahmi DPP APSI dengan Dewan Syariah Nasional  (DSN), Rabu 30 Oktober 2019
02/11/2019

Silaturahmi DPP APSI dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), Rabu 30 Oktober 2019

Address

RM Harsono
Jakarta
12550

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia:

Share