Law firm BRB-M Tomang

Law firm  BRB-M Tomang BRB - M Tomang
Advokat - Pengacara
Menjunjung Tinggi Keadilan

06/08/2026

JANGAN MENYERAH, AYAH! INI CARA HUKUM HADAPI MANTAN ISTERI YANG HALANGI BERTEMU ANAK ⚖️👦Perceraian memang mengakhiri hubungan suami-istri, tapi TIDAK PERNAH memutus hubungan antara ayah dan anak.Seringkali, pemegang hak asuh (hadhanah) merasa memiliki kuasa penuh dan menutup akses komunikasi. Padahal, tindakan sengaja menghalangi anak bertemu ayah kandungnya adalah pelanggaran hukum dan hak asasi anak itu sendiri!Berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan istri WAJIB memberikan hak kepada mantan suami untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya.Jika Ayah sedang berada di posisi sulit ini, jangan pakai emosi. Lakukan 3 langkah strategis ini (Detailnya ada di slide carousel ya!):1️⃣ Jalur Mediasi: Coba ajak bicara kekeluargaan, libatkan orang ketiga yang disegani, atau buat aduan ke KPAI untuk mediasi resmi.2️⃣ Eksekusi Putusan/Gugatan Hak Jenguk: Jika sudah ada putusan cerai tapi dilanggar, ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama agar mantan istri ditegur resmi (aanmaning). Jika belum diatur, ajukan gugatan hak jenguk.3️⃣ Gugatan Pengalihan Hak Asuh: Jika ibu terus-menerus terbukti egois dan menghalangi tanpa alasan sah, Ayah bisa menuntut agar hak asuh (hadhanah) DIALIHKAN ke tangan Ayah karena ibu dianggap tidak amanah.Ingat Yah, dokumentasikan semua bukti penolakan (chat WhatsApp, rekaman video saat menjemput tapi ditolak, dll.) sebagai senjata utama di pengadilan nanti.Masa depan psikologis anak adalah yang utama. Tetap berjuang dengan cara yang elegan dan legal! 💪

02/08/2026

Sebab-sebab Gugurnya Hak Nafkah Istri Pasca Perceraian

29/07/2026

Waris VS Hibah VS Wasiat

Legalitas Bisnis
26/07/2026

Legalitas Bisnis

MITOS VS FAKTA WARIS
24/07/2026

MITOS VS FAKTA WARIS

Startup agar supaya gak bangkrut di Tengah Jalan
24/07/2026

Startup agar supaya gak bangkrut di Tengah Jalan

Yuk cari tau keunggulan memiliki lawyer
22/07/2026

Yuk cari tau keunggulan memiliki lawyer

22/07/2026

ETIKA PENGACARA ⚖️
Pegang amanah, bukan cuma menang perkara.

Ini 8 etika wajib yg harus dijaga Law firm BRB-M Tomang
👇

1. NIAT KARENA ALLAH & MENEGAKKAN KEADILAN
Bukan cuma cari fee.
Niatnya: _“Menolong yg terdzolimi & meluruskan yg bengkok”_
Rasulullah: _“Barangsiapa berjalan untuk memenuhi hajat saudaranya...”_ [HR. Bukhari]

2. UTAMAKAN DAMAI & RUJUK DULU
Apalagi kasus keluarga.
Allah suruh: _“Jika kamu khawatir ada persengketaan... kirim juru damai”_ [QS. An-Nisa: 35]
Pengacara muslim wajib tawarin mediasi sebelum gugat.

3. JUJUR & TIDAK BERBOHONG
Haram hukumnya bikin bukti palsu, saksi bohong, atau memutarbalikkan fakta.
_“Celakalah bagi orang-orang yang curang”_ [QS. Al-Muthaffifin: 1]
Menang karena bohong = dosa + uangnya haram.

4. JANGAN BELA YG DZOLIM
Kalau tau kliennya salah, wajib ingatkan.
Kalau tetap maksa buat dzolim → tolak perkaranya.
_“Jangan tolong menolong dalam dosa”_ [QS. Al-Maidah: 2]

5. JAGA RAHASIA KLIEN
Apa yg diceritakan klien = amanah.
Tidak boleh dibuka ke siapapun kecuali untuk kepentingan hukum. Ini adab & kode etik.

6. BERBICARA SANTUN DI SIDANG
Gak teriak, gak menghina lawan, gak provokasi hakim.
Islam ajarkan: _“Berkatalah yg baik atau diam”_
Wibawa pengacara = dari ilmu + akhlak.

7. TRANSPARAN SOAL BIAYA
Jelaskan dari awal: fee berapa, biaya panjar apa saja.
Tidak menjanjikan "pasti menang".
Tidak memeras klien yg sedang susah.

8. INGAT HAK ALLAH DI ATAS HAK MANUSIA
Sholat tepat waktu meski lagi sidang.
Puasa, zakat, jujur tetap jalan.
Karena rezeki pengacara itu ditakar dari keberkahan, bukan banyaknya perkara.

---

KESIMPULAN
Pengacara Religius = Pengacara + Da'i*
Tugasnya bukan cuma "menang", tapi "menang dgn cara yg diridhoi Allah.

Komitmen kami: Profesional di hukum, Amanah di agama 🙏

22/07/2026

HUKUM JADI PENGACARA PERCERAIAN

Dalam Islam, profesi pengacara itu mubah/halal.
Tugas pengacara = membela hak & menegakkan keadilan, bukan "menyuruh cerai".

Dalilnya:
Allah suruh kita jadi penolong orang terdzolimi
_"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa"_ [QS. Al-Maidah: 2]

KAPAN PENGACARA TIDAK BERDOSA?
Selama pengacara itu:

1. Hanya membantu proses hukum → Bikin surat, dampingi sidang, urus hak anak + harta
2. Niatnya menolong yg terdzolimi→ Misal: istri kena KDRT, gak dinafkahi 2 tahun, suami selingkuh
3. Sudah sarankan damai/rujuk dulu → Ini adabnya. Kalau gak bisa baru proses
4. Tidak berbohong & memalsukan bukti → Sidang pakai data jujur

Dalam kasus ini pahalanya malah ngalir. Karena melindungi hak orang.

3. KAPAN PENGACARA BISA IKUT DOSA?
Hati-hati kalau:

1. Provokasi klien buat cerai → Padahal masalahnya masih bisa didamaikan
2. Bela orang yg dzolim → Tau kliennya selingkuh tapi dibela biar menang
3. Pakai bukti palsu, saksi bohong → Ini dosa besar
4. Tujuannya cuma duit → "Ayo cerai aja, biar saya dapat fee"

Ini masuk kategori "tolong menolong dalam dosa"_ [QS. Al-Maidah: 2]

4. ANALOGINYA GINI:
Dokter bedah amputasi.
Kalau buat nyelametin pasien → Pahala
Kalau buat nyakitin orang → Dosa

Sama. Pengacara cerai itu "dokter hukum".
Kalau buat nyelametin orang dari rumah tangga yg menyiksa → Bukan dosa.

KESIMPULAN
Pengacara cerai ≠ Tukang cerai
Pengacara hanya fasilitator hukum. Yang mutusin cerai tetap suami istri + hakim.

Selama kerjanya amanah, jujur, dan untuk menegakkan hak → InsyaAllah tidak dosa. Malah ibadah.

Kalau kamu atau teman butuh konsultasi hukum keluarga, kita bantu dari awal.
Law firm BRB-M Tomang
*WA: 0818 0608 4429*
Kita utamakan mediasi dulu. Kalau udah mentok baru proses hukum.

STATEMENT PEJABAT YANG  DI PERIKSA HARUS IZIN PRESIDEN ITU  NGAWUR  advokatborisa.comDasar hukum utama yang menyatakan b...
20/07/2026

STATEMENT PEJABAT YANG DI PERIKSA HARUS IZIN PRESIDEN ITU
NGAWUR

advokatborisa.com

Dasar hukum utama yang menyatakan bahwa pemeriksaan seorang jaksa tidak memerlukan izin Presiden adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik Di dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

1. Prinsip Kesamaan di Hadapan Hukum (UUD 1945 & KUHAP) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip equality before the law, yaitu semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian jabatan.Di dalam KUHAP, klausul izin tertulis dari Presiden hanya dikenal untuk tindakan hukum tertentu yang melibatkan kepala daerah (dalam aturan khusus lawas) atau anggota parlemen pada tindak pidana umum di luar pengecualian khusus. Tidak ada satu pasal pun di dalam KUHAP yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk memeriksa aparat penegak hukum seperti jaksa.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025Sebelumnya, aturan mengenai prosedur pemeriksaan jaksa tertuang pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021). Aturan tersebut menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, hingga penahanan jaksa harus atas izin tertulis Jaksa Agung (bukan izin Presiden).Namun, melalui Putusan MK No. 15 Tahun 2025, syarat izin Jaksa Agung tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk penanganan kasus-kasus tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana khusus (seperti korupsi).

3. Batasan Hak Imunitas Jaksa Berdasarkan pendapat ahli hukum, jaksa tidak memiliki hak imunitas yang bersifat absolut. Perlindungan hukum atau prosedur khusus hanya melekat saat jaksa menjalankan tugas resminya sesuai perintah undang-undang. Jika seorang jaksa tersangkut dugaan tindak pidana murni atau korupsi, hak perizinan khusus tersebut gugur demi hukum.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian (Kortastipidkor) maupun KPK dapat langsung memeriksa, menetapkan tersangka, hingga menahan seorang jaksa yang melanggar hukum tanpa harus meminta restu atau izin tertulis dari Presiden RI.


BORISA REZADI BACHTIAR, SH & MITRA

Law Office BORISA REZADI BACHTIAR & MITRA Alamat:Jl. Kerukunan 5 blok. B. No. 12, 16920 Email:[email protected] Jam Kerja:Senin - Jumat: 08.00 ...

Address

Kerukunan 5. B. 12
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281806084429

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law firm BRB-M Tomang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Law firm BRB-M Tomang:

Share