Panduan Hukum Praktis

Directions Website Contact the business

Panduan Hukum Praktis Civil notary, land deed solicitor, trainer, coach, speaker and author. Saat ini sudah terbit dalam 3 Topik bahasan, yaitu mengenai:
1.

Panduan Hukum Praktis merupakan serial buku hukum mengenai permasalahan yang paling umum dihadapi oleh masyarakat di bidang kenotariatan dan pertanahan, yang dikemas dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, bahkan oleh pembaca yang tidak berlatar belakang hukum. Dilengkapi dengan skema, kartun dan daftar istilah serta CD mengenai peraturan yang terkait dengan pembahasan dalam buku tersebut. Pertanahan, yang memuat ttg seluk beluk pemilikan tanah, baik itu melalui jual beli, pewarisan, hibah, oper kredit dan lain sebagainya.

2. Mendirikan Badan usaha, yang memuat tentang berbagai tips dan trik dalam pendirian Badan Usaha dan Badan Hukum di Indonesia, seperti CV, Firma, PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, LSM, Himpunan, Matschap dan lain sebagainya

3. Akad Syariah, yang memuat tentang berbagai bentuk konsep syariah yang dipakai dalam transaksi perbankan syariah sehari, yang meliputi: murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah muntahiya bittamlik, dll

[REELS  #246] HGB AKAN BERAKHIR—BISA JADI BAHAN NEGOSIASI HARGA? 🏡“Harga sudah cocok, tetapi ternyata HGB tinggal 1-2 ta...
17/10/2026

[REELS #246] HGB AKAN BERAKHIR—BISA JADI BAHAN NEGOSIASI HARGA? 🏡

“Harga sudah cocok, tetapi ternyata HGB tinggal 1-2 tahun lagi. Biaya perpanjangannya siapa yang bayar?”

Jangan sampai baru dipersoalkan saat akan tanda tangan!

✅ Bisa dinegosiasikan. Penjual dan pembeli dapat menyepakati siapa yang menanggung biaya perpanjangan atau pembaruan HGB, termasuk menjadikannya pertimbangan untuk menentukan harga jual.

Misalnya:
▪️ Penjual mengurus dan membayar perpanjangan terlebih dahulu.
▪️ Pembeli menanggung biayanya dengan penyesuaian harga.
▪️ Biaya dibagi sesuai kesepakatan.

Yang dinegosiasikan adalah pembebanan biayanya dan harga transaksi. Tarif resmi layanan pertanahan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelum sepakat, periksa tanggal berakhirnya HGB, status tanah yang mendasarinya, persyaratan pengurusan, serta estimasi biaya. Perpanjangan atau pembaruan tidak otomatis disetujui.

HGB akan berakhir berbeda dengan HGB yang sudah berakhir. Jangan menganggap hak yang telah berakhir cukup diproses balik nama seperti biasa. Periksa dan selesaikan status haknya terlebih dahulu.

⚖️ Dasar Hukum
• Pasal 37 dan Pasal 40 PP Nomor 18 Tahun 2021: jangka waktu serta persyaratan perpanjangan atau pembaruan HGB.
• Pasal 41 ayat (1), (2), dan (5) PP Nomor 18 Tahun 2021: permohonan perpanjangan sebelum hak berakhir, permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah hak berakhir, serta kewajiban pendaftarannya.

Sebelum menawar harga, cek dahulu sisa masa haknya. Simpan dan bagikan agar negosiasi properti lebih cermat!

Ikuti Seminar Fullday tentang “Peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli, hibah, Waris, APHB dan APHW dan berbagai praktiknya”

Hari/tgl : Sabtu, 21 November 2026
Pukul : 10.00 - 16.00 WIB
Lokasi : Hotel Litto Jogja.
Harga : Rp. 950.000,-

Tempat sangat terbatas. Link pendaftaran ada di bio.

https://www.instagram.com/reel/DenH4d2TBxp/?cplk=N3Y2djYzNmIwc291

14/10/2026

Irma’s Legal Note #243
Kuasa Jual Bukan Merupakan Bukti Peralihan Hak

Bedakan tiga hal: kewenangan menjual, kesepakatan jual beli, dan bukti peralihan hak.

Apabila kuasa menjual diberikan sebagai tindak lanjut PPJB, baca kedua dokumen itu secara utuh. Hak dan kewajiban pembeli harus dinilai dari perjanjian serta pelaksanaan transaksinya, bukan semata-mata dari keberadaan kuasa menjual.

Sebelum bertransaksi, periksa siapa pemiliknya, apa ruang lingkup kuasanya, apakah kuasa masih berlaku, dan dokumen apa yang membuktikan transaksi tersebut.

’slegalnote

11/10/2026

[REELS #239] SERTIFIKAT ATAS NAMA SENDIRI, JUALNYA KOK HARUS MINTA IZIN?

“Ini sertifikat atas nama saya. Kenapa harus minta persetujuan orang lain?”

Belum tentu boleh menjual sendiri! Nama yang tercantum dalam sertifikat perlu diperiksa bersama asal perolehan tanah dan status hukum pemegang haknya.

Jika tanah merupakan harta bersama, penjualan Kapal juga perlu persetujuan suami/istri, meskipun sertifikat hanya atas nama salah satunya.

📜 Jika pasangan meninggal dunia, bagian pasangan dalam harta bersama menjadi harta warisan. Nama pasangan yang masih hidup dalam sertifikat tidak otomatis membuatnya berhak menjual seluruh tanah sendirian.

👥 Jika tanah masih menjadi hak bersama para ahli waris, satu ahli waris tidak dapat menjual seluruh tanah sebagai miliknya sendiri. Para ahli waris yang berhak harus bertindak bersama atau melalui kuasa yang sah.

✅ Jika tanah merupakan harta pribadi, seperti harta bawaan atau warisan yang menjadi haknya sendiri, pada prinsipnya pemilik dapat bertindak sendiri—sepanjang cakap, berwenang, dan tidak ada pembatasan hukum.

⚖️ Dasar hukum:
• Ps 35 dan ps 36 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan:
• Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997: sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis.
• Pasal 39 ayat (1) huruf c PP No. 24/1997: PPAT wajib menolak pembuatan akta apabila pihak tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak.
• Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, bagi pewarisan yang tunduk pada KUHPerdata: ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan karena hukum.

Sertifikat sudah dicek. Kewenangan penjualnya juga sudah?



Ikuti Seminar Fullday tentang “Peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli, hibah, Waris, APHB dan APHW dan berbagai praktiknya”

Hari/tgl : Sabtu, 21 November 2026
Pukul : 10.00 - 16.00 WIB
Lokasi : Hotel Litto Jogja.
Harga : Rp. 950.000,-

Tempat sangat terbatas. Link pendaftaran ada di bio saya.

Pendaftaran pertanahan
https://bit.ly/PeralihanHak2026

IDLC Hadirkan Corporate Life Cycle  Bedah Persoalan Hukum Perseroan Melalui Studi Kasus
07/10/2026

IDLC Hadirkan Corporate Life Cycle Bedah Persoalan Hukum Perseroan Melalui Studi Kasus

IDLC merupakan sebuah learning center yang menyelenggarakan program pembelajaran hukum praktis bagi notaris, advokat, profesional legal.

PRE ODER : TERBIT DESEMBER 2026 tentang Siklus Hidup Perseroan Terbatas : 1. Mendirikan PT, 2. Menjalankan PT, 3. Mengem...
25/09/2026

PRE ODER : TERBIT DESEMBER 2026 tentang Siklus Hidup Perseroan Terbatas :
1. Mendirikan PT,
2. Menjalankan PT,
3. Mengembangkan PT,
4. Mengakhiri PT dilengkapi dengan
5. Konsolidasi Peraturan Hukum Perusahaan.

Link pemesanan di sini 👇👇👇

https://bit.ly/PREORDERBOXSETPT

Kontak : 0878-0009-9149 (wa only) Email : [email protected]

Irma Devita Learning Center (IDLC) akan menyelenggarakan Workshop dengan judul : *Step by Step Pemahaman tentang RUPS Ta...
07/06/2026

Irma Devita Learning Center (IDLC) akan menyelenggarakan Workshop dengan judul :

*Step by Step Pemahaman tentang RUPS Tahunan sesuai UU No. 40/2007 dan Permenkum No. 49/2025*

Workshop ini dirancang untuk membantu peserta memahami secara step by step dalam persiapan sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPS Tahunan secara lebih mudah, runtut, dan aplikatif dalam praktik.

Kegiatan ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada:

Hari/Tanggal: Sabtu, 20 Juni 2026
Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Tempat: Zoom Meeting
Investasi: Rp975.000,-

Workshop ini ditujukan bagi notaris, calon notaris, legal officer, corporate secretary, pengurus perseroan, staf legal, pemegang saham PT, mahasiswa Kenotariatan dan mahasiswa hukum, serta pihak-pihak yang ingin lebih memahami prosedur RUPS Tahunan dalam praktiknya dan tidak sekadar teoritis.

Workshop ini menjadi istimewa karena dibimbing langsung oleh Irma Devita dikenal sebagai certified trainer dan praktisi hukum yang sudah berpengalaman lebih dari 28 tahun dan dikenal sebagai orang yang mampu membumikan hukum yang rumit dalam bahasa yang mudah dipahami.

Melalui workshop ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan RUPS Tahunan, mulai dari persiapan, pemanggilan rapat, agenda rapat, penyusunan dokumen, hingga aspek pelaporan melalui sistem SABH. Materi juga akan dilengkapi dengan pembahasan akta, contoh akta, contoh dokumen, contoh undangan rapat, serta formulir-formulir yang terkait.

Adapun topik yang akan dibahas meliputi:

1. Tips and trick dalam pelaksanaan RUPS.
2. Tata cara penyelenggaraan RUPS.
3. Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
4. Panggilan rapat.
5. Agenda RUPS Tahunan.
6. Pelaporan melalui sistem SABH.
7. Kendala-kendala yang dihadapi saat RUPS.

Workshop ini akan menghadirkan dua narasumber, yaitu Irma Devita Purnamasari, SH, MKn dan Glenna Martin, SH, MKn, yang akan membagikan pemahaman praktis berdasarkan pengalaman dalam bidang hukum korporasi, kenotariatan, dan praktik penyelenggaraan RUPS.

“RUPS Tahunan bukan sekadar formalitas tahunan perseroan. Di dalamnya terdapat aspek pertanggungjawaban, pengambilan keputusan, pelaporan, dan perlindungan hukum bagi perseroan maupun organ-organnya. Karena itu, penting bagi praktisi untuk memahami alurnya secara tepat,” demikian pesan utama yang diangkat dalam workshop ini.

Melalui kegiatan ini, IDLC berharap peserta tidak hanya memahami dasar hukum RUPS Tahunan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik secara lebih percaya diri, tertib, dan sesuai prosedur.

Untuk informasi dan pendaftaran, peserta dapat menghubungi:

KONTAK: +62 878-0009-9149

Website: www.irmadevita.com
Instagram:

Address

Jakarta
16240

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panduan Hukum Praktis posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Panduan Hukum Praktis:

Shortcuts

Share

Category