04/11/2025
Masalah Pemeriksaan Substantif pada AHU Online Kementerian Hukum RI
Oleh :
Irma Devita - Notaris/PPAT Jakarta
Terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2025 lalu, diberlakukan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia setiap kali melakukan pemberitahuan perubahan data Perseroan di laman https://ahu.go.id/. Hal ini membuat kehebohan di antara para pelaku usaha dan khususnya para Notaris se-Indonesia, karena terkait dengan pemberitahuan adanya perubahan: Peralihan saham Perseroan; Susunan Direksi dan komisaris Perseroan; dan Penggantian nama Pemegang saham Perseroan.
Pemberitahuan perubahan itu harus terlebih dahulu mendapatkan klarifikasi langsung terlebih dahulu dari Kementerian Hukum, khususnya melalui konfirmasi email ataupun telephone yang tercantum di dalam sistem yang ada oleh verifikator dari pihak Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Menjawab kegelisahan masyarakat ini, notaris-notaris yang tergabung dalam Kelompencapir (Kelompok Pembaca dan Pemikir) yang diketuai oleh Dr. Dewi Tenty Serpti Artiany, S.H., M.Kn., IAArb menggagas untuk mengadakan webinar yang berjudul “Pemeriksaan Subtantif Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)” menghadirkan Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Andi Taletting Langi, S.IP., S.H., M.Si., M.Phill selaku narasumber utama dan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., selaku penanggap dari sisi Notaris yang menyuarakan kegelisahan dan pertanyaan-pertanyaan dari para Notaris dan pelaku usaha.
Apa Itu Pemeriksaan Secara Substantif?
Silahkan baca di link ini :
https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-pemeriksaan-substantif-pada-ahu-online-kementerian-hukum-lt690820c42fe75/
Ada baiknya perihal kewajiban konfirmasi tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum, sehingga para Notaris bisa menunjukkan kebijakan baru dimaksud ke