Yusuf Anwar & Partners Law Firm

Yusuf Anwar & Partners Law Firm Advocates, Attorney, Lawyers, Legal Counsel, Curator, Liquidator, Indonesian Bankruptcy Trustees and Administrators Association, Indonesian Lawyers

24/12/2025
Apa saja syarat substansial Kepailitan, lalu bagaimana cara agar permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan, sehingga...
07/10/2025

Apa saja syarat substansial Kepailitan, lalu bagaimana cara agar permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan, sehingga debitor dinyatakan pailit.?

Hal itu diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selengkapnya berbunyi:

"Debitor yang mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan 1 (satu) atau lebih kreditornya"
Ada beberapa unsur yang didapat dari Pasal tersebut yaitu:
1. Adanya Debitor;
2. Adanya 2 (dua) atau lebih kreditor;
3. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
4. Adanya permohonan pernyataan pailit dari debitor sendiri atau permohonan pernyataan pailit dari 1 atau lebih kreditornya.

Jika anda mengharapkan pandangan secara Komprehensif, sebagai Profèsional di bidang Kepailitan kami akan dengan senang hati memberikan Advice.

(Yusuf Anwar & Partners Law Firm and Curator)

Dok. Ketika menjadi Kuasa Hukum Para Karyawan sebanyak 155 orang dalam kedudukannya sebagai Kreditor Preferen, guna meng...
08/10/2021

Dok. Ketika menjadi Kuasa Hukum Para Karyawan sebanyak 155 orang dalam kedudukannya sebagai Kreditor Preferen, guna mengajukan upaya hukum Gugatan Actio Pauliana atas adanya Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada suatu Pengadilan Negeri, melawan Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis, Debitor, Kurator, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan Badan Pertanahan Nasional.

Penjelasan dalam hal ilmu kepailitan:
\\ Gugatan Actio Pauliana\\ Merupakan istilah yang sama dari Gugatan lain-lain, yaitu suatu upaya pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor terhadap harta kekayaannya melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, yang diketahui perbuatan tersebut dapat merugikan pihak lain, (Vide: Pasal 41 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
\\Kreditor\\ yaitu Orang yang mempunyai piutang; (Vide: Pasal 1 angka 2 UU KPKPU 37.2004);
\\Debitor\\ yaitu Orang yang mempunyai utang; (Vide: Pasal 1 angka 3 UU KPKPU 37.2004);
\\Kreditor Separatis\\ merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan;
\\Kreditor Preferen\\ merupakan kreditur yang oleh undang-undang, semata-mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu;
\\Kreditor Konkuren\\ merupakan para kreditur dengan hak pai Passau dan pro rata, artinya para kreditur secara bersama-sama memperoleh pelunasan (tanpa ada yang didahulukan) yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan;


1 Corporate Lawyers vs 17 Orang Kuasa Hukum Pemerintah
04/03/2020

1 Corporate Lawyers vs 17 Orang Kuasa Hukum Pemerintah

Tak puas gugat Wali Kota Semarang, anggota Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Tiauw Agus Suryo Winarto adukan ke Ombudsman hingga Kejaksaan.

Address

Jakarta
13440

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yusuf Anwar & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Yusuf Anwar & Partners Law Firm:

Share