08/10/2021
Dok. Ketika menjadi Kuasa Hukum Para Karyawan sebanyak 155 orang dalam kedudukannya sebagai Kreditor Preferen, guna mengajukan upaya hukum Gugatan Actio Pauliana atas adanya Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada suatu Pengadilan Negeri, melawan Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis, Debitor, Kurator, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan Badan Pertanahan Nasional.
Penjelasan dalam hal ilmu kepailitan:
\\ Gugatan Actio Pauliana\\ Merupakan istilah yang sama dari Gugatan lain-lain, yaitu suatu upaya pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor terhadap harta kekayaannya melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, yang diketahui perbuatan tersebut dapat merugikan pihak lain, (Vide: Pasal 41 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
\\Kreditor\\ yaitu Orang yang mempunyai piutang; (Vide: Pasal 1 angka 2 UU KPKPU 37.2004);
\\Debitor\\ yaitu Orang yang mempunyai utang; (Vide: Pasal 1 angka 3 UU KPKPU 37.2004);
\\Kreditor Separatis\\ merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan;
\\Kreditor Preferen\\ merupakan kreditur yang oleh undang-undang, semata-mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu;
\\Kreditor Konkuren\\ merupakan para kreditur dengan hak pai Passau dan pro rata, artinya para kreditur secara bersama-sama memperoleh pelunasan (tanpa ada yang didahulukan) yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan;