17/10/2026
[REELS #246] HGB AKAN BERAKHIR—BISA JADI BAHAN NEGOSIASI HARGA? 🏡
“Harga sudah cocok, tetapi ternyata HGB tinggal 1-2 tahun lagi. Biaya perpanjangannya siapa yang bayar?”
Jangan sampai baru dipersoalkan saat akan tanda tangan!
✅ Bisa dinegosiasikan. Penjual dan pembeli dapat menyepakati siapa yang menanggung biaya perpanjangan atau pembaruan HGB, termasuk menjadikannya pertimbangan untuk menentukan harga jual.
Misalnya:
▪️ Penjual mengurus dan membayar perpanjangan terlebih dahulu.
▪️ Pembeli menanggung biayanya dengan penyesuaian harga.
▪️ Biaya dibagi sesuai kesepakatan.
Yang dinegosiasikan adalah pembebanan biayanya dan harga transaksi. Tarif resmi layanan pertanahan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelum sepakat, periksa tanggal berakhirnya HGB, status tanah yang mendasarinya, persyaratan pengurusan, serta estimasi biaya. Perpanjangan atau pembaruan tidak otomatis disetujui.
HGB akan berakhir berbeda dengan HGB yang sudah berakhir. Jangan menganggap hak yang telah berakhir cukup diproses balik nama seperti biasa. Periksa dan selesaikan status haknya terlebih dahulu.
⚖️ Dasar Hukum
• Pasal 37 dan Pasal 40 PP Nomor 18 Tahun 2021: jangka waktu serta persyaratan perpanjangan atau pembaruan HGB.
• Pasal 41 ayat (1), (2), dan (5) PP Nomor 18 Tahun 2021: permohonan perpanjangan sebelum hak berakhir, permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah hak berakhir, serta kewajiban pendaftarannya.
Sebelum menawar harga, cek dahulu sisa masa haknya. Simpan dan bagikan agar negosiasi properti lebih cermat!
Ikuti Seminar Fullday tentang “Peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli, hibah, Waris, APHB dan APHW dan berbagai praktiknya”
Hari/tgl : Sabtu, 21 November 2026
Pukul : 10.00 - 16.00 WIB
Lokasi : Hotel Litto Jogja.
Harga : Rp. 950.000,-
Tempat sangat terbatas. Link pendaftaran ada di bio.
https://www.instagram.com/reel/DenH4d2TBxp/?cplk=N3Y2djYzNmIwc291