01/07/2026
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? PTUN Jawabannya! 🔎
Hari ini kami melaksanakan Sidang Pembuktian di PTUN Serang terkait sengketa sertifikat ganda. Kasus overlapping tanah seperti ini seringkali membingungkan masyarakat. Namun secara hukum, pembatalan sertifikat yang cacat administrasi adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 53 UU PTUN (UU No. 5/1986 jo. UU No. 51/2009) serta PERMA No. 2 Tahun 2019, di mana masyarakat yang dirugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini BPN) memiliki hak untuk menuntut pembatalan sertifikat tersebut.
Kawal terus perkara ini sampai tuntas! Kepemilikan tanah Anda adalah hak yang harus diperjuangkan secara sah. 💪
BantuanHukum SerangBanten