Riphat Senikentara & Associates

Riphat Senikentara & Associates Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Riphat Senikentara & Associates, Legal Service, Level 15 One Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Founded in 2016 by Mohammad Fattah Riphat, S.H., M.H., Riphat Senikentara & Associates Law Firm was built from the ground up on one simple vision, to uphold integrity, excellence, and trust in every aspect of legal service.

14/05/2026

𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗲𝗻𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗬𝗲𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗿𝗶𝘀𝘁𝘂𝘀🕊️

01/05/2026

𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵, 𝟭 𝗠𝗲𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

21/04/2026

𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐭𝐢𝐧𝐢, 𝟐𝟏 𝐀𝐩𝐫𝐢𝐥 𝟐𝟎𝟐𝟔

12/04/2026

Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan: Konsekuensi dan Dasar Hukum

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela, pengadilan berwenang melakukan eksekusi secara paksa.

Dasar hukumnya diatur dalam HIR, antara lain:

- Pasal 195 HIR: pelaksanaan putusan oleh pengadilan dengan bantuan alat negara
- Pasal 196 HIR: peringatan (aanmaning);
- Pasal 197 HIR: sita eksekusi;
- Pasal 200 HIR: penjualan lelang atas barang sita.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Dengan demikian, pelaksanaan putusan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang dapat dipaksakan demi menjamin kepastian dan penegakan hukum.



04/04/2026

𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗮𝘆𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗮𝘀𝗸𝗮𝗵, 𝟰 𝗔𝗽𝗿𝗶𝗹 𝟮𝟬𝟮𝟲.

Semoga kasih dan berkat paskah memenuhi hati dan hidup dengan penuh cinta kasih.

30/03/2026

Penyampaian Informasi yang Tidak Benar: Risiko dan Konsekuensi Hukumnya

Di era digital, informasi dapat tersebar begitu cepat. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar akurat. Penyampaian informasi yang keliru, menyesatkan, atau bahkan hoaks tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Dalam hukum Indonesia, penyebaran informasi yang tidak benar dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur mengenai informasi elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Risiko yang dapat dihadapi antara lain:
• Sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda
• Gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan
• Kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan

Bagi pelaku usaha, penyampaian informasi yang tidak benar juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama apabila merugikan konsumen atau pihak lain.

Hal yang perlu diperhatikan:
✔ Pastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel
✔ Lakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi
✔ Hindari menyampaikan opini seolah-olah sebagai fakta

Bijak dalam menyampaikan informasi bukan hanya persoalan etika, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi diri sendiri.

m

21/03/2026

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Shiyamana Wa Shiyamakum.

Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa.

18/03/2026

📢 ATURAN THR (TUNJANGAN HARI RAYA) DI INDONESIA

Menjelang hari raya keagamaan, karyawan memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Yuk, pahami aturan dan dasar hukumnya 👇

💼 Apa itu THR?
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

📌 Dasar Hukum THR
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

📅 Waktu Pembayaran
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

💰 Besaran THR
✔️ Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 bulan gaji penuh
✔️ Masa kerja < 12 bulan → proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan gaji)

👥 Siapa yang Berhak?
Karyawan tetap (PKWTT)
Karyawan kontrak (PKWT)
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

⚠️ Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan:
- Denda administratif
- Sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan

THR adalah hak pekerja, bukan bonus sukarela. Jika tidak dibayarkan, pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

#

11/03/2026

GUGATAN SEDERHANA: PENYELESAIAN SENGKETA CEPAT DI PENGADILAN ⚖️

Tidak semua perkara perdata harus melalui proses panjang. Gugatan Sederhana hadir sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

📌 Apa itu Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan perkara perdata dengan nilai gugatan terbatas yang diselesaikan melalui prosedur yang lebih singkat dibanding gugatan perdata biasa.

📌 Dasar Hukum:
• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015
• PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

📌 Syarat Gugatan Sederhana:
- Nilai gugatan maksimal Rp500.000.000
- Sengketa berupa wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum
- Bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus
- Bukan sengketa hak atas tanah
- Para pihak diketahui alamatnya dengan jelas
- Para pihak berdomisili dalam wilayah hukum pengadilan yang sama

📌 Proses Gugatan Sederhana:
1️⃣ Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan
2️⃣ Pemeriksaan kelengkapan gugatan oleh pengadilan
3️⃣ Penetapan hakim dan hari sidang
4️⃣ Pemanggilan para pihak
5️⃣ Persidangan (pemeriksaan dan pembuktian sederhana)
6️⃣ Putusan oleh hakim

📌 Jangka Waktu Penyelesaian:
Perkara gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.

📌 Upaya Hukum:
Putusan gugatan sederhana tidak dapat diajukan banding atau kasasi, namun pihak yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang sama.

📌 Contoh Perkara:
• Sengketa utang piutang
• Wanprestasi kontrak sederhana
• Sengketa pembayaran barang/jasa

Melalui gugatan sederhana, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau.

06/03/2026

𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐔𝐧𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐬𝐭𝐢𝐬 𝐍𝐮𝐥𝐥𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐬𝐭𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭: 𝐊𝐔𝐇𝐏 𝐋𝐚𝐦𝐚 𝐯𝐬 𝐊𝐔𝐇𝐏 𝐁𝐚𝐫𝐮 ⚖️

Dalam hukum acara pidana dikenal asas unus te**is nullus te**is, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Prinsip ini menegaskan bahwa keterangan dari satu orang saksi saja belum cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain.

Dalam praktik pemeriksaan cepat, asas ini tetap menjadi rujukan penting. Dalam KUHP lama yang berpedoman pada KUHAP, asas tersebut dikesampingkan, sehingga keyakinan hakim dianggap cukup didukung oleh satu alat bukti.

Sementara itu, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), asas tersebut tetap berlaku dalam pemeriksaan cepat. Dengan demikian, untuk mendukung keyakinan hakim dalam pemeriksaan cepat tetap diperlukan dua alat bukti yang sah.

Baik dalam kerangka hukum lama maupun pembaruan hukum pidana, asas unus te**is nullus te**is mengingatkan bahwa pembuktian pidana harus kuat, objektif, dan didukung lebih dari satu alat bukti.



27/02/2026

𝐌𝐞𝐧𝐠𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚

Dalam proses persidangan perdata, waktu sering menjadi faktor krusial. Tidak jarang, pihak penggugat membutuhkan perlindungan hukum segera sebelum putusan akhir dijatuhkan. Di sinilah peran gugatan provisi menjadi penting.

⚖️ Apa Itu Gugatan Provisi?
Gugatan provisi adalah permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim agar menjatuhkan putusan sementara selama proses perkara masih berjalan. Artinya, sebelum pokok perkara diputus, hakim dapat terlebih dahulu memberikan perlindungan hukum yang bersifat mendesak.

🎯 Tujuan Gugatan Provisi
✔️ Mencegah kerugian yang lebih besar
✔️ Menjaga hak penggugat agar tidak semakin dirugikan
✔️ Memberikan kepastian dan perlindungan sementara

📝 Contoh Sederhana
Dalam sengketa tanah, penggugat meminta agar tergugat tidak mengalihkan atau menjual tanah tersebut selama proses persidangan berlangsung. Jika dikabulkan, hakim dapat memerintahkan larangan sementara hingga ada putusan akhir.

⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan
* Harus ada alasan yang mendesak dan relevan
* Bersifat sementara, bukan putusan akhir
* Tetap bergantung pada pembuktian dalam pokok perkara

Gugatan provisi menjadi strategi hukum yang penting untuk melindungi hak para pihak selama proses peradilan berjalan.




Address

Level 15 One Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman
Jakarta
12190

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Riphat Senikentara & Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category